BatamNow.com, Jakarta – Sejak awal, registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) dimaksudkan untuk menghindari masuknya jenis alat komunikasi seperti handphone, komputer genggam dan komputer tablet (HKT) secara ilegal ke Indonesia.
Namun, niatan itu kini diduga banyak dibelokkan oleh oknum-oknum aparatur sipil negara (ASN) yang justru mengeruk cuan dari pendaftaran IMEI tersebut. Yang paling santer terjadi di Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lebih rinci lagi, diduga kerap terjadi di Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.
Padahal, urusan IMEI itu ditangani oleh 4 kementerian, mulai dari Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Komunikasi dan Informatika, dan Keuangan.
“Kementerian Perindustrian memiliki aturan terkait IMEI ini yakni, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak,” kata Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Rabu (12/04/2023).
Dijelaskan, registrasi IMEI masuk ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang merupakan layanan terintegrasi meliputi berbagai unsur.
Selanjutnya ada juga Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak Nasional atau disebut juga SIBINA, yang tujuannya mengelola dan menyediakan basis data IMEI dari perangkat telekomunikasi bergerak yang beredar di Indonesia.
Febri menjelaskan, pendaftaran IMEI tidak harus di Bea Cukai, tapi bisa juga di Kemenperin. “Hanya saja, di wilayah Batam atau kepulauan lainnya, memang harus melalui Bea Cukai karena ini menyangkut barang masuk dari luar negeri,” terangnya.
Selain itu, pendaftaran di Kemenperin memang dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri. Sementara itu, untuk ponsel yang dibeli di luar negeri, pendaftaran IMEI harus dilakukan di Bea Cukai.
“Ponsel yang dibeli di dalam negeri tidak perlu lagi didaftarkan ke Bea Cukai. Biasanya sudah dilakukan oleh penyelenggara layanan seluler tersebut atau bisa melalui website Kemenperin,” jelasnya.
Diakuinya, beberapa waktu lalu pendaftaran IMEI sempat terkendala oleh karena faktor jaringan. “Tapi sekarang sudah normal kembali,” imbuhnya.
Febri mengatakan, kewajiban mendaftarkan IMEI merupakan bentuk upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) serta memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
Tak hanya itu, lanjutnya, dengan didaftarkannya IMEI, apabila perangkat hilang atau dicuri, maka masyarakat dapat melakukan pemblokiran perangkat melalui operator seluler masing-masing. “Dengan begitu, diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT,” tukasnya.
Ketika ditanya, apakah dibenarkan seseorang mendaftarkan IMEI hanya dengan menunjukkan boarding pass di pelabuhan, seperti kerap terjadi di Batam, Febri mengaku tidak mengetahui bila ada kebijakan seperti itu. “Silakan ditanyakan ke Bea Cukai karena mereka yang melakukan registrasi IMEI di pelabuhan,” sarannya.
Soal dugaan orang bisa memasukkan nominal harga perangkat seluler semaunya guna menghindari bayar bea masuk dan pajak impor, Febri mengatakan, petugas harus jeli dan menguasai betul berapa harga perangkat seluler tersebut. “Memang ada yang suka membuat invoice bodong untuk menghindari bayar pajak. Namun, itu tidak menjadi alasan petugas melakukan pungutan liar, apalagi dengan mematok tarif tertentu,” tegas Jubir Kemenperin ini.
Di Batam kabarnya, perangkat seluler merek iPhone masuk dengan ilegal. Setelah ditimbun di suatu tempat, lantas secara bertahap dibawa oleh orang-orang yang berperan selayaknya tekong atau joki ke Singapura. Setiap orang yang masing-masing membawa dua unit ponsel itu dibayar tiket feri PP plus uang makan SGD 10.
Sesampai di Singapura, iPhone tersebut di-pool di suatu tempat, lalu dibawa kembali oleh orang tersebut ke Batam, seolah dia membeli HP tersebut dari Singapura. Registrasi IMEI dilakukan melalui aplikasi bea cukai, di mana pada kolom harga dimasukkan sesukannya, yang penting di bawah SGD 500 agar bebas bea masuk dan pajak impor. Sesampai di Batam, iPhone yang sebenarnya seharga Rp 7,5 juta tersebut (di atas SGD 500) dilakukan aktivasi IMEI dengan biaya hanya Rp 150 ribu saja.
Diduga, oknum Bea Cukai Batam ada “main mata” dengan pemasok iPhone tersebut. Semua sudah diatur, bahkan termasuk besaran angka di invoice pun sudah dibuat di Batam. Ironis memang karena kondisi ini nampaknya sengaja ‘dipelihara’ demi kepentingan meraup cuan besar. (RN)

