RDPU Kasus Fandi Ramadhan: Ketua Komisi III DPR Minta Jamwas Kejagung Tegur Oknum Jaksa Muhammad Arfian di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

RDPU Kasus Fandi Ramadhan: Ketua Komisi III DPR Minta Jamwas Kejagung Tegur Oknum Jaksa Muhammad Arfian di Batam

Habiburokhman Tegaskan Tidak Mengintervensi Pengadilan

26/Feb/2026 11:54
RDPU Kasus Fandi Ramadhan: Ketua Komisi III DPR Minta Jamwas Kejagung Tegur Oknum Jaksa Muhammad Arfian di Batam

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus terdakwa Fandi Ramadhan yang dituntut pidana mati, Kamis (26/02/2026). (F: Youtube/ TVR PARLEMEN)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) menegur oknum jaksa penuntut umum (JPU) di Batam terkait pernyataannya dalam persidangan perkara terdakwa Fandi Ramadhan di pengadilan.

Hal itu diungkapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu setelah membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus Fandi, di Ruang Rapat Komisi III di Jakarta, Kamis (26/02/2026).

Habiburokhman menegaskan, kewajiban Komisi III untuk memastikan aparat penegak hukum yang menjadi mitra kerja mereka agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tetapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” tegas Habiburokhman.

Tiga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam yakni Aditya Otavian, Muhammad Arfian (tengah), dan Gustirio Kurniawan, dalam sidang replik terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/0/2026). (F: BatamNow)

Ia mengatakan bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat Undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan.

“Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya kepada pengadilan termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan. Hal ini merupakan implementasi dari apa yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman yang mengatur hakim wasjib menggali rasa keadilan di masyarakat selain menilai fakta-fakta persidangan,” terangnya.

Terkait kasus Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati, Komisi III mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP.

“Kami ulangi bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan. Tetapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja,” tegas Habiburokhman.

Tak hanya pengawasan, ia menjelaskan bahwa Komisi III turut mengupayakan perbaikan kesejahteraan mitra kerja.

“Beberapa waktu yang lalu kami juga mengusulkan kenaikan gaji hakim karier dan ad hoc yang bisa mencapai 280 persen. Dan saat ini kami sedang membahas RUU tentang jabatan hakim yang intinya adalah ingin meningkatkan kesejahteraan hakim. Tentu saja rakyat berharap hal-hal baik tersebut akan beriringan dengan semakin baiknya kualitas pengadilan,” ucapnya.

Habiburokhman turut mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang selama ini bersikap sangat responsif terhadap sikap Komisi III.

“Kita bisa melihat dalam beberapa kasus terakhir seperti kasus saudari Tri Wulandari guru honorer dari Muaro Jambi yang dihentikan perkaranya oleh kejaksaan dan kepolisian; kasus Hogi Miyana pengejar jambret di Sleman yang perkaranya dihentikan kejaksaan dan kepolisian; kasus Muhammad Miftahul Huda guru honorer yang disebut rangkap jabatan di Probolinggo yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaaan; dan yang terakhir kasus tukang ojek di Pandeglang (Banten) yang dihentikan penyelidikannya oleh kepolisian,” urainya.

Hingga berita ini diterbitkan, RDPU Komisi III dengan kedua orangtua Fandi Ramadhan dan kuasa hukum masih berlangsung dan disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube PARLEMEN.

Dalam RDPU hadir juga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang ikut mengatensi dan mendampingi perjalanan kasus Fandi Ramadhan.

Hotman Paris Hutapea mendampingi ibu terdakwa Fandi Ramadhan, Nirwana dalam RDPU di Komisi III DPR RI, Kamis (26/02/2026). (F: Youtube/ TVR PARLEMEN)

Terkait pernyataan jaksa Muhammad Arfian yang meminta agar tidak ada intervensi, adalah yang dibacakan dalam replik menanggapi pledoi terdakwa Fandi Ramadhan.

“Dan untuk tokoh masyarakat, dan selebihnya dan seterusnya, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum dan biarkanlah yang mulia majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” kata JPU dalam persidangan kemarin, Rabu (25/02) di PN Batam.

@batamnow Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa Fandi Ramadhan dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/02/2026). Dari enam terdakwa yang hadir dalam persidangan, JPU pertama kali membacakan replik terhadap Fandi Ramadhan. Jaksa Gustirio Kurniawan, Muhammad Arfian dan Aditya Otavian secara bergantian menyampaikan tanggapan bahwa nota pembelaan penasihat hukum terdakwa dinilai menyesatkan serta tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satu poin tanggapan JPU adalah, menolak dalil yang menyebut Fandi sebagai korban karena dibohongi oleh saksi Hasiholan Samosir soal pergantian kapal yang awalnya disebut MV North Star ke MT Sea Dragon yang saat ditangkap membawa muatan sabu-sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Menurut JPU, alasan hanya menerima seaferer employment agreement dari nakhoda Hasiholan saat lamaran kerja, tidak berdasar karena terdakwa adalah seseorang yang berpendidikan, memiliki sertifikasi di bidang pelayaran. “Harusnya terdakwa jika merasa ada kejanggalan sejak awal, terdakwa harusnya tidak jadi berangkat karena alasan perbedaan tempat bekerja tersebut,” kata jaksa Aditya. Jaksa juga menyebut terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal keberangkatan terdakwa hingga proses penangkapan. Fandi disebut berangkat melalui agen tidak resmi dan naik ke kapal menggunakan speedboat di tengah laut. Selain itu, buku pelaut terdakwa tidak memiliki stempel resmi dari syahbandar. Kontrak kerja Fandi juga tercatat untuk kapal MV North Star, namun ia tetap naik ke kapal tanker Sea Dragon tanpa mempertanyakan perbedaan tersebut. “Terdakwa juga dijanjikan bonus satu bulan gaji di luar gaji tetap sebesar 2.000 dolar AS jika barang sampai tujuan. Di lapangan, terdakwa ikut membantu memindahkan 67 kardus berisi sabu dari kapal kayu asal Thailand ke tangki bahan bakar kapal pada dini hari,” ujar Muhammad Arvian. Jaksa juga menyinggung bahwa terdakwa sempat berada di Thailand beberapa hari sebelum bekerja. Menurutnya, sebagai orang berpendidikan, Fandi seharusnya menolak berangkat sejak awal jika merasa ada kejanggalan. Selain itu, sikap terdakwa saat kapal dicegat tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL pada 21 Mei 2025 juga dinilai menimbulkan tanda tanya. Selama proses interogasi hingga perjalanan sekitar empat jam menuju pelabuhan, Fandi disebut tidak menunjukkan reaksi terkejut. “Bahkan saat petugas memastikan barang tersebut adalah sabu menggunakan alat pengecek, reaksi terdakwa hanya diam. Tidak ada rasa terkejut jika benar ia merasa dibohongi,” tambahnya. Poin lain yang ditanggapi jaksa terkait lokasi penangkapan (locus delicti). Penasihat hukum Fandi sebelumnya berpendapat bahwa PN Batam tidak berwenang mengadili perkara karena kapal ditangkap di perairan Karimun. Namun, jaksa menegaskan fakta persidangan menunjukkan kapal memang pertama kali dicegat di perairan Karimun Kecil, kemudian dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, tempat barang bukti ditemukan. “Kapal pertama kali dicegat di perairan Karimun, namun kemudian dibawa ke dermaga sandar Bea Cukai Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam. Di sanalah ditemukan 67 kardus berisi sabu seberat 1,9 ton. Dengan demikian, dalil penasihat hukum tidak berdasar hukum dan layak ditolak atau dikesampingkan,” kata jaksa Aditya. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan JPU semula yakni pidana hukuman mati sebagaimana dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 5 Februari 2026. “Kami memohon majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan, demi kepastian hukum dan perlindungan masa depan anak cucu bangsa,” ujar JPU. PH Tolak Replik JPU, Sidang Putusan 5 Maret… Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #fandiramadhan ♬ original sound – BatamNow.com

Diberitakan, Fandi asal Belawan bersama 5 kru termasuk nakhoda kapal MT Sea Dragon menjadi terdakwa di kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Baca Juga:  Hasiholan Samosir: Jacky Tan Harus Ditangkap, Minta Pelaut Indonesia Waspada Kapal Thailand

Lima terdakwa lainnya juga dituntut pidana mati yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand masing-masing bernama Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.

Majelis hakim Pengadian Negeri Batam menjadwalkan sidang putusan (vonis) terdakwa Fandi Ramadhan pada Kamis minggu depan, 5 Maret 2026. (D)

Berita Sebelumnya

Ombudsman Kepri Duga Pengelolaan Parkir di Batam Maladministrasi, LI-Tipikor Minta APH Bertindak

Berita Selanjutnya

Komisi III akan Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam terkait Perkara Fandi Ramadhan

Berita Selanjutnya
Komisi III akan Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam terkait Perkara Fandi Ramadhan

Komisi III akan Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam terkait Perkara Fandi Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com