BatamNow.com – Setelah menjalani pemeriksaan penyidik selama 9 jam, Yusril Koto langsung dimasukkan ke sel tahanan Polresta Barelang sekitar pukul 22.00 WIB, pada Senin (28/04/2025).
“Ya benar Yusril Koto sudah ditahan sekitar pukul 22.00 meski ia tak menandatangani surat penahanan,” kata Niko Nixon Situmorang SH MH, kuasa hukum Yusril.
Selain Niko, Suherman Siahaan SH juga menjadi kuasa hukum Yusril.

Dikatakan Niko, kliennya itu dijemput penyidik Polresta Barelang sekitar pukul 09.00 WIb dari rukonya di Cikitsu, Batam Center dan langsung dibawa ke Mapolresta yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Menurut Niko, pengacara ternama di Batam ini, ketika penjemputan di rukonya, Yusril tidak mau menandatangani surat penangkapan dan penyidik langsung membawanya ke Mapolresta Barelang.
Yusril diperiksa penyidik sejak pukul 13.00 hingga pukul 22.00 dan ditahan.
Berita BatamNow.com, Yusril ditangkap penyidik Polresta Barelang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam melalui media sosial (Medsos).
Dalam keterangan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, Yusril Koto memviralkan konten-kontennya melalui platform TikTok.
Yusril sendiri dikenal sebagai kreator konten di Batam lewat media sosial yang mengkritisi berbagai masalah di tengah masyarakat.
Selain laporan anggota Satpol PP, Yusril juga dilaporkan oleh seorang berinisial R ke Polresta Barelang dalam laporan yang beda meski masih di pusaran konten medsosnya. (Red)