BatamNow.com – Dua ton sabu yang ditangkap BNN RI dan tim gabungan di perairan Kepulauan Riau (Kepri), disebut memakan waktu hingga 5 bulan investigasi.
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan kasus narkotika jenis sabu ini adalah kasus terbesar kedua sepanjang sejarah Indonesia.
Hal.tersebut disampaikan lewat konferensi pers bersama tim gabungan di dermaga Pangkalan Sarana Operasi BC di Tanjung Uncang, Batam (26/05/2025).
Sabu yang ditangkap dari Kapal Motor Sea Dragon Tarawa pada Rabu (21/05) pukul 00.05 itu pun telah ditelusuri asal usulnya.
BNN melakukan joint investigation dengan berbagai badan lintas negara, mulai Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat, Narcotics Suppression Bureau (NSB) Royal Thai Police, dan Office of the Narcotics Control Board (ONCB) Thailand.
“Dari hasil join investigasi tersebut berhasil mengidentifikasi Can Cay alias Capt Toe alias Mr Tan alias Jackie Tan alias Tansen seorang buronan polisi Thailand yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkotika dengan menggunakan Kapal Sea Dragon Tarawa,” jelas Komjen Marthinus dalam konferensi pers di Batam, Senin (26/05).

BNN akan segera menerbitkan Red Notice dan menetapkan Can Cay sebagai DPO internasional. Posisi WN Thailand itu diduga terakhir di Myanmar.
Jaringan pengedar narkotika internasional itu disebut menyasar beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang akan melewati perairan Kepri.
Dari kapal Sea Dragon Tarawa, tim gabungan mengamankan enam awak kapal.
Empat kru adalah warga negara Indoensia (WNI), masing-masing Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir.
Lalu dua lagi warga negara Thailand, masing-masing Wiraphat Pong One dan Terapong Laphrat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Uji Lab Terhadap Sabu Berjumlah Besar di Kepri
Delapan hari sebelum tangakapan tim gabungan, TNI AL duluan mengamankan sabu dan kokain sekitar 2,06 ton di perairan Tanjung Balai Karimun, Selasa (13/05).
Barang haram itu diduga berasal dari Thailand dan kapal yang digunakan juga berbendera negara dijuluki Negeri Gajah Putih tersebut.
Lalu apakah sabu dalam kedua kasus itu berkaitan?
Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan tim gabungan akan menyelidiki dahulu lewat uji laboratorium terkait drug signature.
“Kita sedang melakukan namanya uji laboratori untuk mencari penyamaan atau melihat perbedaan drug signature. Untuk apa? Untuk melihat apakah produsen atau barang yang kita tangkap hari ini dengan yang ditangkap Pak Fauji dan timnya ini memiliki susunan kimia komposisi yang sama atau tidak. Itu namanya drug signature,” ucapnya.
Bila drug signature terhadap barang bukti di dua kasus itu ada kesamaan, ada kemungkinan adalah produksi yang sama.
“Kalau sama artinya produsennya sama, pabriknya sama, kemungkinan jaringan ini ada irisannya,” ujarnya. (Hendra)



