BatamNow.com – Proyek pelebaran jalan utama di Jalan Ahmad Yani milik BP Batam dari Simpang Kabil (Kepri Mall) hingga Simpang Batamindo (Panbil Mall) disorot karena dikhawatirkan mengancam aspek keselamatan kerja di lokasi proyek yang padat pengendara.
Lelang proyek senilai Rp 81,4 miliar lebih ini dimenangkan oleh PT Maju Bersama Jaya asal Tanjungpinang. Informasinya, pelaksanaan proyek menggunakan skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Putra Batam Mandiri.
Proyek peningkatan Jalan Ahmad Yani sepanjang 3,8 kilometer di dua ruas berlawanan arah dari Simpang Kabil – Simpang Batamindo.
Pantauan BatamNow.com menunjukkan bahwa pembatas antara area proyek dengan jalan umum hanya dipisahkan bentangan tali seadanya yang diikat pada traffic cone atau sejenis tiang, diduga tanpa pengaman standar sesuai ketentuan keselamatan kerja konstruksi.
Kondisi membahayakan karena perbedaan ketinggian aspal existing dengan permukaan hasil keruk jalan yang tengah dikerjakan, bisa setinggi lutut orang dewasa. Bila pengendara keluar jalur, berpotensi terjatuh ke lubang kerukan.

Pemerhati konsumen Kepulauan Riau, Adnan SH, mengingatkan agar kontraktor dan BP Batam sebagai pemilik proyek lebih memperhatikan aspek keselamatan kerja atau K3 di lapangan.
“Kontraktor jangan hanya mengejar keuntungan sementara SOP keselamatan proyek diabaikan. Ini membahayakan pengendara dan pekerja,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kontraktor belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi tersebut.
Seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa mereka hanya menjalankan perintah dan meminta agar wartawan menghubungi kantor perusahaan untuk informasi lebih lanjut.
Dikonfirmasi ke Pimpinan Proyek (Pimpro) PT Maju Bersama Jaya yang disebut bernama Sudiman, belum merespons pesan WhatsApp dikirim BatamNow.com. Begitu pun Deputi Bidang Pelayanan Umum sekaligus Plt Kabiro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, tak menjawab.

Sementara itu, Khairul SE seorang profesional yang bekerja di perusahaan kontraktor jalan di Batam, menyatakan bahwa pengaman pembatas proyek merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi pemerintah.
“Dalam Peraturan Menteri PUPR No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, setiap kontraktor wajib menerapkan sistem K3. Ini meliputi perlindungan terhadap pekerja dari risiko kecelakaan dan perlindungan bagi pengguna jalan,” ujarnya.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Standar itu juga harus memperhatikan keselamatan publik di sekitar tempat kegiatan konstruksi.

Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan jalan yang menggunakan alat berat dan material berbahaya memiliki potensi kecelakaan tinggi. Tanpa standar keselamatan yang memadai, bukan hanya pekerja yang berisiko, tetapi juga masyarakat umum.
Lebih lanjut, Khairul menjelaskan bahwa penerapan K3 bukan sekadar kewajiban moral, tetapi menjadi syarat mutlak dalam kontrak proyek pemerintah.
“Ketidakpatuhan terhadap standar K3 bisa berujung pada pemutusan kontrak, denda administratif, hingga blacklist bagi kontraktor,” tegasnya.
Pantauan wartawan media ini, rata-rata proyek pelebaran jalan di Batam nyaris tak memperhatikan penggunaan alat keselamatan manusia.
Data yang diperoleh media ini proyek ini ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025, atau 300 hari pengerjaan sejak 7 Maret. (H/Red)

