BatamNow.com – Eks Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, menghadapi tuntutan pidana mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin siang (26/05/2025).
Tuntutan terhadap terdakwa itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik.
Menurut JPU, Satria Nanda diyakini terlibat dalam upaya melakukan tindak pidana narkotika secara melawan hukum, termasuk menjual, menerima, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram.
Tindak pidana ini dilakukan tanpa hak yang sah, dan dilakukan secara terorganisir bersama sejumlah pihak lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda SIK MH oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya.

Seusai pembacaan, terdakwa terlihat hanya bisa menundukkan kepala.
Penasihat hukum terdakwa, yang hadir mendampingi, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi pihak terdakwa untuk menyusun dan membacakan pledoi mereka. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin depan, 2 Juni 2025.
Dalam sidang perkara ini, Tiwik didampingi anggota majelis hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.

Dalam pantauan langsung dari ruang sidang, Satria Nanda tampak mengenakan kemeja merah dengan rompi tahanan dari Kejaksaan Negeri Batam, serta celana jeans biru. Ia mendengarkan seluruh rangkaian pembacaan tuntutan dalam kondisi lemas.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas dugaan transaksi narkoba oleh anggota Sat Narkoba kepada bandar di kawasan Kampung Aceh, Mukakuning. Penelusuran lebih lanjut oleh penyidik Mabes Polri mengungkap keterlibatan Satria Nanda dalam penggelapan barang bukti narkoba yang jumlahnya mencapai sembilan kilogram, yang sebagian besar diduga dialihkan ke wilayah Tembilahan, Riau.
Selain Satria Nanda, penyidik juga menelusuri peran sejumlah anggota kepolisian lainnya serta dua warga sipil. Mereka yang disebut turut terlibat antara lain Wan Rahmat Kurniawan, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Aryanto, Alex Candra, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, Ma’ruf Rambe, Julkifli Simanjuntak, dan Azis Martua Siregar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memerangi narkoba, namun justru diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. (A)

