Hasiholan Samosir: Jacky Tan Harus Ditangkap, Minta Pelaut Indonesia Waspada Kapal Thailand - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hasiholan Samosir: Jacky Tan Harus Ditangkap, Minta Pelaut Indonesia Waspada Kapal Thailand

26/Feb/2026 06:56
Hasiholan Samosir: Jacky Tan Harus Ditangkap, Minta Pelaut Indonesia Waspada Kapal Thailand

Kapten kapal MT Sea Dragon, terdakwa Hasiholan Samosir yang terancam hukuman mati, memberikan pesan dari dalam mobil tahanan kejaksaan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/02/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Hasiholan Samosir, kapten kapal MT Sea Dragon yang kini terancam hukuman mati menyampaikan pesan kepada pelaut Indonesia untuk berhati-hati terhadap perusahaan kapal Thailand.

Pernyataan ini disampaikan Hasiholan dari dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam, usai mengikuti sidang replik dari jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (25/02/2026).

Ia mengaku bersama pelaut Indonesia lainnya yang kini juga menjadi terdakwa adalah korban dari pelaut Thailand.

“Kami minta attention dari Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia. Kami dijebak, ditipu oleh pelaut dari Thailand. Sampai sekarang itulah pelaut Thailand itu tangkap pelakunya semuanya,” ujar Hasiholan dari dalam mobil tahanan.

@batamnow Hasiholan Samosir, kapten kapal MT Sea Dragon yang kini terancam hukuman mati menyampaikan pesan kepada pelaut Indonesia untuk berhati-hati terhadap perusahaan kapal Thailand. Pernyataan ini disampaikan Hasiholan dari dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam, usai mengikuti sidang replik dari jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (25/02/2026). Ia mengaku bersama pelaut Indonesia lainnya yang kini juga menjadi terdakwa adalah korban dari pelaut Thailand. “Kami minta attention dari Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia. Kami dijebak, ditipu oleh pelaut dari Thailand. Sampai sekarang itulah pelaut Thailand itu tangkap pelakunya semuanya,” ujar Hasiholan dari dalam mobil tahanan. Ia memperingatkan keras kepada para pelaut Indonesia agar waspada terhadap perusahaan Thailand yang tidak jelas. “Bagi pelaut Indonesia, harus berhati-hati. Sekarang ini banyak pelaut dari perusahaan Thailand yang enggak jelas. Mereka yang menjebak kita. Kalau bisa, perang narkoba itu dituntaskan, kasih habis,” pintanya. Hasiholan tidak ingin pelaut Indonesia terjebak seperti yang dialaminya bersama tiga ABK warga negara (WN) Indonesia di MT Sea Dragon. “Pesan dari saya sebagai pelaut, untuk Indonesia semua, berhati-hatilah kepada perusahaan Thailand, karena jangan sampai kena terjebak lagi, macam kami ini jadi korban. Jadi kalau bisa, tolong kepada Bapak Presiden mengusut tuntas, dikasih perang narkoba tersebut sampai tuntas,” ujarnya. Hasiholan menyebut nama Jacky Tan (juga dikenal sebagai Mr. Tan, Chan Chai, atau Captain Tui) sebagai dalang utama yang hingga kini masih buron belum juga ditangkap merupakan otak sindikat tersebut. “Jacky Tan harus ditangkap karena dia DPO sampai sekarang belum dapat lagi. Jadi kalau bisa dihukum seberat-beratnya sama anteknya di sini sama Mr Pong ini harus tuntas habis. Itu pesan saya karena kita jangan jadi korban, pelaut Indonesia,” pungkasnya. Dalam kasus ini, ada enam terdakwa diduga bersalah dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton. Keenamnya dituntut pidana mati. Empat di antaranya adalah WNI masing-masing Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan. Lalu dua lagi warga negara Thailand masing-masing bernama Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Baca beritanya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #fandiramadhan #hasiholansamosir #fandiramadhan ♬ original sound – BatamNow.com

Ia memperingatkan keras kepada para pelaut Indonesia agar waspada terhadap perusahaan Thailand yang tidak jelas.

“Bagi pelaut Indonesia, harus berhati-hati. Sekarang ini banyak pelaut dari perusahaan Thailand yang enggak jelas. Mereka yang menjebak kita. Kalau bisa, perang narkoba itu dituntaskan, kasih habis,” pintanya.

Hasiholan tidak ingin pelaut Indonesia terjebak seperti yang dialaminya bersama tiga ABK warga negara (WN) Indonesia di MT Sea Dragon.

“Pesan dari saya sebagai pelaut, untuk Indonesia semua, berhati-hatilah kepada perusahaan Thailand, karena jangan sampai kena terjebak lagi, macam kami ini jadi korban. Jadi kalau bisa, tolong kepada Bapak Presiden mengusut tuntas, dikasih perang narkoba tersebut sampai tuntas,” ujarnya.

Hasiholan menyebut nama Jacky Tan (juga dikenal sebagai Mr. Tan, Chan Chai, atau Captain Tui) sebagai dalang utama yang hingga kini masih buron belum juga ditangkap merupakan otak sindikat tersebut.

“Jacky Tan harus ditangkap karena dia DPO sampai sekarang belum dapat lagi. Jadi kalau bisa dihukum seberat-beratnya sama anteknya di sini sama Mr Pong ini harus tuntas habis. Itu pesan saya karena kita jangan jadi korban, pelaut Indonesia,” pungkasnya.

@batamnow Kapten Kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir terdakwa perkara narkotika yang dituntut pidana mati, menangis begitu berpelukan dengan putrinya saat dibawa kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/02/2026) malam. Pertemuan itu setelah setahun ia terjerat kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton yang dibawa kapal Sea Dragon dari Thailand ditemuinya. “Bapak tak bersalah nak, jangan menangis,” ucap Hasiholan sambil memeluk erat putrinya yang juga berurai air mata. Pertemuan singkat itu terjadi usai terdakwa Hasiholan menjalani sidang dengan agenda pledoi (nota pembelaan). Dalam pembelaannya, Hasiholan mengaku sempat memprotes dan mempertanyakan perubahan muatan kapal yang menurutnya menjadi awal mula perkara narkotika yang kini menjerat dirinya dan para anak buah kapal (ABK) hingga dituntut hukuman mati. Hasiholan menegaskan bahwa sejak awal dirinya dikontrak untuk mengangkut bahan bakar minyak sesuai perjanjian kerja laut, bukan muatan lain. Dengan mata berkaca-kaca, ia menjelaskan bahwa dirinya direkrut oleh Mr Tan alias Kapten Tui (masih DPO) untuk membawa kapal tanker Sea Dragon dengan rute Somplak di timur Thailand menuju Phuket di barat Thailand. “Saya dikirimkan surat perjanjian kerja laut dengan perusahaan bernama MT Sea Dragon dari Somplak, Thailand,” ujarnya saat membacakan pledoi, di PN Batam, Senin (23/02/2026) malam. Namun di tengah perjalanan, ia mengaku menerima informasi adanya perubahan muatan kapal. Menurut Hasiholan, perubahan ini sempat ia pertanyakan karena tidak sesuai kontrak awal. Ia menyebut pada 18 Mei 2025, Mr Tan memberi tahu bahwa muatan kapal bukan lagi bahan bakar minyak, melainkan uang dan emas. Hasiholan mengaku sempat keberatan, namun diyakinkan oleh Mr Tan. “Dalam hal tersebut, pihak BNN telah memeriksa percakapan saya melalui WA dengan Mr Tan. Menanggapi pesan Mr Tan, saya keberatan adanya perubahan muatan kapal yang dimaksud. Namun ada kalimat Mr Tan mengatakan ‘don’t worry’, yang artinya jangan khawatir, hal itu membuat saya akhirnya menyanggupi dan menerima perubahan isi muatan yang dimaksud,” jelas Hasiholan. Ia menegaskan, dirinya dan tiga ABK warga negara Indonesia di kapal Sea Dragon sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal tersebut mengangkut narkotika jenis sabu. “Saya tidak mengetahui, apalagi bawahan saya, saudara Leo Chandra, saudara Richard, dan saudara Fandi. Kami semua dengan sebenar-benarnya tidak mengetahui adanya muatan narkotika jenis sabu yang diangkut kapal Sea Dragon. Oleh sebab itu kami terkejut mengapa kami dituntut sebagai pelaku utama karena kami semua ada di dalam kapal tersebut,” tandasnya. Ia menceritakan bahwa dalam perjalanan Sea Dragon, sebuah kapal ikan berbendera Thailand dengan empat orang di atasnya mendekat dan memberi kode lampu yang dinilai hal lumrah. “Saya melihat empat orang, dan satu di antaranya memberikan satu lembar mata uang Myanmar yang telah dilaminasi kepada saksi Weerapat Phongwan alias Mr Pong sebagai kode yang diterima oleh Mr. Pong. Selanjutnya keempat orang tersebut memberikan kardus yang dibungkus putih, jumlah 67 kardus,” terangnya. Menurut Hasiholan, ia tidak mengetahui isi kardus tersebut dan tidak diizinkan memeriksanya karena merupakan perintah dari Mr Tan. “Saya dan para ABK tidak mengetahui isi kardus itu dan tidak boleh memeriksanya atas perintah Mr. Tan. Karena itu tuduhan bahwa kami terlibat peredaran narkotika tidak sesuai dengan yang sebenarnya terjadi,” ujarnya. Ia juga mengaku terkejut ketika dirinya dan para ABK justru dituntut dengan ancaman hukuman mati. “Bahwa sangatlah tidak adil saya dan para ABK Indonesia dituntut untuk sesuatu yang tidak pernah kami lakukan, sementara Mr Tan alias Kapten Tui DPO yang sebenarnya justru menjadi otak dalangnya peredaran narkotika itu dan dia seharusnya juga bertanggung jawab penuh,” katanya. Di akhir pledoinya… Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamnews #fyp #batamtiktok ♬ original sound – BatamNow.com

Dalam kasus ini, ada enam terdakwa diduga bersalah dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton.

Baca Juga:  Jelang Vonis, Kapten Sea Dragon Ungkap Kru Thailand Larang Buka Kardus Berisi Sabu atau Nyawa Terancam

Keenamnya dituntut pidana mati. Empat di antaranya adalah WNI masing-masing Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan.

Lalu dua lagi warga negara Thailand masing-masing bernama Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. (H)

Berita Sebelumnya

Besok Komisi III DPR RI Gelar RDPU Kasus Hukuman Mati Fandi Ramadhan

Berita Selanjutnya

Dorong Inklusi Keuangan, BRK Syariah Fasilitasi UMKM “Kampong Ramadan Kite” dengan QRIS

Berita Selanjutnya
Dorong Inklusi Keuangan, BRK Syariah Fasilitasi UMKM “Kampong Ramadan Kite” dengan QRIS

Dorong Inklusi Keuangan, BRK Syariah Fasilitasi UMKM “Kampong Ramadan Kite” dengan QRIS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com