PWI Batam Tanggapi Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di SMPN 26 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PWI Batam Tanggapi Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di SMPN 26

by BATAM NOW
20/Mei/2025 06:00
PWI Batam Tanggapi Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di SMPN 26
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam melakukan kunjungan ke SMP Negeri 26 Batam guna menindaklanjuti keluhan terkait dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum wartawan.

Praktik tersebut bertentangan dengan Kode Perilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua PWI Batam, M Kavi Anshary, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan upaya organisasi untuk memperbaiki citra wartawan di mata masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap wartawan menjalankan tugasnya sesuai etika profesi. Informasi dari Seksi Pendidikan PWI tentang keluhan SMPN 26 mendorong kami turun langsung,” ujar Kavi, Senin (19/05/2025).

Dugaan Pemerasan dan Isu yang Diumumkan

Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap didatangi oknum wartawan yang mempertanyakan sejumlah isu, antara lain:

  1. Penggunaan dana BOS. Zefmon menegaskan bahwa laporan realisasi dana BOS telah disampaikan ke Pemerintah Daerah sesuai regulasi.
  2. Tudingan pungutan liar untuk pembangunan musala. Menurutnya, pembangunan musala menjadi tanggung jawab Ketua RW setempat, bukan sekolah.
  3. Denda buku perpustakaan hilang. Dijelaskan bahwa sekolah hanya memfasilitasi penggantian buku oleh siswa sesuai ketentuan.
  4. Diskriminasi guru honorer. Zefmon menyangkal tuduhan bahwa guru honorer tidak diberi jam mengajar. Ia menegaskan bahwa ketidaklulusan PPPK disebabkan ketidaksesuaian kompetensi, bukan kebijakan sekolah.
Baca Juga:  Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

Oknum wartawan tersebut dilaporkan meminta dana Rp 15 juta agar isu-isu tersebut tidak dipublikasikan. Namun ketika permintaan itu ditolak, berita tidak berimbang menyebar di media dan media sosial hingga viral.

PWI Batam: Pelanggaran Etik Jurnalistik

Kavi menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan berpotensi meneror sekolah.

“Kami meyakini tuduhan-tuduhan itu tidak benar. Ini mencoreng profesi wartawan,” tegasnya.

PWI Batam mengimbau seluruh wartawan menjunjung tinggi etika jurnalistik dan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers.

“Narasumber berhak menolak wawancara jika wartawan tidak menunjukkan kartu UKW atau identitas resmi,” tambah Kavi.

Edukasi dan Langkah ke Depan

PWI Batam berkomitmen memberikan edukasi kepada sekolah dan instansi terkait dalam menghadapi oknum wartawan yang tidak profesional.

“Kami akan terus mendorong praktik jurnalistik yang beretika dan meluruskan informasi yang tidak akurat,” pungkas Kavi.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya PWI Batam memulihkan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan sekaligus mengingatkan pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan informasi. (*)

Berita Sebelumnya

PWI Kepri Kritisi Rekonsiliasi Elitis dan Tolak HCB Ikut Kongres Persatuan PWI

Berita Selanjutnya

Pemprov Kepri Perjuangkan Relaksasi dan Dispensasi untuk Nelayan Tangkap

Berita Selanjutnya
Pemprov Kepri Perjuangkan Relaksasi dan Dispensasi untuk Nelayan Tangkap

Pemprov Kepri Perjuangkan Relaksasi dan Dispensasi untuk Nelayan Tangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com