9 Jam Diperiksa Penyidik, Yusril Koto Langsung Ditahan Meski Tak Mau Tanda Tangani Surat Penahanan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

9 Jam Diperiksa Penyidik, Yusril Koto Langsung Ditahan Meski Tak Mau Tanda Tangani Surat Penahanan

28/Apr/2025 23:03
Diteror, Empat Ban Mobilnya Digembosi, Yusril Koto: Saya Kritik Tak Cari Keuntungan Pribadi

Aktivis dan kreator konten, Yusril Koto. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Setelah menjalani pemeriksaan penyidik selama 9 jam, Yusril Koto langsung dimasukkan ke sel tahanan Polresta Barelang sekitar pukul 22.00 WIB, pada Senin (28/04/2025).

“Ya benar Yusril Koto sudah ditahan sekitar pukul 22.00 meski ia tak menandatangani surat penahanan,” kata Niko Nixon Situmorang SH MH, kuasa hukum Yusril.

Selain Niko, Suherman Siahaan SH juga menjadi kuasa hukum Yusril.

Niko Nixon Situmorang. (F: BatamNow)

Dikatakan Niko, kliennya itu dijemput penyidik Polresta Barelang sekitar pukul 09.00 WIb dari rukonya di Cikitsu, Batam Center dan langsung dibawa ke Mapolresta yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Menurut Niko, pengacara ternama di Batam ini, ketika penjemputan di rukonya, Yusril tidak mau menandatangani surat penangkapan dan penyidik langsung membawanya ke Mapolresta Barelang.

Yusril diperiksa penyidik sejak pukul 13.00 hingga pukul 22.00 dan ditahan.

Berita BatamNow.com, Yusril ditangkap penyidik Polresta Barelang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam melalui media sosial (Medsos).

Dalam keterangan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, Yusril Koto memviralkan konten-kontennya melalui platform TikTok.

Yusril sendiri dikenal sebagai kreator konten di Batam lewat media sosial yang mengkritisi berbagai masalah di tengah masyarakat.

Selain laporan anggota Satpol PP, Yusril juga dilaporkan oleh seorang berinisial R ke Polresta Barelang dalam laporan yang beda meski masih di pusaran konten medsosnya. (Red)

Berita Sebelumnya

Dititip Sabu oleh Bos di Malaysia, AN Ditangkap di Bandara Hang Nadim Bawa 755 Gram Sabu dalam Sandal

Berita Selanjutnya

Rempang Eco-City Bukan Lagi Proyek Strategis Nasional?

Berita Selanjutnya
Warga Rempang Membantah, BP Batam Diduga Lakukan Pembohongan Publik saat RDP Komisi VI

Rempang Eco-City Bukan Lagi Proyek Strategis Nasional?

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan push bike
iklan AEC
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply