BatamNow.com – Eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Amar putusan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang utama PN Batam, Rabu (04/6/2025).
Satria diputus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah persidangan usai, Satria Nanda langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam dengan penjagaan yang sangat ketat.
Biasanya pengantaran menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, tahanan di dalamnya dikawal petugas kejaksaaan serta aparat kepolisian.
Namun untuk terdakwa Satria, mobil tahanan Kejari Batam juga dikawal secara khusus oleh aparat kepolisian dan iringan mobil Polda Kepri.
@batamnow Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda yang menjadi terdakwa kasus narkotika, lolos dari hukuman mati yang menjadi tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan terdakwa Satria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di kasus penggelapan barang bukti sabu-sabu, lewat persidangan pada Rabu (04/06/2025). Menurut majelis hakim, Satria diyakini terlibat dalam upaya melakukan tindak pidana narkotika secara melawan hukum, termasuk menjual, menerima, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram. Tindak pidana ini dilakukan tanpa hak yang sah, dan dilakukan secara terorganisir bersama sejumlah pihak lain. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana seumur hidup,” kata Tiwik selaku ketua majelis hakim, Rabu (04/06) sore. Amar putusan hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #polrestabarelang #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Midnight Creep: Eerie Music for Thrillers and Scary Videos – DJ RIHAYEM
Pantauan BatamNow.com di luar Gedung PN Batam, mobil tahanan berwarna hijau tua milik Kejari Batam dikawal oleh kendaraan Patroli dan Pengawalan (Patwal) dari Polda Kepulauan Riau di bagian depan.
Sementara di belakang mobil tersebut turut mengawal satu unit mobil patroli milik Satuan Sabhara Polda Kepri.
Pengawalan “super ketat” ini menjadi perhatian khusus dan memperlihatkan betapa seriusnya penanganan kasus yang melibatkan oknum aparat penegak hukum tersebut.
Sidang pembacaan putusan yang dimulai pukul 14.27 WIB, berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi oleh Douglas R.P. Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli sebagai hakim anggota.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran gelap narkotika, dengan cara menjual, menerima, menjadi perantara, dan menyerahkan sabu seberat lebih dari lima gram tanpa hak dan secara terorganisir bersama pihak lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Majelis juga memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Satria menyampaikan bahwa mereka akan terlebih dahulu mendiskusikan putusan dengan kliennya. “Izin yang mulia, dari kami selaku penasihat hukum terdakwa, kami akan berdiskusi dulu dengan terdakwa,” ujar penasihat hukum dalam sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaek menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan langsung mengajukan banding.
“Terima kasih, majelis. Kami telah mendengarkan putusan beserta pertimbangannya. Karena tuntutan kami adalah hukuman mati, maka kami menyatakan banding,” tegas Alinaek. (A)

