BatamNow.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Saibansah Dardani, menegaskan bahwa keanggotaan Andi Gino telah resmi dicabut sejak dua bulan lalu.
“Dengan demikian, Andi tidak lagi memiliki legal standing untuk membawa nama maupun atribut PWI, khususnya di wilayah Kepri dan dapat dilapor ke kepolisian jika masih mengaku-ngaku,” kata Saibansah, Jumat (25/04/2025).
Penegasan ini ia sampaikan menyikapi masih adanya klaim dari Andi Gino yang mengaku sebagai pengurus PWI.
“Keanggotaan Andi Gino sudah diberhentikan. Maka tidak sah lagi bila ia mengatasnamakan PWI,” ujar Saibansah.
Pemberhentian Andi Gino dilakukan oleh PWI Pusat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Zulmansyah Sekedang. Keputusan ini seiring dengan pencopotan Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI, Sasongko Tejo, melalui Surat Keputusan tertanggal 16 Juli 2024.
DK PWI menilai Hendry telah melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk penyalahgunaan jabatan dan dugaan penyimpangan keuangan organisasi berupa cashback senilai Rp 1,7 miliar lebih. Selain itu, Hendry juga dianggap melanggar konstitusi organisasi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Diputuskan Secara Prosedur Hukum
Pemecatan Hendry telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 17 Maret 2025, yang menyatakan keputusan DK PWI sah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Putusan ini mengukuhkan kewenangan DK PWI dalam menyelesaikan persoalan internal organisasi, dan mempertegas legalitas struktur PWI di bawah kepemimpinan Zulmansyah,” kata Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Todung Mulya Lubis.
Kasus Cashback Rp 1,7 Miliar Lebih
Salah satu perkara yang menyeret nama Hendry dan mantan pengurus lainnya adalah terkait dana organisasi berupa cashback senilai Rp 1,7 miliar lebih.
Meski dana telah dikembalikan, Dewan Kehormatan tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Sayid Iskandarsyah dan tiga pihak lainnya: Hendry Ch Bangun, M Ihsan, dan Syarif Hidayatullah.
Sayid sempat mengajukan gugatan perdata, namun seluruh gugatan ditolak oleh pengadilan.
Dengan dasar keputusan hukum tersebut, Saibansah menyatakan bahwa hanya ada satu kepengurusan PWI Pusat yang sah, yaitu di bawah Ketua Umum Zulmansyah Sekedang.
Ia juga menegaskan bahwa pengakuan pihak lain sebagai Ketua PWI Kepri adalah ilegal.
“Andi Gino sudah diberhentikan sebagai Ketua PWI Kepri. PWI Pusat telah menunjuk Marganas Nainggolan sebagai Plt Ketua PWI Kepri untuk menyelenggarakan Konferprov Luar Biasa,” tegas Saibansah.
Konferensi Provinsi (Konferprov) Luar Biasa PWI Kepri telah berlangsung pada 22 Februari 2025.
Saibansah Dardani terpilih secara aklamasi menjadi Ketua PWI Kepri dan Parna Edison Simarmata sebagai Dewan Kehormatan (DK) PWI Kepri untuk sisa masa bakti 2023-2028.
Pelantikan struktur organisasi PWI Kepri hasil Konferprov akan dilaksanakan pada awal Mei 2025
PWI Kepri mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan organisasi dan tidak menggunakan nama maupun atribut PWI secara sepihak dan berpotensi dilapor ke kepolisian.
“Dan kepada seluruh instansi/institusi pemerintah dan pihak swasta serta masyarakat luas agar tidak menerima lagi klaim Andi Gino,” ucap Saibansah yang akrab dipanggil Cak Iban.
Wartawan media ini telah berupaya mengonfirmasi Andi Gino, namun belum dapat dihubungi. (A)

