BatamNow.com – “Kucing-kucingan” peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal di Kota Batam, sudah menjadi rahasia umum.
Dalam satu wawancara khusus, BatamNow.com menanyakan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Batam, Zaky Firmansyah bagaimana pihaknya akan menangani permasalahan itu.
Ia menjelaskan, tim Satuan Tugas (Satgas) khusus yang dibentuk BC Batam akan bekerja secara intensif mengawasi dan menindak peredaran barang kena cukai (BKN) ilegal, termasuk rokok noncukai.
Satgas itu tidak hanya mengandalkan tim operasi pasar (Opsar), tetapi juga tim operasi intelijen dan penindakan (Inteldak) yang akan menelusuri hingga pemasok rokok ilegal.
“Saya nggak mau di peredaran itu hanya mengandalkan yang tim operasi pasar. Sumber daripada si Opsar ini nanti kelihatan tuh, di wilayah ini kok banyak ya? Di kecamatan ini banyak ya? Nanti dia telusur tuh bagian si tim operasi intelijen penindakan,” kata Zaky kepada BatamNow.com, di Kantor BC Batam, Batu Ampar, Senin (23/06/2025).

Ia tak menampik, kemungkinan akan muncul modus-modus baru peredaran rokok ilegal setelah Satgas bekerja. Pun begitu, BC Batam akan terus mengevaluasi pengawasannya.
“Pokoknya tiap minggu aku evaluasi lah, ya memang harus berani perbaikan,” tegasnya.
Soal “kucing-kucingan” peredaran rokok ilegal yang jelas terjadi, misalnya pasca penangkapan jutaan batang rokok di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada medio Mei lalu.
Kala itu, tetiba rokok ilegal seperti hilang dari peredaran.
Amatan BatamNow.com, “kelangkaan” itu hanya bertahan sekitar seminggu dan kemudian masyarakat kembali bisa bebas mengakses rokok ilegal berbagai merek seperti OFO, Manchester, dan sebagainya.
Modus peredaran rokok ilegal di hilir, biasanya penjual tidak memajang atau menyembunyikan produk tersebut.
Satgas BC Batam Sasar 1.866 Titik
Zaky menjelaskan, ada 1.866 titik yang menjadi sasaran pengawasan oleh Satgas BC Batam terkait peredaran BKC ilegal seperti rokok tanpa pita cukai.
Satgas BC Batam akan mulai bekerja minggu ini, mengawasi dari hulu yakni pabrik BKC, lalu pelabuhan kargo/ kontainer, hingga sisi hilir seperti toko kelontong dan supermarket.
“Totalnya 1.800 sekian hampir 1.900 titik, disurvei satu per satu. Per hari ini sudah 42 persen,” jelasnya.
Pada tahap awal, tim akan menyurvei semua titik lalu memberikan edukasi, sosialisasi, hingga menindak hukum (ultimum remedium/ UR) bila terjadi lagi pelanggaran di titik yang telah “ditandai”.
“Nanti kalau sudah hampir 100 persen, kita turunkan tim kepatuhan internal. Yang pernah ‘merah’, kalau jual lagi misalnya, langsung UR, ada efek jera,” katanya.
Bila jumlah rokok ilegal yang ditemukan berjumlah kecil, maka akan diberi peringatan dan rokok ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) yang selanjutnya akan dimusnahkan.
Dengan pengawasan dan penindakan yang gencar oleh Satgas BC Batam, Zaky menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3 persen yang menjadi target nasional.
Pembentukan Satgas untuk pemberantasan BKC ilegal ini dicetuskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama. Ihwal rencana ini untuk mengatasi masalah peredaran rokok ilegal yang masih dengan berjumlah besar.
Di Batam, kuantitas rokok ilegal yang ditindak BC Batam mengalami tren melonjak. Pada 2023 ada 11,74 juta batang rokok ditangkap, lalu 15,20 juta batang lagi pada 2024.
Sementara periode Januari-Mei 2025 saja, BC Batam sudah menegah 17,25 juta batang rokok ilegal dari 213 penindakan. Dengan 19 ultimum remedium, nilai denda diterima mencapai Rp 4,7 miliar.
“Saya targetkan 30 juta batang. Ini baru bulan lima, masih ada 7 bulan,” ucap Kepala BC Batam Zaky Firmansyah.
Dengan menekan peredaran rokok ilegal, lanjut Zaky, akan mengkerek kenaikan penerimaan negara dari sektor cukai. (tim)

