BatamNow.com – Bea Cukai (BC) Batam kembali bergerak agresif menindak penyeludupan menyusul pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan Ekspor-Impor dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Satgas ini dibentuk berdasarkan instruksi Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama—berpangkat Letjen TNI (Bintang Tiga).

Batam FTZ (Free Trade Zone), berdekatan dengan negara tetangga, telah lama menjadi jalur favorit penyeludupan barang impor seperti kendaraan, rokok, dan minuman keras (mikol).
Lokasi pelabuhan utama hingga pelabuhan tikus dijadikan pintu masuk barang ilegal, diduga di-backing oleh sindikat dan oknum koruptif, termasuk oknum aparat berpangkat tinggi.
Satgas bekerja terpadu—dengan pengawasan dari pabrik, pelabuhan, hingga warung retail dan supermarket.
Kepala KPU BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa tim menargetkan penurunan peredaran rokok ilegal hingga 3% bahkan di bawah itu, dengan survei menyeluruh dari hampir 1.900 titik lokasi (42% survei selesai).

Prosesnya data masukan dari hasil survei, edukasi, sosialisasi, dan jika masih terjadi pelanggaran—tindak tegas dengan UR (upaya relatif) dan penyitaan barang menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).
Hasil penindakan yang dilakukan selama ini hingga Mei 2025: 213 operasi, menyita 17,25 juta batang rokok ilegal. Denda yang berhasil dikumpulkan: Rp 4,7 miliar.
Sedangkan target berikutnya memperluas sasaran hingga minuman beralkohol ilegal.
Kepada media, Djaka berharap Satgas ini akan lebih efektif dibanding penegakan sebelumnya.
Dengan pengawasan ekstra ketat dan pegawasan hulu-hilir, diharapkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Batam menyusut drastis dan penerimaan negara meningkat melalui pendongkrakan sektor cukai.
Dengan momentum ini, Bea Cukai Batam optimis bisa menyikat semua bentuk penyelundupan, memenuhi perintah Dirjen, dan meningkatkan integritas sistem FTZ—agar Batam kembali menjadi kawasan ekonomi yang bersih, tertib, dan berdaya saing. (Red)

