Catatan Redaksi BatamNow.com
Senin (28/04/2025), di Gedung DPR RI, Senayan menjadi hari bersejarah bagi masyarakat yang datang jauh dari Pulau Rempang, Kota Batam.
Dalam rapat Komisi VI DPR RI, suara warga Rempang akhirnya mendapat perhatian terkait nasib mereka mempertahankan tanah sejarah dari ancaman penggusuran.
Beberapa perwakilan dari Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR GB)—yang mewakili lima dari enam belas kampung tua—hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyampaikan aspirasi yang telah mereka perjuangkan selama dua tahun terakhir: menolak proyek Rempang Eco-City yang sebelumnya masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Mereka didampingi oleh Edy Kurniawan Wahid dari YLBHI, yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional Rempang.

Mayoritas warga Rempang sejatinya tidak menolak pembangunan kawasan industri dan perdagangan. Namun, mereka menolak direlokasi dari kampung tua bersejarah yang telah mereka huni secara turun-temurun, jauh sebelum Indonesia merdeka.
BP Batam menargetkan lima kampung tua sebagai lokasi awal relokasi, yakni: Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Hulu, Sembulang Pasir Merah Camping, dan Sungai Buluh—semuanya berada di Kecamatan Galang.
Proses penggusuran ini memicu keresahan dan konflik sosial selama dua tahun terakhir.
Harapan warga mulai terbuka ketika Komisi VI DPR RI menegaskan bahwa proyek Rempang Eco-City tidak lagi tercantum dalam daftar PSN, sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
@batamnow Komisi VI DPR RI menjawab soal status Rempang Eco-City apakah masih termasuk proyek strategis nasional (PSN) atau tidak. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Halid yang menjadi pimpinan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR GB) di Senayan, Senin (28/04/2025). “Jadi ternyata memang Rempang sudah tidak masuk,” kata Nurdin Halid sembari menunjukkan lampiran beleid yang menjadi dasar pernyataannya. Ia tak menyebut nomor dan tahun peraturan yang dimaksud. Namun Nurdin mengatakan Komisi VI akan turun ke Rempang, Batam. “Jadi nanti kita tinggal berhubungan dengan BP Batam dan pengusahanya. Bapak tenang saja, insya Allah tanggal 15 sampai 17 kita akan berada di Batam, termasuk akan ke Rempang,” jelasnya. Dalam rapat itu, sebelumya, soal status PSN Rempang Eco-City juga menjadi pertanyaan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari. Musababnya, Rieke menemukan pemberitaan tertanggal 13 Maret 2025 yang menyebut bahwa Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait memastikan pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City masih menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN). Namun kemudian, menjelang ujung RDPU, Nurdin Halid menyebut bahwa proyek dimaksud sudah tidak ada dalam daftar PSN. Baca selengkapnya melalui link di Bio. #batam #rempang #galang #barelang #batamnow #batamdaily #batamhits #batampunyacerita #semuatentangbatam #batamsirkel #batamnews #batamhariini #bpbatam #sembulang #walhi #walhiriau @alimas.rempanggalangber1 ♬ original sound – BatamNow.com
Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, membacakan langsung isi Perpres tersebut.
“Dalam Perpres itu, proyek Rempang Eco-City tidak lagi masuk dalam daftar PSN yang diteken Presiden Prabowo,” ujar Rieke, sambil berdiri di hadapan Siti Hawa alias Nenek Awe, perempuan sepuh Rempang berusia 68 tahun, simbol perjuangan masyarakat adat Rempang.

Nenek Awe, bersama dua warga lainnya, pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang dalam perjuangan mereka membela hak adat. Namun, kasus tersebut dihentikan (SP3).
Pernyataan Rieke disambut dengan rasa syukur oleh rombongan AMAR GB yang dipimpin oleh Ishak. Bagi mereka, keluarnya Rempang dari daftar PSN adalah angin segar—setidaknya mengurangi ancaman penggusuran paksa yang menghantui selama ini.
@batamnow Proyek Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Kota Batam tak masuk lagi dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal itu ditegaskan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari di Gedung DPR, Senaya, Jakarta pada Senin (28/04/2025). Sambil berdiri berhadapan Siti Hawa atau biasa disapa Nenek Awe, wanita tua pejuang hak warga Rempang itu, Rieke yang dari Fraksi PDIP itu membacakan lampiran Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. “Nek, kuserahkan kepadamu, di sini proyek strategis kawasan Rempang Eco-City dinyatakan oleh Presiden Prabowo, bukti di halaman 72 sampai 78, jangan ada yang mengaku-ngaku, ngadi-ngadi ya, jelas Perpres ditandatangani Presiden Prabowo Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029 sudah tidak ada lagi proyek strategis nasional yang bernama kawasan Rempang Eco-City. Tidak ada lagi, batal,” kata Rieke lalu memeluk Nenek Awe, Senin (28/04). Baca selengkapnya melalui link di Bio. #batam #rempang #galang #barelang #batamnow #batamdaily #batamhits #batampunyacerita #semuatentangbatam #batamsirkel #batamnews #batamhariini #bpbatam #sembulang #walhi #walhiriau ♬ original sound – BatamNow.com
Selama dua tahun, ribuan kepala keluarga—sekitar 7.000 hingga 10.000 jiwa—menolak proyek ini karena dinilai mengancam keberlangsungan sejarah, budaya, dan hak hidup di tanah leluhur mereka.
Pernyataan Rieke diperkuat oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, yang menunjukkan langsung dokumen lampiran Perpres tersebut:
“Jadi ternyata memang Rempang sudah tidak masuk,” tegas Nurdin.

Bantah Klaim Ariastuty Sirait
Pernyataan Anggota Komisi VI ini sekaligus membantah klaim sebelumnya dari BP Batam, yang melalui Kepala Biro Humas Ariastuty Sirait, pada Maret 2025 menyebut bahwa Rempang Eco-City masih berstatus PSN.
Bantahan itu dikeluarkan pasca terbitnya Perpres 12/2025.
Komisi VI DPR berjanji akan melakukan kunjungan kerja ke Batam, termasuk ke Pulau Rempang, pada pertengahan Mei 2025, untuk berdialog langsung dengan masyarakat.
Meski tidak lagi tercantum dalam daftar PSN, proyek ini tetap disebut dalam Lampiran IV RPJMN 2025–2029 sebagai bagian dari “Proyek Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City”, dalam kerangka Arah Pembangunan Kewilayahan di Provinsi Kepulauan Riau.
Ini membuka babak baru: apakah proyek ini akan tetap dilanjutkan meski tanpa status PSN?

Bagi masyarakat Rempang, ini bukan sekadar urusan pembangunan atau investasi, meski mereka mendukung itu.
Namun soal hak hidup, tanah sejarah adat, dan keberlanjutan warisan leluhur menjadi pertarungan mereka.
Rencana transmigrasi lokal yang diyakini sebagai skema baru pemindahan pun tetap ditolak warga Rempang yang kukuh mempertahankan ruang hidupnya.
Lalu apakah Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN secara otomatis mengesampingkan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2023, yang merupakan perubahan ketiga dari Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang daftar PSN? (*)

