BatamNow.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial AN, karena kedapatan membawa total 755 gram sabu-sabu disembunyikan dalam sandal, di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam pada Sabtu (19/04/2025).
Dalam konferensi pers hari ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan bahwa AN diamankan oleh petugas Avsec bandara dan personel Polsek Bandara Hang Nadim pada Sabtu sekira pukul 10.30.
“Pada saat hendak pergi ke Surabaya, diamankan terkait narkotika jenis sabu dengan modus disembunyikan di sandal,” ujar Kombes Zaenal kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Senin (28/04/2025).
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Deny Langie mengatakan bahwa AN dulunya bekerja di Malaysia sebagai tukang cat. Bosnya di Negeri Jiran itu yang disebut menitipkan sabu kepada AN.
“Kemudian dia punya bos di sana satu daerah dengan pelaku. Kemudian pelaku diminta untuk mengirim sabu ke Madura menyeberang dari Malaysia ke Batam, kemudian dia akan terbang ke Surabaya,” jelas AKP Deny.

Petugas di bandara pun merasa curiga dengan gerak-gerik AN. Setelah diperiksa, didapati bahwa ia membawa ratusan gram sabu yang disembunyikan dalam sepasang sandal yang dimodifikasi.
“Setelah diperiksa, polisi menemukan sabu-sabu seberat 755 gram yang disembunyikan di dalam sandal yang telah dimodifikasi,” ungkap AKP Deny.
Menurutnya, modus ini terbilang baru bila melihat operandi jaringan penyelundup narkotika dari Malaysia.
“Sebelumnya kami mengungkap narkotika jaringan Malaysia ditempel diperut dan dimasukkan ke lubang anus, cara ini sudah dipersiapkan oleh bosnya yang bersangkutan tinggal ambil dan digunakan lalu pergi,” ujar AKP Deny.
10 Tersangka Narkotika dalam 43 Hari
Kapolresta Batam Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan ada 10 tersangka kasus narkotika diamanan Satresnarkoba sejak 12 Maret hingga 23 April 2025, atau selama 43 hari ini.
Dalam perkara kesepuluh tersangka termasuk AN itu, barang bukti yang diamankan dengan total 835,02 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 73,77 gram jenis ganja.
Barang bukti sabu yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 8.350 jiwa, berdasarkan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.
Sedangkan barang bukti ganja berpotensi menyelamatkan sekitar 221 jiwa, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 3 orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hendra)

