BatamNow.com – Bea dan Cukai (BC) Batam menangkap tiga penyelundup narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Hang Nadim.
Bekerja sama dengan TNI AU dan Avsec bandara, BC Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai 1,94 kilogram.
Dua pelaku laki-laki berinisial FA (30) dan M (36) ditangkap pada 15 Mei 2025. Keduanya merupakan penumpang dengan rute Batam-Yogyakarta dengan tujuan akhir Lombok. Dari tangan mereka, petugas menyita sabu seberat 1.460 gram yang disembunyikan dalam barang bawaan.
Penangkapan ketiga dilakukan pada 17 Mei 2025 terhadap ES (45), penumpang wanita yang membawa 480 gram sabu disembunyikan di selangkangan dan rongga tubuh.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers Rabu (21/05/2025), menjelaskan modus operandi para pelaku.
“Untuk ES penumpang Lion Air dengan rute penerbangan Batam – Surabaya – Lombok mengelabui petugas dengan cara memasukan ke dalam dubur yang biasa disebut dengan inserter dan menaruh di selangkangan atau di daerah celana dalam yang bersangkutan,” jelasnya.

Petugas mencurigai ES saat melewati x-ray karena terdapat benjolan mencurigakan.
Setelah pemeriksaan, ditemukan sabu yang disembunyikan di selangkangan, dan tujuh bungkus lainnya ditemukan dalam bentuk kondom di dalam bungkusan lateks yang dimasukkan ke dalam dubur.
“ES dijanjikan upah Rp 48 juta untuk pengantaran,” kata Zaky.
Sementara itu, FA, penyanyi kafe asal Labuan Deli, membawa sabu seberat 502 gram dalam kopernya.
Ia ditangkap setelah petugas mendeteksi anomali pada x-ray.
“FA mengaku baru pertama jadi kurir dan dijanjikan upah Rp 25 juta untuk pengantaran,” ucap Zaky.
Dalam pesawat yang sama, petugas juga menangkap M, buruh harian lepas asal Aceh, yang menyembunyikan sabu seberat 958 gram di lipatan baju dalam koper bagasi.
“Untuk M diamankan dalam pesawat karena kopernya masuk dalam bagasi,” jelas Zaky.
Dalam penindakan ini, BC Batam menyerahkan ES ke Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut. “Untuk pelaku FA dan M kami serah terimakan ke BNN Provinsi Kepri,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Barang bukti yang diamankan disebut mampu menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 17,5 miliar.
Zaky menambahkan, selain tiga kasus tersebut, dalam kurun waktu yang sama BC Batam bersama Bareskrim Polri juga mengungkap tujuh kasus penyelundupan narkoba lainnya, dengan total sabu sekitar 5 kilogram. Penindakan mencakup wilayah hingga Tanjung Balai Karimun.
“Tentunya penindakan sindikat narkotika merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden Republik Indonesia sebagai komitmen dan kolaborasi di antara kita semua dalam rangka memerangi penyelundupan narkotika di wilayah Indonesia,” terang Zaky. (Hendra)

