BatamNow.com – Pengelolaan parkir di Kota Batam diduga mengandung unsur maladministrasi.
Dugaan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, DR. Lagat Parroha Siadari, sebagaimana dikutip dari laman resmi ombudsman.go.id.
Ombudsman Kepri menilai terdapat potensi penyimpangan prosedur dalam tata kelola parkir, khususnya parkir tepi jalan umum atau ruang milik jalan (Rumija), yang berdampak pada legalitas titik parkir dan transparansi pengelolaan retribusi.
@batamnow Lahan yang berada langsung di samping jalur lambat atau sering disebut sebagai area buffer zone (zona penyangga) jalan, dijadikan lahan parkir gratis. Tempat parkir tersebut berada di seberang gerbang keluar-masuk K Square Batam tepatnya di jalur lambat, Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam Kota. K Square sendiri diresmikan pada 19 Desember 2025, yang dulunya bernama Kepri Mall. Tempat parkir tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalan (Rumija). Padahal, selama ini, lahan tersebut sebagai bagian dari infrastruktur jalan, taman, atau drainase untuk kepentingan umum. Pantauan BatamNow.com di lapangan, di atas lahan seluas sekitar 200 meter persegi itu ratusan motor terparkir tanpa juru parkir maupun gate parkir (atau barrier gate/palang parkir). Di sana hanya terdapat papan informasi sepanjang 1 meter dengan lebar setengah meter, yang bertuliskan “Free Parking K Square”. Lahan parkir tersebut belum diketahui masuk kedalam kategori jenis parkir apa? Banyak pihak mengkritisi mengapa di lahan hijau itu dijadikan lahan parkir gratis. BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, terkait tempat parkir gratis tersebut. Kemudian konfirmasi juga dikirimkan kepada Kepala Biro Umum BP Batam, Muhamad Taofan, terkait apakah di sepanjang lahan di samping Jalan Sudirman boleh mendirikan bangunan. Demikian juga konfirmasi kepada manajemen K Square, melalui pesan di WhatsApp dengan nomor 0811-700*-****. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum merespons. Berita ini terbit di BatamNow.com pada 2 Februari 2026. Video diambil pada 4 Februari 2026. #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
Izin Parkir K Square Mall Dipertanyakan
Sorotan terhadap pengelolaan parkir mencuat setelah munculnya parkir gratis kendaraan yang diduga ilegal di area buffer zone K Square Mall, kawasan Sukajadi, Batam.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, awalnya menyatakan pengelolaan parkir di lokasi tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.
Namun beberapa hari kemudian, ia menyebut manajemen K Square Mall telah mengajukan permohonan perizinan.
Menurut Leo, izin yang diajukan berbentuk “parkir mandiri”. Namun istilah tersebut tidak ada penjelasan dari Dishub Batam. Bahkan tidak ditemukan dalam ketentuan regulasi parkir yang berlaku di Kota Batam, baik dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian apakah izin parkir mandiri untuk K Square Mall tersebut telah diterbitkan.
Leo Putra juga belum memberikan tanggapan atas sejumlah konfirmasi yang diajukan BatamNow.com.
@batamnow Keberadaan lapak parkir kendaraan yang diduga ilegal dan digarap oleh manajemen K Square Mall di lahan zona penyangga (buffer zone) di seberang pintu masuk mal tersebut menuai perhatian publik. Wali Kota Batam sekaligus ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi teknis mengenai lapak parkir tersebut dilakukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. “Nanti tanyakan ke Kepala Dinas Perhubungan,” ujar Amsakar menjawab pertanyaan BatamNow.com, dalam wawancara doorstop usai ia melantik empat kepala dinas di Lantai IV, Kantor Pemerintah Kota Batam, Jumat (06/02/2026). Menanggapi pertanyaan terkait legalitas lapak parkir yang baru digarap manajemen K Square Mall, Amsakar kembali menegaskan agar persoalan parkir dikonfirmasi kepada Dinas Perhubungan. Sementara terkait status lahan, ia menyatakan akan melakukan pengecekan di BP Batam. “Tanya ke Pak Kadishub soal parkirnya. Soal lahan itu berbeda dengan parkir. Kalau soal parkir gratisnya, silakan dicek. Untuk lahannya, nanti saya cek di BP,” kata Amsakar sebelum memasuki lift. Diberitakan, Manajer PT Citra Buana Perkasa yang menaungi manajemen K Square Mall Batam, Rio, mengeklaim bahwa pemanfaatan lahan tersebut sebagai area parkir telah memperoleh izin dari BP Batam. Lahan zona penyangga yang dimanfaatkan sebagai lapak parkir itu berada di jalur lambat Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam. Area seluas sekitar 200 meter persegi tersebut terletak tepat di depan pintu masuk K Square Mall. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Dugaan Ketidaksesuaian dengan Regulasi
Berdasarkan penelusuran dan pemberitaan BatamNow.com, sebelumnya, pengelolaan parkir Rumija diduga belum sepenuhnya sesuai dengan:
- Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir;
- Peraturan Wali Kota Batam Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir;
- Peraturan Wali Kota Batam Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum.
Ombudsman Kepri juga menemukan bahwa proses penetapan lokasi parkir dilakukan secara internal tanpa melibatkan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Soal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (7) Perda Nomor 3 Tahun 2018.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan prosedur yang dapat berdampak pada legalitas titik parkir serta pengelolaan retribusi daerah.
Sorotan Tidak Tercapainya Target PAD Parkir
Kajian Ombudsman ini turut dipicu oleh realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang tidak pernah mencapai target dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam (siependa.batam.go.id), realisasi retribusi parkir tepi jalan umum dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren di bawah target:
- 2025: Target Rp 20 miliar, terealisasi Rp 15 miliar (75,31 persen)
- 2024: Target Rp 18 miliar, terealisasi Rp 11,2 miliar (62,32 persen).
Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2024, tarif retribusi parkir tepi jalan umum naik 100 persen. Misalnya retribusi kendaraan roda empat dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 4.000 dan roda dua dari Rp 1.000 naik jadi Rp 2.000.
Belum lagi kenaikan jumlah kendaraan setiap tahun diperkirakan mecapai 27 persen dari 782.066 unit pada 2022 ke ±1,09 juta unit pada April 2025. (dikutip dari Databoks dan Korlantas Polri)
Sedangkan PAD parkir tahun sebelumnya, yakni tahun 2023: target Rp 17 miliar, hanya terealisasi Rp 4,6 miliar (27,22 persen).
Pada tahun 2022: target Rp 15 miliar, terealisasi Rp 4,4 miliar (29,33 persen) dan pada tahun 2021: target Rp 5,2 miliar, terealisasi Rp 4,3 miliar (83,22 persen).
LI-Tipikor Minta APH Turun Tangan
Menanggapi kajian Ombudsman Kepri, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun menyelidiki dugaan tersebut.
Menurutnya, apabila benar terdapat maladministrasi dalam pengelolaan parkir yang berdampak pada rendahnya PAD, maka patut diduga terdapat potensi kerugian negara.
“Kami mengimbau agar aparat penegak hukum di Kota Batam dapat segera melakukan penyelidikan. Apalagi dugaan maladministrasi ini merupakan hasil kajian Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik,” ujarnya.
Hingga kini, Dinas Perhubungan Kota Batam belum terkonfirmasi terkait temuan Ombudsman tersebut. (Red)

