Pemprov Kepri Perjuangkan Relaksasi dan Dispensasi untuk Nelayan Tangkap - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemprov Kepri Perjuangkan Relaksasi dan Dispensasi untuk Nelayan Tangkap

Empat Kali Gubernur Surati KKP

by BATAM NOW
20/Mei/2025 09:10
Pemprov Kepri Perjuangkan Relaksasi dan Dispensasi untuk Nelayan Tangkap
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah Kepulauan Riau telah memperjuangkan relaksasi maupun dispensasi untuk nelayan terkait kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Gubernur H Ansar Ahmad SE MM melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan S.Sos mengatakan, relaksasi maupun dispensasi atas aturan yang diinginkan nelayan di Kepulau Riau sudah beberapa kali disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui KKP, baik secara langsung dalam tatap muka, ataupun melalui surat.

“Pemprov Kepri melalui Gubernur telah 4 kali melayangkan surat ke Kementerian Kelautan atas kebijakan yang ditetapkan,” jelas Hasan di Tanjungpinang, Senin (19/05/2025).

 

1 of 3
- +

Gubernur, juga melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah pula membahas ini secara langsung dalam kesempatan tatap muka. Baik itu langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, dan juga kepada Dirjen Perikanan Tangkap.

Hanya saja, lanjut dia, dibutuhkan koordinasi lintas sektoral terkait pelaksanan kebijakan agar nelayan dapat melaut seperti biasanya.

Adapun relaksasi maupun dispensasi yang diinginkan nelayan di Kepri di antaranya terkait penundaan kebijakan penangkapan ikan terukur sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2023.

Kemudian terkait kewajiban pemasangan sistem pemasangan kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS) yang diatur dalam Permen KP No. 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

Lalu soal pembatasan zona atau jalur penangkapan ikan khususnya dengan armada kapal 6-30 GT (jalur I dan II / 0-12 mil) yang memiliki izin daerah atau Gubernur, serta kapal perikanan ukuran 10 GT diharapkan masuk kategori nelayan kecil sehingga tidak ada pembatasan jalur penangkapan.

Baca Juga:  Sirkuit Balap Mobil F1 di Bintan Jadi Green Circuit Pertama di Indonesia

Hasan dalam kesempatan ini meyakinkan jika Pemprov Kepri, dalam hal ini Gubernur Ansar Ahmad memahami apa yang menjadi keberatan nelayan atas kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui KKP.

“Hanya saja, upaya untuk memperoleh relaksasi dan dispensasi yang diinginkan oleh saudara-saudara nelayan itu sejauh ini belum mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan,” tambah Hasan lagi.

Hasan meyakinkan berbagai pihak jika hingga saat ini Pemprov Kepri masih mengupayakan mendapatkan relaksasi serta dispensasi sebagaimana diinginkan nelayan di Kepulauan Riau.

“Sampai saat ini,” tegasnya.

Pemprov Kepri melalui Gubernur dan Wakil Gubernur terus memberikan dukungan kepada masyarakat nelayan.

Salah satunya adalah berupa dukungan jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS Nelayan di Kepri sebagai perlindungan nelayan.

Gubernur Ansar disebut Hasan akan secara intens menyikapi keinginan nelayan di Kepri melalui diskresi kebijakan yang mengakomodir harapan berbagai pihak.

“Dan tentunya kita sama-sama berharap upaya untuk mewujudkan itu dapat membuahkan hasil. Untuk itu kita (Pemprov Kepri) meminta doa dan dukungan masyarakat,” timpal Hasan.

Sebagai bukti kepedulian Pemerintah Provinsi Kepri, pungkas Hasan, Gubernur Ansar Ahmad telah menberikan jaminan ketenagakerjaan bagi nelayan di Kepri bekerjasama dengan BPJS. (*)

Berita Sebelumnya

PWI Batam Tanggapi Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di SMPN 26

Berita Selanjutnya

Wakil Gubernur Kepri Terima Kunjungan Konjen Singapura, Bahas Peluang Industri di Kepulauan Riau

Berita Selanjutnya
Wakil Gubernur Kepri Terima Kunjungan Konjen Singapura, Bahas Peluang Industri di Kepulauan Riau

Wakil Gubernur Kepri Terima Kunjungan Konjen Singapura, Bahas Peluang Industri di Kepulauan Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com