Jejak e-Waste Beracun di Batam: Alamat Fiktif, Perizinan Semu, dan Nasib Buruh - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jejak e-Waste Beracun di Batam: Alamat Fiktif, Perizinan Semu, dan Nasib Buruh

by BATAM NOW
06/Nov/2025 11:34
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam serta Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) telah menahan sebanyak 316 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat per awal November 2025.

Investigasi menunjukkan adanya dugaan perusahaan fiktif, izin yang meragukan, dan praktik kerja yang mengabaikan keselamatan buruh, meskipun limbah ini dikategorikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Tiga perusahaan disebut sebagai importir yang bertanggung jawab atas masuknya ratusan kontainer tersebut.

PT Logam Internasional Jaya (LIJ) mendominasi dengan 164 kontainer, disusul PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) sebanyak 129 kontainer, dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) 13 kontainer.

Kontainer-kontainer ini kini tertahan di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Batu Ampar.

Investigasi yang dilakukan BatamNow.com di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan serius.

 

1 of 5
- +

Perusahaan Diduga Fiktif dan Jejak Pemilik

Salah satu importir utama, PT LIJ, alamatnya diduga fiktif.

Ruko Monde Junction Blok B Nomor 17 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, tak ditemukan PT LIJ yang disebut beralamat di sana. (F: BatamNow)

Sementara itu, terkuak nama perusahaan lain yang selama ini “luput” dari sorotan publik dalam polemik B3 ini: PT Cakra Niaga Gunatama (CNG).

Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Taiwan Internasional Park, Kabil, Nongsa, ini diduga memiliki masalah perizinan yang belum lengkap terkait pengelolaan limbah B3.

PT CNG di Kawasan Taiwan Internasional Park, Kabil, Nongsa, Batam. (F: BatamNow)

Menariknya, sebuah sumber di instansi terkait menyebut pemilik PT CNG, Fayono, memiliki nomor WhatsApp yang setelah ditelusuri nomor tersebut sama dengan Jhonny Wang, pemilik PT BBRI—salah satu dari tiga importir yang kontainernya ditahan.

PT CNG sendiri tercatat memiliki bidang usaha pemulihan material barang logam (kode 38301) dan pemulihan material barang bukan logam (kode 38302).

Perusahaan ini mengantongi Angka Pengenal Impor Produsen (API-P), yang secara definitif hanya mengizinkan impor untuk kebutuhan produksi sendiri dan melarang keras penjualan atau pengalihan kepada pihak lain.

Kategori Izin Usaha Kawasan (IUK) PT CNG diketahui sebagai Izin Usaha Luar Daerah Pabean (LDP). Padahal, menurut mantan pekerja di PT CNG, perusahaan ini mulanya hanya mengelola plastik dan kardus bekas, sebelum kemudian beralih mengelola limbah elektronik.

BatamNow.com telah berupaya mengirimkan konfirmasi kepada Jhonny Wang selaku pemilik atau penanggung jawab PT CNG sebanyak 3 kali melalui pesan di WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan Jhonny belum merespons.

Adapun isi konfirmasi yang dikirimkan ke Jhonny Wang, apakah perusahaannya telah mengantongi izin Surat Amdal, Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) d ibidang pengelolaan limbah B3?

Selain itu, PT CNG juga memiliki perusahaan yang beralamat di Jl. Patimura Nomor Lot 206, Kabil, Kecamatan Nongsa.

Pantauan BatamNow.com di lokasi No. Lot 206 terlihat beberapa tumpukan karung putih berukuran besar dan Lokasi itu disebut-sebut sebagai gudang.

PT CNG juga memiliki perusahaan yang beralamat di Jl. Patimura Nomor Lot 206, Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam. (F: BatamNow)

Ancaman Racun di Tempat Kerja

Persoalan ini kian memburuk dengan dugaan pengabaian hak dan keselamatan pekerja di PT CNG.

Limbah elektronik (e-waste) jelas diklasifikasikan sebagai Limbah B3 berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk PP Nomor 101 Tahun 2014 dan PP Nomor 27 Tahun 2020 yang mengklasifikasikan e-waste sebagai sampah spesifik berpenanganan khusus.

Regulasi ini diperkuat dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024.

E-waste mengandung beragam zat berbahaya seperti logam berat (timbal, merkuri, kadmium, arsenik) dan bahan kimia berbahaya lainnya (misalnya, PCBs).

Paparan zat ini berisiko menyebabkan penyakit paru-paru, kerusakan sistem saraf, jantung, hati, bahkan kanker.

Namun, seorang mantan pekerja yang enggan disebut namanya mengungkapkan praktik kerja yang jauh dari standar keselamatan.

Baca Juga:  Jika Limbah Elektronik Tidak Segera Re-ekspor, Indonesia Siap-siap Ditegur "Sekretariat Konvensi Basel"

“Kami kerja hanya memakai sarung tangan saja, tidak pakai masker dan lain-lain,” ujar sumber tersebut saat ditemui di Nongsa.

Sementara di samping pintu gerbang utama perusahaan itu, tertulis jelas di dalam spanduk berukuran lebar sekitar 40 cm serta panjang 1 meter dengan tulisan.

“Tema Pokok K3 Nasional Tahun 2025, Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Dalam Mendukung Penerapan Sistem Manejemen K3 (SMK3) untuk meningkatkan produktivitas” begitulah isi tulisan spanduk yang berada persis di samping tulisan nama perusahaan itu.

Selain itu, hak normatif buruh juga diduga terabaikan. Rata-rata karyawan dilaporkan tidak menerima slip gaji.

Pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening dengan upah Rp 150 ribu per hari dan dibayarkan setiap tanggal 5.

Karyawan baru bahkan dilaporkan tidak langsung dikontrak dan hanya diiming-imingi kontrak jika hasil kerja dianggap bagus.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dicki Wijaya, kala dihubungi BatamNow com melalui sambungan telepon menjelaskan, sesuai dengan PP no 25/2025 serta PP 28 terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, terkait perizinan B3 yang berada di Kota Batam.

Ia pun mengarahkan media ini agar menanyakan terlebih dahulu kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Terkait perizinan B3 coba disesuaikan dulu dengan BP Batam,” kata Dicky, Jumat (31/10/2025).

Lalu mengenai dugaan pekerjaan buruh yang tidak memakai APD, Dicky menyakan apakah ada yang melapor dugaan tersebut dan menurutnya Disnakertrans harus disurati secara resmi terlebih dahulu baru bisa melakukan sidak.

“Kalau ada foto, ada yang melaporkan, mintalah testimoni baru saya tidak lanjuti, intinya laporkan ke kita, itu penting itu, Surati kita (Disnakertrans) secara resmi, nanti kita ke sana,” ujarnya.

Lalu mengenai pekerjaan yang tidak dikontrak dan diiming-iming akan dikontrak apabila bekerja dengan baik, Dicky mengatakan agar dicarikan bukti pegawai di sana apakah pegawai di perusahaan itu terdaftar di jaminan sosial.

“Tolong carikan bukti, pegawai di sana terdaftar nggak sebagai jaminan sosial tenaga kerjanya di sana, kami minta laporan dari dia (karyawan) satu orang saja,” kata Dicky.

“Nanti kasih ke UPT Wasnaker yang ada di KDA itu, nanti kita lanjuti asal ada bukti,” sambungnya.

Setelah media ini mengirimkan bukti foto, karyawan yang sedang bekerja dan foto transferan ke rekening karyawan, Dicky kembali menyarankan agar membuat laporan ke Disnakertrans Kepri untuk bisa ditindaklanjuti.

Sementara Humas KLH, Anto Rumandi belum merespons konfirmasi yang dikirimkan media ini melalui pesan di WhatsApp.

Sebelum berita ini ditayangkan, BatamNow.com juga telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Biro Umum BP Batam Muhammad Taofan dan Kabag Protokol dan Humas BP Batam Afthar Fallahziz serta Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Rully Syah Rizal, namun ketiganya belum merespons.

Ancaman Pidana Memasukkan Limbah B3

Memasukkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal dari luar negeri ke Indonesia merupakan kejahatan serius yang dikenakan sanksi pidana berat, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda yang besar.

Dasar hukum utama untuk sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ancamannya dengan pidana penjara: pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal 15 miliar. (H)

Berita Sebelumnya

BC Batam Tegah 136 Ton Barang: Penindakan Naik 319%, Penerimaan Tembus Rp 755 Miliar

Berita Selanjutnya

APPEKNAS Bentuk APPEKNAS Institute untuk Perkuat SDM Konstruksi Nasional

Berita Selanjutnya
APPEKNAS Bentuk APPEKNAS Institute untuk Perkuat SDM Konstruksi Nasional

APPEKNAS Bentuk APPEKNAS Institute untuk Perkuat SDM Konstruksi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com