BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang terhadap terdakwa Hendriadi bin Alm Yusmar merupakan nakhoda kapal KLM Karya Wafo GT 291, yang mengangkut ratusan ballpress dari Malaysia ke Indonesia.
Hendriadi ditangkap oleh Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai (BC) 7005 pada 10 Desember 2024 di perairan Karang Banteng.
Pada hari ini, Kamis (24/04/2025), Hendriadi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Irpan Hasan Lubis, didampingi Vabiannes Stuart Wattimena dan Rinaldi sebagai anggota majelis hakim.
Ada lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini. Dua merupakan saksi ahli: Reza dan Awaludin. Lalu dua lagi saksi fakta yang merupakan PPNS Bea Cukai (BC) Batam, Arif dan Romi. Sedangkan satu saksi lagi mengaku pemilik kapal, Denis.
Ketua majelis hakim bertanya kepada saksi ahli, kemudian saksi ahli pun berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar dengan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nomor PER-22/BC/2021.
Pasal 7A ayat (2) mengatur, Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat dalam manifes.
Kemudian, saksi yang mengaku sebagai pemilik kapal, ia mengaku tidak mengenal Terdakwa dikarenakan kapal tersebut telah ia serahkan mengenai operasionalnya, kepada abang angkatnya dengan membuat perjanjian di atas kertas.

Arif: “Lupa, yang Mulia”
Lalu, ketua majelis hakim bertanya mengenai kronologi penangkapan terdakwa yang dilakukan oleh para saksi.
Arif dan Romi memberikan keterangan yang hampir sama.
Setelah itu, anggota majelis hakim Vabiannes yang bertanya kepada saksi-saksi fakta dengan pertanyaan beruntun.
Yang dimulai dengan pertanyaan oleh Vabiannes, “Ini saksi fakta tahu nggak ini barang siapa ini?”.
“Pada waktu itu sudah ditanyakan, katanya ada yang punya,” jata Arif menjawab pertanyaan Vabiannes.
Lantas Vabiannes pun kembali mencecar, “Ia semuanya ada yang punyalah, kita aja ada yang punya, siapa namanya (pemilik kapal),” ucapnya.
“Lupa namanya, yang mulia,” ucap Arif.
“Saudara sebagai apa sih (jabatannya)?” tanya Vabiannes lagi.
“Komandan Patroli,” kata Arif.
Mendengar jawaban demikian, Vabiannes pun kembali bertanya, “Komandan patroli apa ini?”.
“Eee jadi berdasarkan surat perintah dari kepala kantor,” jawab Arif.
Dengan jawaban yang menurut Vabiannes tidak menyambung dengan pertanyaannya tersebut, iapun kembali memperjelas. “Yang saya tanya saudara Komandan Patroli apa, perhubungan kah?”.
“Komandan Patroli Bea Cukai, yang mulia,” jelas Arif.
“Sudah berapa lama sih saudara di BC” ucap Vabiannes.
“16 tahun yang mulia” kata Arif.
“Sudah banyak saudara tangkap?” tanya Vabiannes.
Lantas Arif pun mengatakan bahwa menangkap terdakwa Hendriadi merupakan kasus pertama yang ia tangani. “Belum yang mulia, mungkin ini baru kasus pertama”.
“Saudara menangkap ini berapa orang sih, satu grup berapa?” tanya Vabiannes lagi, kali ini dengan suara meninggi.
“Gimana yang mulia?” tanya Arif yang merasa kurang jelas dengan pertanyaan Vabiannes tersebut.
Lantas Vabiannes pun seperti memberikan ‘ulitimatum’ kepada Arif. “Saudara kayak perkara cabul aja, budek,” jelasnya.
“Jadi begini, saya meriksa kayak model saudara ini yang ke-1.355, makanya saya tanya saudara, berapa orang sih saudara menangkap ini,” ucap Vabiannes.
“Eee 12 orang, yang mulia,” kata Arif.
“Saudara komandan regunya, berarti saudara yang bertanggung jawab, atas operasi itu, betul, waktu menangkap dia (terdakwa) kan seharusnya ditanya, pemilik kapal siapa, yang mengirim siapa, yang terima barang siapa, terus siapa pemilik ini,” kata Vabiannes lagi.
“Seingat saya, saya tanya yang mulia, tapi sudah lupa,” kata Arif.
Mendengar jawaban yang demikian, ketua majelis hakim Irpan, langsung berkata, “Berarti ada yang disembunyikan ini. Masak pemiliknya lupa siapa. Minggu depan datang lagi refresh lagi pikirannya”.
Terdakwa pun Ragu Siapa Pemilik dari Kapal Dinakhodainya
Kemudian, Irpan bertanya kepada terdakwa Hendriadi, mengenai pernyataan dari para saksi-saksi tersebut.
Terdakwa Hendriadi pun menjawab semuanya benar.
Lantas Irpan kembali bertanya, “Apakah ini pemilik kapal?”.
“Saya ragu yang mulia,” jawab Hendriadi.
“Ragu, kenapa ragu?” kata Irpan.
“Soalnya saya baru pertama kali bertemu, yang mulia,” ucap Hendriadi.
“Siapa pemilik kapal yang sebenarnya?” tanya Irpan.
“Roni yang mulia, kawan saya sendiri,” jelas Hendriadi.
Setelah berkata demikian, ketua majelis hakim pun menunda persidangan, hingga satu minggu. Dijadwalkan kembali pada Kamis (05/05/2025) masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, terdakwa Hendriadi tidak didampingi penasihat hukum.
Tawaran Menjadi Nakhoda Kapal Hingga Berujung Ke Pengadilan
Pada 19 Oktober 2024, terdakwa Hendriadi diminta oleh Alfian DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk menjadi nakhoda Kapal KLM Karya Wafo GT 291 dengan tujuan ke Pasir Gudang, Malaysia.
Terdakwa Hendriadi disuruh untuk mengangkut ballpress yang nantinya akan dibawa menuju Tembilahan, Indonesia.
Lalu Hendriadi ditelepon oleh Alfian untuk berangkat bersama 6 Anak Buah Kapal (ABK) dari Bengkalis menuju Pasir Gudang, Johor, Malaysia.
Selanjutnya Hendriadi bersama dengan 6 ABK berangkat menuju Pasir Gudang, Johor, Malaysia dengan menggunakan Kapal KLM. Karya Wafo GT. 291.
Setelah tiba di Malaysia, Hendriadi bertemu dengan agen kapal di Pasir Gudang, Johor, Malaysia yaitu Pazah yang juga saat ini menjadi DPO.
Pazah sendiri merupakan orang suruhan dari Alfian, selanjutnya secara bertahap menyusun terpal dan memuat barang bekas ke dalam Kapal KLM Karya Wafo GT. 291 yang sudah berada dipinggir dermaga.
Muatan itu berupa 2.840 pcs ban dengan kondisi bukan baru, 282 roll kain kondisi bukan baru, 756 ball pakaian kondisi bukan baru, 59 karton Pakaian kondisi bukan baru, 212 ball sepatu kondisi bukan baru, 73 karton berbagai macam barang pindahan kondisi bukan baru, 361 ball aksesoris pakaian, 18 karton massage Gel, dan 12 karton Minuman Kesehatan.
Setelah itu, Hendriadi menerima dokumen dari Pazah berupa Laporan Pelepasan Pelabuhan/Lapangan Terbang/ Report Of Port/Airport Clearance Nomor 24025167.
Lalu Hendriadi ditelepon oleh Alfian yang mengatakan agar dia berangkat dari Pasir Gudang, Johor, Malaysia menuju Tembilahan, Indonesia.
Kemudian pada 10 Desember 2024, saat Hendriadi menggunakan Kapal KLM Karya Wafo telah sampai di perairan Indonesia, Satgas Patroli Laut Bea Cukai BC 7005 mengejar.
Lalu Hendriadi mengarahkan kapal yang dinakhodainya menuju perairan Singapura untuk menghindari kejaran Satgas.
Kemudian kapal yang dinakhodai Hendriadi dihalau oleh SPCG (Singapore Police Coast Guard), sehingga ia mengarahkan kembali kapalnya itu untuk masuk ke perairan Indonesia.
Pada saat telah masuk ke perairan Indonesia, tepatnya di Perairan Karang Banteng, Hendriadi bersama dengan 6 ABK di kapal diamankan Satgas Patroli BC. Kapal KLM Karya Wafo beserta muatannya dibawa ke Dermaga Bea dan Cukai di Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. (A)

