BatamNow.com – Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengatakan kinerja pengawasan dan penerimaan BC Batam mencatat lonjakan signifikan sepanjang tahun 2025.
Tidak hanya menggagalkan berbagai upaya penyelundupan dengan barang tegahan mencapai 136 ton, penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai pun melampaui target hingga 167 persen.
Zaky menyebut capaian ini sebagai hasil kerja keras seluruh jajaran dalam memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir.
“Tentunya kegiatan yang kami lakukan ini pengawasan yang semakin meningkat. Terbukti dari kenaikan nota hasil intelijen, kemudian dari penindakan itu sendiri yang kami sebut dengan Surat Bukti Penindakan per Oktober sebanyak 1.547 surat bukti penindakan,” ujar Zaky saat kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Lapangan Bea Cukai Batam, Batu Ampar, Rabu (05/11/2025).
@batamnow Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hingga periode tegahan tahun 2025. Dalam acara yang digelar di lapangan bawah, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Zaky Firmansyah selaku kepala kantor menyatakan kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen BC Batam. “BC Batam memastikan barang setiap hasil penindakan ditindaklanjuti secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan undang-undang,” kata Zaky saat memberi sambutan, Rabu (05/11/2025). Barang yang dimusnahkan hari ini berasal dari hasil penindakan dari Januari hingga Juli 2025 dan telah ditetapkan statusnya menjadi BMMN. “Sebanyak 136 ton barang hasil penindakan dalam kondisi baru dan bekas dengan nilai estimasi mencapai Rp 15,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp 12,4 miliar,” ujarnya. Kegiatan pemusnahan akan dilakukan di dua lokasi, yang pertama di KPU BC Batam, Batu Ampar dan Tempat Pemusnahan Akhir yang berada di PT Desa Air Cargo. Adapun barang yang menjadi barang milik negara terdiri dari berbagai jenis comudity dengan rincian, barang kena cukai hasil tembakau (rokok ilegal) sebanyak 13,8 juta batang, dan 1,6 Kg tembakau iris,” jelasnya. Barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (Mikol) sebanyak 3.834 botol dan 2.674 kaleng bir. Pakaian bekas atau ballperss sebanyak 2.297 Koli atau 115 ton. Handphone dan tablet 201 unit, perabotan rumah tangga 1.360 pis makan dan obat tidak layak edar 751 pis, senjata (senapan angin) dan komponennya sebanyak 61 pis. Mainan dan sex toys sebanyak 14 buah, oli dan produk kimia sebanyak 491 buah, material logam dan konstruksi 4 rol, barang pecah belah bahan kaca sebanyak 30 unit dan scrap besi dan elektronik sebanyak 6 unit. “Kegiatan pemusnahan ini bukan seremonial belaka tapi bukti wujud nyata KPU BC Batam dalam menjalankan fungsi sebagai community protector yang senantiasa hadir menjaga masyarakat dalam melindungi industri dari peredaran barang ilegal,” tegas Zaky. Zaky juga menegaskan dalam setiap pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, BC Batam melakukan pengawasan secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir, termasuk di peredaran. Pengawasan itu pun dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peredaran di masyarakat hingga ke jalur distribusi besar seperti gudang distributor dan pabrik. “Kegiatan pengawasan di lapangan berperan penting untuk mengetahui pola peredaran, penelusuran jaringan pelanggaran yang lebih luas lagi,” ujarnya. Baca beritanya di BatamNow.com #fyp #batam #batamnow #batamtiktok #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com
Lonjakan Pengawasan dari Hulu ke Hilir
Berdasarkan data Bea Cukai Batam hingga Oktober 2025, peningkatan kinerja pengawasan terlihat dari:
- 327 Nota Hasil Intelijen (NHI) diterbitkan, naik 319% dari periode yang sama tahun 2024.
- 22 kasus penyidikan pidana kepabeanan dan cukai ditangani, meningkat 57% dibanding tahun lalu. Saat ini, 12 perkara di antaranya sudah berstatus P-21.
- 42 Laporan Pelanggaran (LP) diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan total sanksi administratif Rp 6,2 miliar.
- Total 1.547 Surat Bukti Penindakan (SBP) diterbitkan hingga Oktober 2025.
Penerimaan Negara Melampaui Target
Sejalan dengan peningkatan pengawasan, kinerja penerimaan Bea Cukai Batam juga melesat.
Hingga Oktober 2025, total penerimaan mencapai Rp 755,87 miliar, atau 167% dari target tahunan Rp 452,33 miliar.
Rinciannya sebagai berikut:
- Bea Masuk: Rp 325,31 miliar (97% dari target Rp 335,89 miliar)
- Bea Keluar: Rp 369,12 miliar (436% dari target Rp 84,71 miliar)
- Cukai: Rp 61,44 miliar (194% dari target Rp 31,72 miliar).

Pemusnahan Barang Ilegal Bukti Ketegasan Pengawasan
Sebagai bentuk transparansi hasil penindakan, Bea Cukai Batam juga melakukan pemusnahan 136 ton barang ilegal senilai Rp 15,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp12,4 miliar.
Barang-barang itu dimusnahkan setelah berstatus BMMN, terdiri dari 13,8 juta batang rokok ilegal, 3.834 botol minuman beralkohol (mikol), 2.297 koli pakaian bekas, serta ratusan unit elektronik, obat, hingga senjata angin.
“Sampai Oktober, penindakan rokok sudah mencapai 26 juta batang. Yang kita musnahkan hari ini baru setengahnya karena sudah mendapatkan izin dari DJKN,” jelas Zaky.
Ia menambahkan, BC Batam memiliki enam fokus pengawasan.
Mulai dari barang kargo, barang kiriman, barang penumpang, barang kena cukai hasil tembakau maupun miras, NPP dan Patroli Laut.
“Ini kami punya target mandiri. Walaupun dikasih kantor pusat, Kabid P2 itu menetapkan terget lebih tinggi sampai hari ini kita sudah mencapai 1.457 penindakan,” ucapnya.
Zaky menyampaikam, BC Batam berkomitmen meningkatkan pengawasan serta menghadirkan pelayanan yang semakin baik.
“Kami mengharap agar masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dan mendukung upaya pemberantasan penyelundupan di Batam,” tukas Zaky.
Rincian Item Dimusnahkan
Sebanyak 136 ton berat BMMN yang dimusnahkan hari ini, berikut rincian per itemnya:
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau sebanyak 13,8 Juta Batang dan 1,6 kilogram tembakau iris
- Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.834 botol dan 2.674 kaleng
- Pakaian bekas (ballpress) sebanyak 2.297 koli
- Handphone dan tablet sebanyak 201 pieces (pcs)
- Perabotan rumah tangga sebanyak 1.036 pcs
- Makanan dan obat tidak layak edar sebanyak 751 pcs
- Oli & produk kimia sebanyak 491 pcs
- Material logam dan konstruksi sebanyak 4 roll dan 125 pcs
- Senjata (senapan angin) dan komponennya sebanyak 61 pcs
- Barang pecah belah (kaca) sebanyak 30 pcs
- Mainan dan sex toys sebanyak 14 pcs
- Scrap (besi & elektronik) sebanyak 1 unit.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Selain di kantor BC Batam, Batu Ampar, akan dilanjutkan di Tempat Pemusnahan Akhir yang berada di PT Desa Air Cargo. (H)

