Kenalan di Aplikasi Kencan, Pria Rampok Wanita Saat Pertemuan Pertama di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kenalan di Aplikasi Kencan, Pria Rampok Wanita Saat Pertemuan Pertama di Batam

11/Jun/2025 21:24
Kenalan di Aplikasi Kencan, Pria Rampok Wanita Saat Pertemuan Pertama di Batam

EDP dan MF, tersangka di kasus perampokan wanita di Batam dengan modus berkenalan di aplikasi kencan online. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Wanita di Batam berinisial MA menjadi korban perampokan di pertemuan pertamanya dengan pria yang dikenal dari Omi, sebuah aplikasi kencan online.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, korban sempat di bawa ke beberapa lokasi lalu dirampok pada pertemuan pertama mereka itu, Senin, 9 Juni 2025.

“Pelaku inisial MF (24) menjemput korban ke rumahnya menggunakan mobil dan korban dibawa ke daerah Melcem dan bertemu teman pelaku inisial EDP (27),” jelas Kombes Zaenal kepada wartawan, Rabu (11/06/2025).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin. (F: BatamNow)

Setelahnya, mereka berganti mobil dan korban dibawa lagi ke kawasan Marina, lalu lanjut lagi ke Tanjung Riau dan akhirnya dirampok.

“Kemudian korban dibentak pelaku sambil mengatakan ‘kamu mau mati ya, lepaskan barang barang berhargamu’ sambil mengayunkan parang,” terangnya.

Korban yang diancam pun terpaksa menyerahkan barang-barang berharganya.

“Diminta melepaskan 3 cincin emas dan 1 liontin, 1 kalaung emas serta 2 HP. Korban segera menuruti kemauan pelaku, ditaksir kerugian korban Rp 20 juta,” kata Kombes Zaenal.

Korban pun melarikan diri, berteriak meminta tolong dan akhirnya ada warga yang menyelamatkan serta membantu melaporkan ke polisi.

Tidak sampai 24 jam, polisi menangkap pelaku pertama berinisial MF di penginapan Leon Inn, Selasa (10/06). Sementara EDP ditangkap di rumahnya di Tanjung Sengkuang.

“Saat ditangkap pelaku berusaha kabur dan ingin menyerang terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki. Untuk para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” jelasnya.

Zaenal mengimbau agar masyarakat waspada terhadap modus seperti dilakukan tersangka ini yang membujuk dan merayu melalui aplikasi media sosial.

“Untuk masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan waspada menggunakan media sosial jangan mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal,” pesannya. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Setahun Sudah Penggeledahan BP Batam dalam Kasus Cut and Fill, Kapolresta Barelang: Akan Saya Cek

Berita Selanjutnya

Pemusnahan Sabu 2 Ton di Batam Dimeriahkan Artis: Pertama di Indonesia?

Berita Selanjutnya
Pemusnahan Sabu 2 Ton di Batam Dimeriahkan Artis: Pertama di Indonesia?

Pemusnahan Sabu 2 Ton di Batam Dimeriahkan Artis: Pertama di Indonesia?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com