Ombudsman Minta Pemda Aktif Cegah Pungli di Penerimaan Murid Baru - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ombudsman Minta Pemda Aktif Cegah Pungli di Penerimaan Murid Baru

by BATAM NOW
12/Apr/2023 21:18
KPK Berpotensi Menyigi Kerugian Negara di Balik Pembubaran Pengawas BU BP KPBPB Batam?

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E, M.H. (F: ombudsman.go.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Proses penerimaan peserta didik baru (PPBD) secara bertahap mulai berlangsung di semua strata pendidikan. Ini harus mendapat pengawasan ketat dari pemerintah daerah (Pemda) guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

“Meski secara keseluruhan PPDB 2022 terbilang baik, namun masih terdapat permasalahan di beberapa tempat, khususnya sekolah-sekolah favorit. Seperti di Batam masih terjadi permasalahan berulang di sekolah-sekolah favorit terkait rombongan belajar. Karena itu perlu adanya rapat koordinasi agar tidak ada lagi maladministrasi,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dr Lagat Parroha Patar Siadari kepada BatamNow, Rabu (12/04/2023).

Ombudsman melihat ada sejumlah potensi maladministrasi pada pelaksanaan PPDB Tahun 2023 yang merupakan hasil pengawasan pada tahun sebelumnya yakni:

  1. Penyimpangan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021/Perwako/Surat Keputusan/Juknis PPDB terkait rombongan belajar dan RDT melebihi yang direncanakan;
  2. Sekolah tidak transparan menyampaikan informasi kapasitas maksimal siswa sehingga memungkinkan adanya transaksi antara pihak sekolah dengan orangtua calon siswa.
  3. Sistem zonasi dengan syarat tambahan yaitu, surat keterangan domisili yang bukan korban bencana alam diterbitkan oleh RT/RW dan dilegalisasi kelurahan, di mana hal tersebut rawan pungli oknum RT/RW maupun kelurahan.
  4. Kurang jelas mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan atau pengaduan orang tua calon siswa.
  5. Pemungutan sejumlah biaya kepada calon siswa yang dikaitkan dengan PPDB, padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan penerimaan siswa baru tidak dipungut biaya dan satuan pendidikan dilarang melakukan pemungutan.
  6. Penerimaan siswa baru setelah penutupan penerimaan dan Program Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sedang berjalan.
Baca Juga:  Ombudsman Kepri Minta Transparansi Proses Lelang SPAM Batam. Lagat: Ini Bukan Informasi yang Dikecualikan. Publikasikan. Jika Tidak, Bisa Maladministrasi

“Penyelenggara PPDB harus dapat melakukan perbaikan sehingga potensi maladministrasi itu tidak terjadi pada pelaksanaan PPDB Tahun 2023. Kami tegaskan jangan ada pungli dan selenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Disampaikan, Ombudsman akan melakukan pengawasan sejak Maret hingga Juli 2023, meliputi rapat koordinasi, pantauan langsung di lapangan, membuka posko pengaduan dan membentuk narahubung dalam upaya percepatan penyelesaian laporan. (RN)

Berita Sebelumnya

Kemnaker Sebut Batam Jalur Gemuk Perdagangan Orang

Berita Selanjutnya

Kemenperin Akui Ada yang Gunakan Invoice Bodong Registrasi IMEI, Hindari Bea Masuk

Berita Selanjutnya
Marak Tekong Handphone Batam-Singapura-Batam, Demi IMEI

Kemenperin Akui Ada yang Gunakan Invoice Bodong Registrasi IMEI, Hindari Bea Masuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com