BatamNow.com – Ketua DPP LI-Tipikor Kepri, Panahatan SH mempertanyakan status 1 (satu) hektare lahan di Kampung Manggis, Sei Pancur, Tanjung Piayu, yang menyeret 5 tersangka penjual kaveling lahan itu yang diduga dengan surat bodong.
“Status lahan itu seperti apa, mengapa sampai ada kesempatan diperjualbelikan orang yang tak berhak,” ujar Panahatan.
Ia juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan BP Batam terhadap setiap aset negara di Batam, selama ini.
“Banyak muncul masalah lahan di Batam yang sampai membuat gaduh, di mana mana karena diduga kurang berjalannya pengawasan atau pencegahan dini dari Direktorat Pengamanan BP Batam,” tegas Panahatan.
Menurut Panahatan, dengan terbongkarnya kasus lahan ini hendaknya menjadi pukulan dan introspeksi bagi BP Batam bahwa manajemen pengawasan aset negara oleh BP Batam, tak beres-beres.
“Ini ihwal dari ketidakberesan penataan dan penanganan lahan di BP Batam, kan polisi yang bongkar karena ada pengaduan masyarakat, lalu ke mana Direktorat Pengamanan BP Batam yang segudang pasukannya itu,” kata Panahatan sembari bertanya.
Apa yang dipertanyakan oleh advokat muda anggota Peradi Batam yang selalu vokal ini sangat masuk akal.
Sebab investigasi redaksi BatamNow.com menunjukkan status legal lahan 1 hektare belum ada penerima alokasinya.
Kronologi keberadaan lahan 1 hektare itu diawali dari penempatan warga tergusur dari kawasan Tiban pada tahun 2000-an.
Kemudian sejumlah warga urung menempati lahan itu karena faktor topografinya.
Lahan yang disediakan untuk warga oleh Otorita Batam (OB) –BP Batam dulu, kala itu, masih berpayau. Tak laik untuk dibangun rumah sederhana karena harus dengan biaya besar untuk menimbunnya. Warga pun meninggalkan areal lahan itu. Kemudian lahan jadi terlantar.
Lalu sekitar tahuh 2021 lahan itu ditimbun para penggarap. Hampir sama kondisinya seperti status lahan di Sei Nayon yang membuat gaduh itu.
Lahan inilah yang diperjualbelikan oleh para penggarap dengan surat lahan dari BP Batam yang diduga bodong. Di atas lahan itu telah berdiri beberapa bangunan bertembok seperti konstruksi rumah beton.

Pertanyaannya, mengapa lahan itu bisa sampai leluasa ditimbun oleh warga.
Mengapa tidak ada pencegahan dari para pengawas BP Batam yang setiap hari wara-wiri di lapangan?
Bukankah pengerjaan penimbunan lahan seluas 1 hektare dengan memakan waktu yang cukup lama termasuk mendirikan beberapa bangunan di sana?
Imbas lemahnya pengawasan adalah kesemrawutan dan terjadi gaduh di mana-mana dipicu berbagai kasus dan konflik tanah di Batam.
Apalagi lahan 1 hektare di Kampung Manggis itu berada tak jauh dari tepi jalan umum yang besebelahan dengan Waduk Duriangkang. Artinya bisa dengan kasat mata terlihat aktivitas apa yang terjadi sehari-hari di sana.
“Posisi lahan ini sangat strategis dan jika ada aktivitas seperti penimbunan dan mendirikan bangunan bertembok batu dan semen pasti kelihatan dari jalan umum itu,” kata beberapa warga kepada BatamNow.com.
2 Pegawai BP Batam Ditangkap Satgas Mafia Tanah
Ramai berita penangkapan 5 tersangka penjual kaveling di Kampung Manggis yang diduga dengan surat bodong.
Para tersangka dicokok Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Dari kelima tersangka turut serta dua pegawai BP Batam.
“Ada lima orang yang diamankan. Pelaku berinisial HA, dan S ini merupakan pegawai BP Batam di Direktorat pengamanan (Ditpam) BP Batam dan bagian pengelolaan perairan BP Batam, sedangkan tiga orang pelaku lainnya yakni LP, AM dan AG merupakan warga biasa,” kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian, Selasa (11/04/2023).
Jefri menyebutkan, pengungkapan kasus mafia tanah itu hasil kerja sama Tim Satgas Mafia Tanah Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang terdiri dari berbagai instansi. Modus para pelaku diketahui dari aduan masyarakat yang curiga diduga adanya kaveling di kawasan Kampung Manggis yang terindikasi bodong dan surat-suratnya diterbitkan dua oknum pegawai BP Batam.
“Jadi kedua pelaku ini melakukan pembuatan surat-surat tanah yang dipalsukan dan menjual kepada masyarakat berupa lahan kaveling dengan ukuran 6×10 meter,” ujarnya.
“Modusnya dua oknum pegawai BP Batam ini menerbitkan sertifikat palsu dari BP Batam tanpa sepengetahuan pejabat yang bersangkutan. Keduanya menerbitkan sertifikat dengan tahun mundur mulai dari 2012 hingga 2015,” tambahnya.
Catatan BatamNow.com, banyak kasus lahan yang memicu kegaduhan di Batam.
“Sangat banyak kasus lahan kami tangani di Batam dengan berbagai masalah,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Siagian pada bulan lalu.
Sampai kapan gaduh lahan di Batam karena lemahnya pengawasan dini dari BP Batam?
Ikuti terus liputan redaksi BatamNow.com, termasuk ulasan mengapa lahan 1 hektare itu tak kunjung dialokasikan BP Batam? (LL)

