BatamNow.com – Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda yang menjadi terdakwa kasus narkotika, lolos dari hukuman mati yang menjadi tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan terdakwa Satria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di kasus penggelapan barang bukti sabu-sabu, lewat persidangan pada Rabu (04/06/2025).
Menurut majelis hakim, Satria diyakini terlibat dalam upaya melakukan tindak pidana narkotika secara melawan hukum, termasuk menjual, menerima, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram.
Tindak pidana ini dilakukan tanpa hak yang sah, dan dilakukan secara terorganisir bersama sejumlah pihak lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana seumur hidup,” kata Tiwik selaku ketua majelis hakim, Rabu (04/06) sore.
Amar putusan hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Setelah membaca amar putusan itu, Tiwik mengatakan bahwa Penasehat Hukum (PH) Terdakwa maupun Terdakwa dapat mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut dengan waktu yang telah ditentukan.
Hal itu pun langsung dijawab oleh PH Terdakwa, “Izin yang mulia dari kami selaku penasehat hukum terdakwa, kami akan berdiskusi dulu dengan terdakwa”.
Kemudian majelis hakim bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas, “Bagaimana penuntut umum?”.
“Terima kasih majelis. Kami sudah mendengarkan putusan majelis serta pertimbangan-pertimbangannya, yang mana menyatakan bahwa Satria Nanda secara sah dan meyakinkan bersalah dengan putusan pidana seumur hidup, oleh karena tuntutan Penuntut Umum adalah pidana mati maka kami langsung menyatakan banding,” tegas JPU Alinaek.
Setelah mendengar pernyataan dari JPU, Tiwik langsung menutup jalannya persidangan.
Sidang itu dipimpin oleh Tiwik dan didampingi oleh Douglas R.P. Napitupulu serta Andi Bayu Mandala Putra Syadli sebagai anggota majelis.

Pantauan BatamNow.com di ruang sidang utama PN Batam, terlihat satria Nanda memakai baju kaos berwarna merah serta memakai rompi yang bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan memakai sendal yang terlihat sudah mulai usang.
Pada sidang sebelumnya, tepatnya pada Senin (26/05), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Satria Nanda dengan tuntunan pidana mati.
Selain itu JPU juga tak menemukan hal- hal yang meringankan dalam sidang terdakwa. Terlebih terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum di Indonesia. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada kasusnya
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas dugaan transaksi narkoba oleh anggota Sat Narkoba kepada bandar di kawasan Kampung Aceh, Mukakuning.
Penelusuran lebih lanjut oleh penyidik Mabes Polri mengungkap keterlibatan Satria Nanda dalam penggelapan barang bukti narkoba yang jumlahnya mencapai sembilan kilogram, yang sebagian besar diduga dialihkan ke wilayah Tembilahan, Riau.
Selain Satria Nanda, penyidik juga menelusuri peran sejumlah anggota kepolisian lainnya serta dua warga sipil. Mereka yang disebut turut terlibat antara lain Wan Rahmat Kurniawan, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Aryanto, Alex Candra, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, Ma’ruf Rambe, Julkifli Simanjuntak, dan Azis Martua Siregar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memerangi narkoba, namun justru diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. (A)

