Jika Limbah Elektronik Tidak Segera Re-ekspor, Indonesia Siap-siap Ditegur "Sekretariat Konvensi Basel" - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jika Limbah Elektronik Tidak Segera Re-ekspor, Indonesia Siap-siap Ditegur “Sekretariat Konvensi Basel”

14/Jan/2026 11:17
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tiga organisasi pengawas perdagangan limbah global dan nasional mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil tindakan tegas terkait masuknya limbah elektronik (e-waste) ilegal ke Indonesia, khususnya yang berasal dari Amerika Serikat (AS).

Tiga organisasi tersebut yakni Basel Action Network (BAN), NGO BaliFokus atau Nexus3, serta Ecoton Indonesia.

Desakan itu disampaikan melalui surat resmi kepada sejumlah pejabat tinggi negara Indonesia.

Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh pengiriman limbah elektronik ilegal segera dire-ekspor serta menghentikan praktik penyelundupan limbah elektronik dari negara yang tidak menjadi pihak dalam Konvensi Basel.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq; Hanifah Dwi Nirwana selaku Acting Deputy Minister Department of Waste, Hazardous, and Toxic Waste Management (PSLB3) di bawah Environmental Control Agency Kementerian Lingkungan Hidup; serta Irjen Pol Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.

Selain itu, surat juga dikirimkan kepada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa c.q Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta kepada Pragusdiniyanto P. Soemantri, Sekretaris Pertama (Urusan Perekonomian: Lingkungan Hidup) Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk PBB dan Organisasi Internasional di Jenewa, Kementerian Luar Negeri.

Pendiri NGO BaliFokus atau Nexus3, Yuyun Isnawati, mengatakan surat tersebut telah dikirimkan pada Senin (05/01/2026).

Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari kementerian terkait.

“Kami sudah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan, KLH, dan juga perwakilan tetap Indonesia di Jenewa. Untuk urusan internasional seperti ini, vocal point-nya itu perwakilan Indonesia di Jenewa, Kementerian Luar Negeri,” ujar Yuyun kepada BatamNow.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/01/2026).

Ia menjelaskan, secara internasional memang tidak ada mekanisme sanksi pidana atau denda dalam Konvensi Basel.

Namun Indonesia tetap akan mendapat teguran resmi.

“Kalau perjanjian internasional itu tidak ada enforcement berupa sanksi pidana atau penalti. Biasanya ditegur oleh Sekretariat Konvensi Basel. Mereka akan bertanya, bagaimana upaya perbaikan yang akan kamu lakukan,” jelas Yuyun.

 

1 of 5
- +

Lebih lanjut, Indonesia juga akan dimintai pertanggungjawaban mengapa masih menerima impor limbah dari negara yang tidak menjadi pihak Konvensi Basel.

“Pasti nanti akan ditanya, kenapa kamu masih nakal, padahal aturannya sudah tahu tidak boleh impor dari negara yang bukan pihak,” tegasnya.

Dari hasil pengamatan organisasi lingkungan, Yuyun menyebut pengelolaan limbah B3 di Indonesia masih jauh dari standar aman.

“Fasilitas pengelola limbah B3 di Indonesia tidak mempraktikkan pengelolaan yang aman bagi lingkungan. Teknologi penanganannya juga tidak memadai,” jelas Yuyun.

Ia menambahkan, dampak lingkungan sangat nyata dirasakan masyarakat.

Saat musim hujan, rembesan limbah bisa masuk ke sumur warga, sementara sisa limbah plastik yang dibakar akan mencemari udara.

“Indonesia itu sebenarnya belum siap mengelola limbah elektronik yang menghasilkan limbah B3. Fasilitas pengolahan limbah B3 di Indonesia juga tidak benar,” katanya.

Kondisi diperparah dengan standar baku mutu limbah B3 di Indonesia yang dinilai masih longgar dan tidak ketat. “Lebih parah lagi, standar baku mutu untuk limbah yang mengandung B3 di Indonesia itu sangat longgar,” ujar Yuyun.

Baca Juga:  Asap Tebal di Kawasan PT Logam Internasional Jaya Pemilik 407 Kontainer Limbah B3 yang Ditahan KLH dan Bea Cukai Batam

Selain itu, keterbatasan laboratorium pemeriksaan limbah B3 di Indonesia menjadi persoalan serius.

Menurut Yuyun, Indonesia belum memiliki laboratorium yang mampu mendeteksi beberapa jenis zat kimia berbahaya dan beracun.

“Karena tidak ada laboratorium, tidak bisa diperiksa. Karena tidak ada hasil uji, akhirnya dianggap tidak ada masalah. Padahal ada zat berbahaya seperti Cesium-137 yang bersifat radioaktif,” jelasnya.

Terkait Batam, Yuyun menegaskan tidak adanya fasilitas pengelolaan limbah B3 yang memadai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

“Limbah elektronik dari Batam itu tidak jelas limbah B3-nya dibuang ke mana, karena memang diduga tidak ada fasilitas yang benar di Batam,” katanya.

Ia menduga limbah tersebut akhirnya dikirim ke Pulau Jawa, meski proses tersebut dinilai tidak masuk akal.

“Pasti dikirim ke Jawa, tapi itu juga aneh. Jarak Batam ke Jawa jauh, misalnya ke Jawa Barat, pengiriman butuh waktu dan jarak yang panjang dan tisikonya besar,” jelas Yuyun.

Surat untuk KLH dan Kemenkeu RI

Begini kutipan surat untuk KLH dan Kemenkeu yang diperoleh BatamNow.com, yang kami sajikan teks aslinya sebagai berikut:

“Kami menyampaikan surat ini atas nama Basel Action Network (BAN), sebuah organisasi pengawas perdagangan limbah global; Nexus3 Foundation, sebuah organisasi yang bekerja menuju komunitas bebas racun di Indonesia; dan Ecoton, sebuah organisasi yang mempromosikan kesehatan sungai dan ekosistem lahan basah yang bebas dari polusi plastik di Indonesia.

Kami sangat prihatin tentang limbah elektronik ilegal yang masuk ke Batam(Indonesia) dan mengapresiasi tindakan penegakan hukum yang diambil di Batam untuk menghentikan
perdagangan limbah ini.

Kami telah mengirimkan peringatan kepada pemerintah tentang masalah ini sepanjang tahun 2025 melalui Operation Can Opener kami.

Konvensi Basel sedang diremehkan oleh pelaku bisnis baik di Amerika Serikat maupun di Indonesia.

Terlampir adalah pernyataan pers kami mengenai masalah ini pada tanggal 16 Desember 2025 beserta beberapa rekomendasi.

Kami terkejut membaca berbagai liputan media yang menyatakan bahwa hanya 48 kontainer yang akan diekspor kembali.

Kami lalu merilis lembar fakta lanjutan pada tanggal 18 Desember 2025 tentang kewajiban Konvensi Basel.

Namun demikian, hal ini diikuti dengan beberapa kabar baik minggu lalu – bahwa semua kontainer harus diekspor kembali, dan izin operator/importer dibekukan.

Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jendral Bea dan Cukai, untuk bekerja sama lebih erat, untuk memastikan
kepatuhan terhadap perjanjian lingkungan.

Seperti Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1993. Konvensi Basel dan penerapannya bukanlah topik yang mudah.

Namun demikian penting untuk dipahami bahwa konvensi ini harus diimplementasikan secara transparan dan dengan benar untuk melindungi lingkungan Indonesia dan kesehatan masyarakat dari pembuangan limbah dan dampaknya seperti kebakaran (seperti yang berlaku pada 27 Desember 2025)”. (A/Red)

Berita Sebelumnya

BAN, Nexus3 Foundation dan Ecoton Desak Re-ekspor Segera Kontainer Limbah B3 di Batam

Berita Selanjutnya

Ombudsman Kepri Nilai Pasar Induk Jodoh Lebih Urgen, Minta BP Batam Tunda Revitalisasi Jodoh Boulevard

Berita Selanjutnya
Ombudsman Kepri Surati Wali Kota Batam Terkait Polemik Kenaikan Tarif Parkir di Batam

Ombudsman Kepri Nilai Pasar Induk Jodoh Lebih Urgen, Minta BP Batam Tunda Revitalisasi Jodoh Boulevard

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com