BatamNow.com – Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menuai sorotan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (05/05/ 2025), sejumlah organisasi wartawan dan media menyampaikan kritik keras terhadap sejumlah pasal dalam draf regulasi tersebut.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) kompak menilai RUU tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan membatasi ruang gerak kreator konten digital.
“RUU ini jangan sampai menjadi alat baru untuk membungkam ekspresi. Kami mendesak agar kemerdekaan pers tetap dijamin,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, didampingi Sekjen Wina Armada Sukardi dan jajaran pengurus lainnya.
Komisi I Janji Dengarkan Aspirasi
Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa DPR tidak ingin menghadirkan regulasi yang represif.
Menurutnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran masih membuka ruang dialog agar aturan yang disusun bisa adaptif terhadap perkembangan industri media modern.
“Kami tidak ingin RUU ini menjadi instrumen yang kaku dan mengekang. Justru kami ingin mendengar langsung dari para pelaku media,” ujar Dave.
Dave menyebut sejumlah poin yang akan menjadi perhatian serius, seperti potensi tumpang tindih dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta kewenangan berlebihan lembaga pengawas yang bisa mencederai independensi redaksi.
PWI Soroti Pasal Bermasalah
PWI Pusat secara khusus menyoroti beberapa pasal dalam RUU yang dinilai multitafsir dan berpotensi digunakan untuk menyensor konten tanpa batasan jelas. Di antaranya:
- Pasal 27 mengenai pengawasan isi siaran yang dinilai membuka ruang tafsir sewenang-wenang
- Pasal 35 yang mewajibkan penyensoran konten “bermasalah” tanpa definisi yang tegas,
- Pasal 42 yang memberikan wewenang pencabutan izin siar oleh negara.
“RUU ini rawan menjadi alat represi baru jika tidak direvisi secara serius,” kata Zulmansyah.
Kekhawatiran dari AJI dan AVISI
AJI dan AVISI menambahkan bahwa aturan baru ini dikhawatirkan akan menjadi hambatan bagi para jurnalis dan kreator digital.
Perwakilan AJI menegaskan bahwa kebebasan dalam menyampaikan informasi harus tetap menjadi prinsip utama dalam regulasi penyiaran.
“Jangan sampai jurnalis dikriminalisasi dengan dalih pelanggaran penyiaran,” ujar perwakilan AJI.
Sementara itu, AVISI menyoroti pentingnya fleksibilitas aturan dalam menghadapi pertumbuhan platform digital. “Inovasi harus didukung, bukan dibatasi oleh regulasi yang terlalu mengekang,” tegas mereka.
Menjaga Keseimbangan antara Perlindungan dan Kebebasan
Komisi I DPR RI berkomitmen untuk menampung seluruh masukan sebelum RUU ini dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut di tingkat Panja. Dave Laksono menyatakan, revisi UU Penyiaran perlu menjawab tantangan zaman tanpa menanggalkan prinsip-prinsip demokrasi.
“Tujuan kami adalah melindungi publik, tetapi bukan dengan mengorbankan kebebasan pers,” ujarnya.
RUU Penyiaran ini kini berada di persimpangan penting. Apakah akan menjadi solusi bagi tata kelola media yang lebih sehat, atau justru menjadi momok baru bagi kebebasan berekspresi?
“PWI akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai revisi UU ini justru mundur dari semangat reformasi,” pungkas Zulmansyah. (A)


