BatamNow.com – Pemerintah Singapura resmi menutup sejumlah lapangan golf komersial demi kebutuhan permukiman, menyusul keterbatasan lahan di negara itu.
Langkah tersebut diambil meski lapangan-lapangan itu telah beroperasi puluhan tahun.
Namun di Batam, tujuh lapangan golf komersial seluas sekitar 900 hektare (Ha) masih beroperasi megah hingga 2025.
Sedangkan UWT alokasi lahan lapangan golf per tahun 2025 hanya Rp 50.600 ribu per meter persegi (m2) sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala BP Batam Nomor 263 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Direktorat Pengelolaan Pertanahan.
Tarif UWT Lebih Murah dari Lahan Komersial di BP Batam
Sesuai SK Kepala BP Batam itu, tarif UWT per meter alokasi lahan peruntukan lapangan golf adalah: Rp 50.600 (2025), Rp 48.600 (2024), dan Rp 43.100 (2021).
Tarif itu jauh lebih murah dibandingan alokasi lahan peruntukan komersial, misalnya untuk kawasan Nongsa: Rp 122.100 (2025), Rp 117.400 (2024), dan Rp 104.200 (2021).
Pertanyaan besar pun mengemuka: berapa kontribusi riil kawasan elite ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Batam?
Apakah potensi pajaknya sudah dimaksimalkan, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak hiburan?
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmasyah, belum merespons konfirmasi yang dilayangkan BatamNow.com melalui WhatsApp sejak Selasa (06/05/2025).
Sikap tertutup ini menambah tanda tanya, terlebih di tengah minimnya transparansi pengelolaan pajak, sementara pertumbuhan ekonomi Batam menembus 6,7%—melewati angka nasional di 5%.
Hasil penelusuran media ini mengungkapkan, terdapat tujuh lapangan golf aktif di Batam dengan luas sekitar 900 hektare (Ha) lebih:
- Batam Island Country Club – 167 hektare, 18 hole, panjang 6.405 meter
- Palm Springs Golf & Country Club – 228 hektare, 27 hole, panjang 9.125 meter
- Southlinks Country Club – 150 hektare, 18 hole, panjang 6.000 meter (luas belum terverifikasi)
- Indah Puri Golf Resort – 120 hektare, 18 hole, panjang 6.085 meter
- Padang Golf Sukajadi – 80 hektare, 18 hole, panjang 6.340 meter
- Batam Hills Golf Resort – 150 hektare, 18 hole, panjang 6.225 meter (luas belum terverifikasi)
- Tamarin Santana Golf Club – sekitar 60 hektare, 9 hole
PBB-P2: Target Tak Tercapai
Sebagaimana data yang diperoleh media ini, pendapatan dari sektor PBB-P2 pada PAD Kota Batam 2024 hanya mencapai Rp 210,16 miliar atau 79,3% dari target Rp 265 miliar.
Ironisnya, tunggakan PBB-P2 masih tinggi—mencapai Rp 646 miliar per Juni 2024.
Tidak jelas apakah lapangan golf termasuk dalam daftar penunggak, atau justru tidak dikenakan PBB-P2 maupun pajak hiburan sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 dan UU HKPD. Konfirmasi kembali tak mendapat respons dari Bapenda Batam.
Sementara penerimaan dari pajak hiburan naik signifikan, mencapai Rp 46,73 miliar pada 2024—melonjak 38% dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 33,77 miliar.
Namun, realisasi tersebut baru 95,20% dari target Rp 49,09 miliar, padahal tarif telah naik menjadi minimal 40% berdasarkan Perda No. 1/2024 dan UU HKPD.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah subjek pajak seperti lapangan golf belum masuk objek pajak hiburan? Apakah basis pajaknya belum diperluas secara optimal?
Minim Transparansi
Jumlah wisatawan mancanegara ke Batam menembus 1,3 juta orang hingga Oktober 2024. Ini seharusnya mendorong konsumsi hiburan—termasuk golf.
Lalu, berapa kontribusi riil lapangan golf terhadap PAD?
“Di tengah tekanan fiskal daerah, setiap meter lahan yang dikomersialkan sejatinya adalah hak rakyat yang perlu dipertanggungjawabkan,” tegas Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pelaku usaha lapangan golf belum merespons konfirmasi tertulis BatamNow.com.
UWT Termurah, Padahal Komersial
Tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) dari BP Batam untuk lahan golf hanya Rp 46 ribu per meter untuk masa 30 tahun—terendah di antara tarif lahan komersial lainnya. Padahal, total luasnya sekitar 900 hektare.
Di negara maju, lahan golf bukan lagi prioritas. Singapura, misalnya, menutup beberapa lapangan golf untuk dialihkan menjadi kawasan permukiman.
Di Jakarta, Menteri Perumahan Maruarar Sirait berencana mengalihfungsikan satu lapangan golf yang disita menjadi proyek hunian.
Lantas bagaimana dengan Batam? Baik BP Batam maupun Pemko Batam masih belum buka suara. (H/A/Red)

