Dititip Sabu oleh Bos di Malaysia, AN Ditangkap di Bandara Hang Nadim Bawa 755 Gram Sabu dalam Sandal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dititip Sabu oleh Bos di Malaysia, AN Ditangkap di Bandara Hang Nadim Bawa 755 Gram Sabu dalam Sandal

28/Apr/2025 18:19
Dititip Sabu oleh Bos di Malaysia, AN Ditangkap di Bandara Hang Nadim Bawa 755 Gram Sabu dalam Sandal

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Deny Langie menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan sandal yang digunakan untuk menyembunyikannya, Senin (28/04/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial AN, karena kedapatan membawa total 755 gram sabu-sabu disembunyikan dalam sandal, di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam pada Sabtu (19/04/2025).

Dalam konferensi pers hari ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan bahwa AN diamankan oleh petugas Avsec bandara dan personel Polsek Bandara Hang Nadim pada Sabtu sekira pukul 10.30.

“Pada saat hendak pergi ke Surabaya, diamankan terkait narkotika jenis sabu dengan modus disembunyikan di sandal,” ujar Kombes Zaenal kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Senin (28/04/2025).

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Deny Langie mengatakan bahwa AN dulunya bekerja di Malaysia sebagai tukang cat. Bosnya di Negeri Jiran itu yang disebut menitipkan sabu kepada AN.

“Kemudian dia punya bos di sana satu daerah dengan pelaku. Kemudian pelaku diminta untuk mengirim sabu ke Madura menyeberang dari Malaysia ke Batam, kemudian dia akan terbang ke Surabaya,” jelas AKP Deny.

Konferensi pers pengungkapan kasus 10 tersangka narkotika yang diamankan sejak 12 Maret hingga 23 April 2025, di Mapolresta Barelang, Senin (28/04/2025). (F: BatamNow)

Petugas di bandara pun merasa curiga dengan gerak-gerik AN. Setelah diperiksa, didapati bahwa ia membawa ratusan gram sabu yang disembunyikan dalam sepasang sandal yang dimodifikasi.

“Setelah diperiksa, polisi menemukan sabu-sabu seberat 755 gram yang disembunyikan di dalam sandal yang telah dimodifikasi,” ungkap AKP Deny.

Menurutnya, modus ini terbilang baru bila melihat operandi jaringan penyelundup narkotika dari Malaysia.

“Sebelumnya kami mengungkap narkotika jaringan Malaysia ditempel diperut dan dimasukkan ke lubang anus, cara ini sudah dipersiapkan oleh bosnya yang bersangkutan tinggal ambil dan digunakan lalu pergi,” ujar AKP Deny.

10 Tersangka Narkotika dalam 43 Hari

Kapolresta Batam Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan ada 10 tersangka kasus narkotika diamanan Satresnarkoba sejak 12 Maret hingga 23 April 2025, atau selama 43 hari ini.

Dalam perkara kesepuluh tersangka termasuk AN itu, barang bukti yang diamankan dengan total 835,02 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 73,77 gram jenis ganja.

Barang bukti sabu yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 8.350 jiwa, berdasarkan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.

Sedangkan barang bukti ganja berpotensi menyelamatkan sekitar 221 jiwa, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 3 orang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Disebut Bukan Lagi PSN, Proyek Rempang Eco-City Didesak untuk Dihentikan

Berita Selanjutnya

9 Jam Diperiksa Penyidik, Yusril Koto Langsung Ditahan Meski Tak Mau Tanda Tangani Surat Penahanan

Berita Selanjutnya
Diteror, Empat Ban Mobilnya Digembosi, Yusril Koto: Saya Kritik Tak Cari Keuntungan Pribadi

9 Jam Diperiksa Penyidik, Yusril Koto Langsung Ditahan Meski Tak Mau Tanda Tangani Surat Penahanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com