Perintah Bintang Tiga: Satgas BC Batam Bersihkan Penyeludupan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perintah Bintang Tiga: Satgas BC Batam Bersihkan Penyeludupan

by BATAM NOW
24/Jun/2025 16:12
Rokok dan Mikol Ilegal Masih Marak? BC Batam Gagalkan Peredaran Senilai Rp 37,5 Miliar di Caturwulan I Tahun 2025

Rokok dan minuman beralkohol hasil penindakan Bea dan Cukai (BC) Batam selama Januari-April 2025, diekspos dalam konferensi pers, Selasa (06/05/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Bea Cukai (BC) Batam kembali bergerak agresif menindak penyeludupan menyusul pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan Ekspor-Impor dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Satgas ini dibentuk berdasarkan instruksi Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama—berpangkat Letjen TNI (Bintang Tiga).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Letjend TNI (Purn) Djaka Budi Utama. (F: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Batam FTZ (Free Trade Zone), berdekatan dengan negara tetangga, telah lama menjadi jalur favorit penyeludupan barang impor seperti kendaraan, rokok, dan minuman keras (mikol).

Lokasi pelabuhan utama hingga pelabuhan tikus dijadikan pintu masuk barang ilegal, diduga di-backing oleh sindikat dan oknum koruptif, termasuk oknum aparat berpangkat tinggi.

Satgas bekerja terpadu—dengan pengawasan dari pabrik, pelabuhan, hingga warung retail dan supermarket.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa tim menargetkan penurunan peredaran rokok ilegal hingga 3% bahkan di bawah itu, dengan survei menyeluruh dari hampir 1.900 titik lokasi (42% survei selesai).

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah. (F: BatamNow)

Prosesnya data masukan dari hasil survei, edukasi, sosialisasi, dan jika masih terjadi pelanggaran—tindak tegas dengan UR (upaya relatif) dan penyitaan barang menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).

Baca Juga:  Sindikat Rokok Ilegal di Batam Dikabarkan Ketar-ketir Usai Djaka Budi Utama Jabat Dirjen Bea Cukai

Hasil penindakan yang dilakukan selama ini hingga Mei 2025: 213 operasi, menyita 17,25 juta batang rokok ilegal. Denda yang berhasil dikumpulkan: Rp 4,7 miliar.

Sedangkan target berikutnya memperluas sasaran hingga minuman beralkohol ilegal.

Kepada media, Djaka berharap Satgas ini akan lebih efektif dibanding penegakan sebelumnya.

Dengan pengawasan ekstra ketat dan pegawasan hulu-hilir, diharapkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Batam menyusut drastis dan penerimaan negara meningkat melalui pendongkrakan sektor cukai.

Dengan momentum ini, Bea Cukai Batam optimis bisa menyikat semua bentuk penyelundupan, memenuhi perintah Dirjen, dan meningkatkan integritas sistem FTZ—agar Batam kembali menjadi kawasan ekonomi yang bersih, tertib, dan berdaya saing. (Red)

Berita Sebelumnya

Atasi “Kucing-kucingan” Peredaran Rokok Ilegal di Batam, Satgas BC Kerahkan Tim Operasi Pasar dan Intelijen

Berita Selanjutnya

PLN Batam Sediakan 60 Kuota Beasiswa Sahabat Terang untuk Pelajar dan Mahasiswa

Berita Selanjutnya
PLN Batam Sediakan 60 Kuota Beasiswa Sahabat Terang untuk Pelajar dan Mahasiswa

PLN Batam Sediakan 60 Kuota Beasiswa Sahabat Terang untuk Pelajar dan Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com