Komisi III akan Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam terkait Perkara Fandi Ramadhan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Komisi III akan Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam terkait Perkara Fandi Ramadhan

by BATAM NOW
26/Feb/2026 13:21
Komisi III akan Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam terkait Perkara Fandi Ramadhan

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kedua orangtua terdakwa Fandi Ramadhan, penasihat hukum, serta Hotman Paris Hutapea, di ruang rapat Komisi III, Jakarta, Kamis (26/02/2026). (F: Youtube/ TVR PARLEMEN)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, terkait perkara terdakwa Fandi Ramadhan yang saat ini dituntut pidana mati.

Hal tersebut menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan kedua orangtua Fandi, penasihat hukum, serta Hotman Paris Hutapea, di ruang rapat Komisi III, di Jakarta, Kamis (26/02/2026).

“Komisi III DPR RI akan memanggil Penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membacakan kesimpulan RDPU.

Kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI terkait kasus Fandi Ramadhan, Kamis (26/02/2026). (F: Youtube/ TVR PARLEMEN)

Selain itu, Komisi III meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara terdakwa Fandi Ramadhan sesuai peraturan perundang-undangan.

Poin lainnya dalam kesimpulan, permintaan Komisi III agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung menegur dan memeriksa oknum jaksa terkait pernyataannya dalam penanganan perkara Fandi.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama Sdr. Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum,” bunyi poin kedua dalam kesimpulan.

Baca Juga:  Usai Divonis Seumur Hidup, Eks Kasat Narkoba Dibawa ke Rutan Batam dengan Pengawalan Ketat
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus terdakwa Fandi Ramadhan yang dituntut pidana mati, Kamis (26/02/2026). (F: Youtube/ TVR PARLEMEN)

Dalam RDPU hari ini, Komisi III juga mendengar penjelasan tentang perkara Radiet Ardiansyah di PN Mataram. Kasus itu juga didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea.

Tampak dalam RDPU, hadir kedua orangtua Fandi Ramadhan yakni Nirwana dan Sulaiman bersama penasihat hukum Baktiar Batubara serta Salman Sirait.

Hotman Paris Hutapea mendampingi ibu terdakwa Fandi Ramadhan, Nirwana dalam RDPU di Komisi III DPR RI, Kamis (26/02/2026). (F: Youtube/ TVR PARLEMEN)

Terdakwa Fandi Ramadhan dituntut pidana mati dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton diangkut kapal dari Thailan lalu ditangkap tim gabungan BNN dan Bea Cukai di perairan Karimun pada 21 Mei 2025, kemudian dibawa ke Batam.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, jaksa penuntut umum menolak seluruh pembelaan terdakwa Fandi yang mengaku hanya sebagai anak buah kapal (ABk) dan tidak tahu soal muatan yang ternyata narkotika.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjadwalkan sidang putusan (vonis) terdakwa Fandi Ramadhan digelar pada Kamis depan (05/03/2026). (D)

Berita Sebelumnya

RDPU Kasus Fandi Ramadhan: Ketua Komisi III DPR Minta Jamwas Kejagung Tegur Oknum Jaksa Muhammad Arfian di Batam

Berita Selanjutnya

PT ABHi Rajin Ingatkan Pelanggan Cek Kebocoran, Puluhan Ribu Meter Air Temuan BPK Belum Dijelaskan ke Publik

Berita Selanjutnya
Warga Batam Catat Ini, Ganti Meter Air Minum Gratis dari PT ABH

PT ABHi Rajin Ingatkan Pelanggan Cek Kebocoran, Puluhan Ribu Meter Air Temuan BPK Belum Dijelaskan ke Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com