BatamNow.com – Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, terkait perkara terdakwa Fandi Ramadhan yang saat ini dituntut pidana mati.
Hal tersebut menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan kedua orangtua Fandi, penasihat hukum, serta Hotman Paris Hutapea, di ruang rapat Komisi III, di Jakarta, Kamis (26/02/2026).
“Komisi III DPR RI akan memanggil Penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membacakan kesimpulan RDPU.

Selain itu, Komisi III meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara terdakwa Fandi Ramadhan sesuai peraturan perundang-undangan.
Poin lainnya dalam kesimpulan, permintaan Komisi III agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung menegur dan memeriksa oknum jaksa terkait pernyataannya dalam penanganan perkara Fandi.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama Sdr. Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum,” bunyi poin kedua dalam kesimpulan.

Dalam RDPU hari ini, Komisi III juga mendengar penjelasan tentang perkara Radiet Ardiansyah di PN Mataram. Kasus itu juga didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea.
Tampak dalam RDPU, hadir kedua orangtua Fandi Ramadhan yakni Nirwana dan Sulaiman bersama penasihat hukum Baktiar Batubara serta Salman Sirait.

Terdakwa Fandi Ramadhan dituntut pidana mati dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton diangkut kapal dari Thailan lalu ditangkap tim gabungan BNN dan Bea Cukai di perairan Karimun pada 21 Mei 2025, kemudian dibawa ke Batam.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, jaksa penuntut umum menolak seluruh pembelaan terdakwa Fandi yang mengaku hanya sebagai anak buah kapal (ABk) dan tidak tahu soal muatan yang ternyata narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjadwalkan sidang putusan (vonis) terdakwa Fandi Ramadhan digelar pada Kamis depan (05/03/2026). (D)

