MAKI Desak Polda Kepri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

MAKI Desak Polda Kepri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar

25/Apr/2025 08:41
MAKI Duga Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Parpol, Kejagung Harus Telusuri

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendatangi Pos Gakkum KLHK di Kepulauan Riau, Jumat (14/10/2022). (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai proses penyidikan sudah cukup kuat untuk membawa kasus ini ke tahap penetapan tersangka.

Polda Kepri memulai penyidikan kasus ini sejak Februari 2025.

Untuk itulah, Boyamin meminta penyidik tidak berlarut-larut menangani perkara tersebut.

“Menurut saya bahwa dugaan korupsinya ini sudah layak didalami dan segera menetapkan tersangka, jangan terlalu lama-lama penyidikannya,” kata Boyamin kepada BatamNow.com, Kamis (24/04/2025).

Boyamin menegaskan akan menggugat praperadilan jika penanganan kasus ini berjalan lambat atau mandek. Ia mengaku terus mengawal kasus-kasus korupsi di Batam dan wilayah Kepri lainnya.

Kolam Dermaga di Pelabuhan Batu Ampar yang di tepinya terdapat 1 unit STS Crane. (F: BatamNow)

Banyak Kejanggalan Proyek

Menurut Boyamin, proyek revitalisasi dermaga tersebut menyimpan banyak kejanggalan sejak awal pelaksanaan. Salah satunya, masa pengerjaan yang diperpanjang hingga delapan kali melalui addendum, dari kontrak awal selama 390 hari menjadi 577 hari.

“Addendum sampai delapan kali itu sangat tidak wajar. Seharusnya maksimal satu kali dan tidak lebih dari 50 hari. Kalau sudah dua kali, mestinya kontrak diputus dan rekanan di-blacklist,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pelaksanaan proyek yang diperpanjang higgha 8 kali addendum. “Berarti kan rekanannya ini tidak bagus, harusnya pemilik pekerjaan yaitu BP Batam sudah memutus kontrak, dicairkan jaminan pelaksanaan dan di-blacklist, harus begitu. Dan dibayar waktu itu progresnya berapa,” terangnya.

Boyamin juga menyebut proyek tersebut gagal mencapai tujuan utamanya, yakni menyediakan dermaga dengan kedalaman 12 meter agar dapat disandari kapal berukuran hingga 35.000 DWT. Hasil pengerukan hanya mencapai kedalaman 8 meter.

“Tujuan proyek untuk disandari kapal, berukuran 35.000 DWT, sekarang setelah pekerjaan itu, dianggap ditutup atau diputus kontrak, nyatanya kan tidak bisa disandari kapal sesuai tujuan proyek. Maka itu harusnya dianggap total loss atau kerugiannya keseluruhan, karena tujuannya tidak tercapai,” ujarnya.

Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

MAKI Minta Audit Pembayaran Rp 65,5 Miliar

MAKI juga meminta Polda Kepri melakukan audit terhadap pembayaran proyek senilai Rp 65,5 miliar yang telah dicairkan BP Batam kepada konsorsium kontraktor (KSO) yang terdiri dari PT Marinda Utamakarya Subur, PT Duri Rejang Berseri, dan PT Indonesia Timur Raya.

“Saya juga nanti, akan meminta Polda Kepri agar mengaudit pembayaran sampai di Rp 65 miliar itu, apakah layak nggak dibayar segitu. Ada dugaan mark-up nggk? karena nyatanya tidak bisa disandari oleh kapal besar,” kata Boyamin.

@batamnow Tim Ditreskrimsus Polda Kepri mengakankan berkas sebanyak tiga kardus besar, hasil penggeledaan gedung BIFZA Annex 1 Kantor BP Batam, hari ini, Rabu (19/03/2025). Amatan BatamNow.com di lokasi, penggeledahan usai sekira pukul 17.00 WIB. Personel Polda Kepri memasukkan tiga karton besar berisi berkas itu ke mobil yang terparkir tak jauh dari ruangan kantor Unit Kerja Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam yang digeledah. Informasi diperoleh media ini, ada tujuh oknum pejabat di BP Batam yang disebut-sebut tengah ‘dibidik’ dan jadi calon tersangka dalam kasus yang tengah diusut Polda Kepri hingga dilakukan penggeledaan. Belum ada penjelasan resmi dari Polda Kepri terkait pengeledahan kantor BP Batam ini. #batamnow #batamtiktokcommunity #batamnews #batamisland #batamhits #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita💖💖💖 #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #fyp #batam #batamdaily #batampunyacerita #batamhariini ♬ JELAS TEGAS GERAGAS – Gliese

Jaminan Pelaksanaan Rp 3,7 Miliar Raib

Selain itu, MAKI juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait jaminan pelaksanaan proyek senilai Rp 3,77 miliar yang tidak ditemukan datanya oleh Bank BRI Cabang Batam Center.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan BP Batam tahun 2022 yang dirilis Mei 2023, BPK menyatakan bahwa saat pejabat pembuat komitmen (PPK) hendak mencairkan jaminan tersebut, pihak bank tidak menemukan data dokumen jaminan dalam sistem mereka.

“Kemudian jaminan pelaksanaan juga dianggap tidak ada di bank BRI sehingga tidak bisa di cairkan, menurut saya paling tidak itu kerugian,” ujar Boyamin.

Eks Kepala BP Batam Muhammad Rudi Diperiksa Penyidik

Penyidikan kasus ini terus berjalan. Polda Kepri telah melakukan penggeledahan di Gedung BIFZA Annex I, Batam Center, pada 19 Maret 2025. Tiga kardus besar berisi dokumen disita dari lokasi tersebut. Penggeledahan juga dilakukan di rumah sejumlah pejabat aktif dan nonaktif BP Batam.

Mantan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi pada Kamis (10/04/2025).

Hingga kini, sebanyak 75 saksi telah diperiksa oleh penyidik.

Kejaksaan Tinggi Kepri juga disebut telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tujuh orang sebagai terlapor.

Penyidik Polda Kepri turut menggandeng BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek ini.

Kapolri Sudah Perintahkan Segera Dituntaskan

Terkait kasus ini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah meminta agar jajarannya segera menuntaskan pengusutan dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar.

“Terkait dengan pertanyaan rekan-rekan tentang penanganan korupsi tentu saja pak Kapolda sudah menjelaskan sudah naik sidik dan saya minta itu untuk dituntaskan sehingga kemudian semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Listyo menjawab pertanyaan wartawan, Senin (14/04/2025).

@batamnow Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar jajarannya segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar, di Batam. “Terkait dengan pertanyaan rekan-rekan tentang penanganan korupsi tentu saja pak Kapolda sudah menjelaskan sudah naik sidik dan saya minta itu untuk dituntaskan sehingga kemudian semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Listyo menjawab pertanyaan wartawan, usai grand opening Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Batam pada Senin (14/04/2025). Saat memberikan jawaban, Kapolri didampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin yang berdiri di sebelah kirinya. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music

Saat memberikan jawaban, Kapolri didampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin yang berdiri di sebelah kirinya. Keduanya usai menghadiri grand opening Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Batam pada Senin (14/04/2025). (A)

Berita Sebelumnya

Hakim Sebut Ada yang Disembunyikan Komandan Patroli BC Batam: Lupa Nama Pemilik Kapal Ballpress yang Ditangkapnya

Berita Selanjutnya

Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani: Keanggotaan Andi Gino Sudah Dicabut, Tak Boleh Gunakan Atribut PWI

Berita Selanjutnya
Saibansah Dardani Resmi Pimpin Ketua PWI Kepri Sisa Masa Bakti 2023-2028, Utamakan Pendidikan Jurnalis

Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani: Keanggotaan Andi Gino Sudah Dicabut, Tak Boleh Gunakan Atribut PWI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com