BatamNow.com – Direktur PT Oods Era Mandiri (OEM), Fandy Iood, akhirnya angkat suara terkait pemberitaan sejumlah media yang menyebut namanya dalam dugaan kasus penipuan proyek bersama Agustian Haratua Siregar.
Fandy membantah seluruh tuduhan Agustian dan menyebut bahwa pemberitaan yang beredar telah mencemarkan nama baiknya serta merusak citra perusahaan yang ia pimpin.
“Nama saya dan perusahaan dicantumkan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Ini tidak adil dan melanggar prinsip jurnalisme,” ujar Fandy kepada BatamNow.com, Jumat (13/06/2025).
Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar dan menyayangkan sikap media yang tidak memberikan ruang klarifikasi sebelum menerbitkan berita.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang ini berpotensi menjadi fitnah dan menciptakan opini publik yang menyesatkan.
Fandy kini tengah berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk mengambil langkah hukum terhadap media yang dinilai menyudutkan.
Agustian Hanya Subkontraktor
Fandy menjelaskan bahwa Agustian bukan bagian dari struktur resmi perusahaan, melainkan hanya berperan sebagai subkontraktor dalam proyek tertentu.
Ia juga membantah pernah menawarkan pekerjaan secara langsung kepada Agustian. “Dia (Agustian) tidak pernah menjadi bagian internal perusahaan,” jelas Fandy.
Statusnya, kata Fandy, hanya subkontraktor yang dipekerjakan.
“Justru dia yang datang kepada saya bermohon agar diberi pekerjaan,” ujarnya.
Fandy bahkan menuding bahwa Agustian telah melakukan wanprestasi dengan meninggalkan proyek dalam kondisi rusak dan belum rampung, yang akhirnya harus diperbaiki oleh pihak OEM.
“Banyak pekerjaan yang rusak dan kami harus perbaiki sendiri,” tegasnya.
Tak hanya itu, Agustian juga disebut melakukan intimidasi dengan mendatangi kantor PT OEM bersama sekelompok orang yang diduga preman, untuk menekan pembayaran yang masih dalam sengketa.
“Ini masalah perdata, tapi dia mencoba mengkriminalisasi dengan memaksakan menjadi perkara pidana melalui tekanan ke pihak kepolisian,” ungkap Fandy.
Agustian Digugat ke Pengadilan
Kuasa hukum Fandy dari Berdaulat Law Firm, Hermanto Manurung SH, menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Agustian ke Pengadilan Negeri (PN) Batam sejak 8 Mei 2025.
“Kami menggugat saudara Agustian Haratua atas dugaan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian dengan klien kami,” jelas Hermanto.
Disebutkan gugatan material sebesar Rp 1,5 miliar telah diajukan ke PN Batam.
Rekan satu firma, Panahatan Nainggolan SH, menambahkan bahwa gugatan ini terkait proyek Repair Asphalt Damage by K-300 At BIP Workplan 2023 yang berlokasi di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala, berdasarkan kontrak tertanggal 2 Oktober 2023.
“Saat ini proses persidangan masih berjalan dan agar dapat saling menghormati proses hukum,” ungkap Panahatan.
Ia juga mengingatkan agar Agustian tidak menyampaikan pernyataan ke media yang tidak sesuai fakta.
“Jangan mengada-ada, silakan buktikan tuduhan Anda di persidangan,” tegasnya.
Panahatan yang pernah mengarungi dunia kewartawanan, sebelum jadi pengacara, dan pegang sertifikat uji kompetensi wartawan mengingatkan media agar mematuhi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Hati hati berita wartawan tanpa klarifikasi pada objek pemberitaan itu pelanggaran Undang-undang dan etika pers dan kami akan membuat laporan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi oleh BatamNow.com, terkait pernyataannya di media, Agustian hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp, “Silakan menghubungi pengacara saya Pak Baik Ginting dan Jems Sibarani untuk menjawab semua pertanyaan saudara.”
Namun, ketika diminta nomor kontak pengacaranya, Agustian menyatakan tidak bisa memberikannya.
“Izin, saya belum bisa memberikannya karena saya dilarang pengacara saya untuk membagikan nomor HP mereka. Bapak bisa mencarinya sendiri,” ujarnya.
Bermula dari Laporan di Polresta Barelang
Polemik ini bermula dari laporan yang diajukan Agustian ke Polresta Barelang pada Juli 2024.
Ia membalik fakta yang menuding Fandy melakukan penipuan terkait pembayaran proyek pemeliharaan jalan senilai lebih dari Rp 900 juta.
Agustian bahkan menyebut bahwa pembayaran dari pihak Batamindo kepada PT OEM telah dilakukan pada 30 April 2024, namun hak bagiannya belum dibayarkan.
Laporan awal tersebut diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, dan kemudian dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Barelang.
Hingga kini, menurut Agustian, belum ada perkembangan berarti dari penanganan kasus itu. (A)

