BatamNow.com – Penunjukan Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (BC) memunculkan harapan baru bagi pemberantasan mafia rokok ilegal di Batam dan Kepulauan Riau, yang selama ini merajalela.
Sejumlah pengamat menilai, momentum ini harus diikuti dengan langkah hukum konkret dan transparan, terutama untuk membongkar jaringan penyelundupan yang dinilai telah lama mengakar dan merugikan negara.
Batam dikenal sebagai titik rawan penyelundupan karena letaknya yang strategis di jalur pelayaran internasional.
Peredaran rokok ilegal—baik hasil impor tanpa cukai maupun produk dari pabrik di kawasan FTZ—dinilai telah membanjiri pasar lokal hingga luar daerah seperti Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, dan dengan kondisi yang sudah sangat lama.
Dalam periode Januari–April 2025, Bea dan Cukai Batam mencatat potensi kerugian negara dari penyelundupan rokok ilegal bisa mencapai puluhan miliar rupiah, dengan barang bukti mencakup puluhan juta batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa upaya penindakan dilakukan melalui patroli laut, pengawasan pelabuhan, dan pemeriksaan barang kiriman.
Namun, banyak pihak menilai langkah ini belum menyentuh akar persoalan.
Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI-Tipikor), Panahatan SH menyatakan bahwa sindikat ini tidak akan bisa bertahan tanpa perlindungan dari pihak dalam.
“Jika tidak ada tindakan hukum yang menyentuh aktor besar di balik penyelundupan ini, maka semua penindakan hanya akan jadi kosmetik,” ujarnya.
Sementara itu, pemerhati ekonomi Nalapraya SH menilai bahwa gebrakan dari Dirjen Bea Cukai yang baru akan menjadi ujian pertama dalam menegakkan supremasi hukum dan membersihkan institusi dari permainan kotor dalam bisnis ilegal ini di Kepri, khususnya Batam.
Peran Humas Sindikat Penyeludup Mempermulus
Adapun gambaran struktur sindikat rokok ilegal hasil investigasi BatamNow.com, yakni:
- Bos mafia/ pemodal utama sebagai pengendali seluruh jaringan bermukin di Jakarta dan Surabaya.
- Mereka menyediakan dana, melindungi operasi dengan berbagai skema. Sering berlindung di balik perusahaan legal.
- Operator produksi & importir fiktif. Mengelola pabrik di Free Trade Zone (FTZ) sebagai modus mendistribusikan rokok tanpa pita cukai di lokal dan domestik yang semestinya orientasi ekspor.
- Menyisipkan produk tanpa cukai ke jalur distribusi. Juga memasukkan produk impor via pelabuhan rakyat, pelabuhan resmi seperti RoRo dan lainnya karana letak geografis Batam.
- Koordinator jaringan distribusi & kurir menyebarkan produk ke wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan dengan memakai jalur darat, laut, dan jasa ekspedisi.
- Beberapa menggunakan identitas palsu atau perusahaan boneka menggunakan oknum dan transpor institusi resmi.
- Pengecer & agen lokal. Menjual ke pasar tradisional, warung, hingga pengecer online. Produk tanpa pita cukai dijual dengan harga miring.
Koordinator Lapangan & Jaringan Humas
Ada yang menangani logistik, info intelijen, dan pengalihan perhatian.
Mengatur distribusi logistik (uang siluman).
Menjalin komunikasi dengan oknum aparat dan dari kelompok yang mengatasnamakan organisasi dan profesi.
Para Humas di Batam, sudah tak asing lagi namanya dan sering ditulis media secara lengkap dan akan diulas pada edisi lanjutan. (Red)

