BatamNow.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan pihak teradu yakni ketua dan anggota Bawaslu Kota Batam.
Sesuai dengan surat panggilan sidang yang diterima BatamNow.com dengan nomor: 876/PS.DKPP/SET-04/IV/2025, sidang digelar di Ruang Sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekupang, pada hari ini, Rabu (23/04/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Sidang perkara nomor 314-PKE-DKPP/XII/2024 ini, buntut penghentian laporan Arif Rahman Bangun atas dugaan pelanggaran netralitas oleh Kadiskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan pada masa kampanye Pilkada 2024.
Teradu dalam perkara tersebut adalah ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam: Antonius Itoloha Gaho, Syailendra Reza serta Zainal Abidin.

Pelapor yang merupakan pegiat di media sosial (Medsos) yang akrab dipanggil AR Bangun itu mengaku siap menjalani persidangan dan membawa bukti-bukti dalam dugaan pelanggaran itu.
“Saya siap, menjalani persidangan ini, saya sudah menyiapkan seluruh bukti-bukti pelanggaran yang saya laporkan waktu itu,” kata AR Bangun.

Laporan AR Bangun berawal pada 3 Oktober 2024. Ia mendatangi kantor Bawaslu Kota Batam, di Komplek Ruko King Business Centre (KBC) Blok C1 No 17-19 Batam Center.
Ia melaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) itu dan diduga menggunakan fasilitas Pemko untuk pasangan calon kepala daerah di masa kampanye Pilkada.
Pelaporan itu, terkait banner atau flyer ucapan “Hari Kesaktian Pancasila” desain Media Center Pemko Batam oleh Kadis Kominfo Kota Batam, diunggah pada 1 Oktober 2024.

Alih-alih menampilkan foto Pjs Wali Kota Batam Andi Agung, flyer itu malah menampilkan foto Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad yang masing-masing sedang cuti dari jabatannya yang merupakan wali kota dan wakil wali kota Batam.
Muhammad Rudi waktu itu merupakan calon gubernur yang akan berkontestasi di Pilkada Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sementara Amsakar adalah calon wali kota di Pilkada Batam.
Laporan AR Bangun diterima oleh Bawaslu Kota Batam dengan nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/ 10.02/X/2024.
Tujuh hari berikutnya, tepatnya pada 10 Oktober 2024, AR Bangun menerima surat keputusan Bawaslu mengenai laporannya itu, melalui surat yang dikirimkan langsung oleh Bawaslu Kota Batam kepadanya melalui pesan WhatsApp.
Namun, surat itu berisikan penghentian laporan AR Bangun. Bawaslu berdalih bahwa laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran.
Meski laporannya dihentikan, AR Bangun tidak menyerah begitu saja. Ia pun melaporkan dugaan pelanggaran itu hingga ke DKPP RI.
Pada 18 Oktober 2024, AR Bangun resmi membuat laporan di DKPP pusat mengenai indikasi pelanggaran kode etik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam.
Menurut AR Bangun, penghentian proses hukum pelanggaran Pemilu atau yang terkait dengan netralitas ASN seharusnya tidak terjadi, dan tindakan tersebut masuk dalam ranah pelanggaran kode etik. (A)

