BatamNow.com – Sejumlah pegawai laki-laki di lingkungan Kecamatan Bengkong, Batam, mengeluhkan kebijakan baru pasca-kantor mereka disatroni maling.
Kebijakan tersebut mewajibkan pegawai berjaga malam secara bergiliran, menggantikan peran pengamanan yang sebelumnya dipegang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Aksi pencurian yang terjadi pada Selasa dini hari, 5 Mei 2025, mengakibatkan hilangnya beberapa aset kantor seperti lampu sorot, kabel listrik, kompresor, hingga perangkat komputer.
Sebagai respons, pihak kecamatan mewajibkan pegawai pria untuk melakukan ronda dari pukul 23.00 WIB hingga 05.30 WIB. Setiap jaga malam ada empat pegawai pria yang ditugaskan.
Katanya, pihak yang jaga malam diberi dispensasi keterlambatan berdinas hingga pukul 13.00. Namun kenyataannya beda.
“Kami disuruh jaga, tapi kalau besok pagi dipanggil pimpinan, tetap harus datang cepat. Dispensasi hanya formalitas,” ujar seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya kepada BatamNow.com, Kamis (15/05/2025).
Kebijakan ini tidak disertai dengan insentif finansial. Tak ada tambahan upah, apalagi tunjangan lembur. “Jaga malam seperti hansip, tapi tak ada uang rokok sekalipun,” imbuhnya.
Para pegawai mengaku khawatir kebijakan ini berdampak buruk terhadap pelayanan publik yang adalah tugas utama mereka. Keletihan karena kurang istirahat karena jaga malam akan membuat konsentrasi dan produktivitas menurun.
“Kalau ikut jaga, besok kerja kacau. Tapi kalau tidak ikut, dianggap tidak loyal,” kata sumber tersebut.
“Kami seperti menelan buah simalakama,” lanjutnya.
Tak hanya di kantor kecamatan, aturan ini juga berlaku bagi pegawai kelurahan di empat wilayah administratif Kecamatan Bengkong, yakni Bengkong Indah, Bengkong Sadai, Tanjung Buntung, dan Bengkong Laut. Para pegawai kelurahan dijadwalkan secara bergiliran setiap malam.
Namun, muncul dugaan pilih kasih dalam pelaksanaannya. Beberapa pegawai disebut tidak pernah dijadwalkan berjaga. “Ada yang selalu lolos dari giliran. Kami tak tahu alasannya,” ujar salah satu pegawai lainnya.
Beberapa pegawai itu sempat mempunyai keinginan untuk melaporkan kebijakan yang dibuat camat itu ke Wali Kota Amsakar Achmad serta Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra.
“Kami bingung juga, kami mau melapor, takutnya ketahuan sama pimpinan, kami juga nantinya yang ditekan,” ucapnya.
Pengamanan yang Hilang dan Konflik Tersembunyi
Sebelum diterapkannya kebijakan penjagaan mandiri oleh pegawai, pengamanan kantor pada malam hari dipegang oleh Satpol PP. Namun belakangan, personel Satpol PP ditarik ke markas mereka di kawasan Sagulung.
Sumber internal di kecamatan menyebut penarikan itu dipicu ketegangan antara Camat Bengkong, M Fairus R Batubara, dengan petugas Satpol PP.
BatamNow.com telah berupaya menghubungi melalui pesan di WhatsApp, Camat Fairus, Sekretaris Camat Firdaus, serta Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari, namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada respons.
Bayang-bayang Kasus PSPK
Nama M Fairus R Batubara juga sempat mencuat dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Kota Batam tahun anggaran 2024.
Dalam proyek PSPK bernilai sekitar Rp 204 miliar se-Batam, ditemukan indikasi anggaran fiktif serta manipulasi penempatan tenaga pengawasan teknis di tingkat Pokmas. Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan mark-up harga bahan bangunan yang diduga melibatkan penyedia material.
Kasus ini mulai diusut sejak September 2024 oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat menjabat menyebut proses masih dalam tahap pendalaman. Pernyataan serupa juga dilontarkan penggantinya, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, yang menyatakan proses penyelidikan terus berjalan.
Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (A)

