BatamNow.com – Sebanyak 844 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat yang menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, tidak akan dikembalikan (reekspor) ke negara asal.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai (BC) Batam Setiawan Rosyidi, mengatakan itu mengonfirmasi BatamNow.com, pada Sabtu (20/03/2026).
Ratusan kontainer berisi limbah elektronik tersebut diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan masuk ke Indonesia secara ilegal, namun pelaku impor belum dijatuhi sanksi pidana.
Keputusan ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan hukum, penegakan sanksi, dan prinsip polluter pays: siapa yang mencemari, dia yang membayar.
Importasi limbah elektronik tersebut diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 69 ayat (1) huruf c melarang memasukkan limbah dari luar negeri ke wilayah Indonesia, sedangkan Pasal 106 mengatur sanksi pidana 5–15 tahun penjara dan denda Rp 5–15 miliar bagi pelanggar.
Publik mencatat perlakuan berbeda antara pelaku besar limbah elektronik dan pedagang kecil yang memasukkan barang bekas dari Singapura, yang rutin ditindak keras aparat pelabuhan.
Organisasi Lingkungan Internasional Surati Presiden Prabowo
Sedangkan tiga organisasi lingkungan internasional telah menyurati Presiden Prabowo Subianto pada 4 Maret 2026 di tengah belum tuntasnya penanganan limbah elektronik yang diduga mengandung B3 ini.
Ketiganya adalah Basel Action Network (BAN), Nexus3 Foundation, dan Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation).
Dalam suratnya ketiga organisasi itu meminta Pemerintah Indonesia tidak melelang atau mengolah limbah itu, melainkan mengembalikan ke negara asal, sesuai hukum internasional.
Pemeriksaan Kontainer Masih Menunggu Rekomendasi KLH dan DLH
Menurut Setiawan Rosyidi, 844 kontainer tidak akan dire-ekspor, pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan KLH hanya untuk memastikan isi kontainer.
Dikatakan BC tidak melakukan pemeriksaan teknis limbah; kewenangan itu berada di KLH dan DLH Batam.
Pemeriksaan baru bisa dilakukan setelah importir mengajukan dokumen PPFTZ-01 (Pemberitahuan Pemasukan Barang ke Free Trade Zone) dan mendapat rekomendasi dari KLH, DLH, atau BP Batam.
Setelah dokumen lengkap, BC menerbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang), dan kontainer dibawa ke perusahaan berizin B3 untuk pemeriksaan dan pemisahan limbah.
“Limbah B3 dimusnahkan, sedangkan material aman dimanfaatkan kembali,” kata Setiawan.
Pemusnahan dan Satgas Penanganan Limbah
Ia katakan lagi KLH dan DHL Kota Batam serta BP Batam berencana memusnahkan limbah elektronik di dalam negeri melalui perusahaan yang memiliki izin pengolahan B3, seperti PT Desa Air Cargo.
Untuk menangani tumpukan limbah di pelabuhan, sebutnya, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Penyelesaian Penumpukan Kontainer (STPPPK) di Pelabuhan Batu Ampar.
Pembekuan Izin Perusahaan Daur Ulang
Di awal terungkapnya kasus ini, BP Batam melalui Direktur Lalu Lintas Barang, Rully Syah Rizal, mengumumkan pembekuan izin usaha kawasan tiga perusahaan daur ulang limbah elektronik ini
Ketiganya, yakni PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).
Pemantauan BatamNow.com, meski pihak BP Batam mengklaim pembekuan izin aktivitas daur ulang namun fakta di lapangan tampak beda.
Aktivitas dua perusahaan daur ulang masih berjalan sementara satu lainnya statusnya tidak jelas.
Klasifikasi dan Risiko Limbah
Berita sebelumnya, berdasarkan kode HS dalam dokumen impor, kontainer diduga berisi limbah B3.
Menurut sumber terpercaya, jika isi sejumlah kontainer berisi limbah elektronik patut diduga tak lekang dari B3, sama dengan isi 70 kontainer yang diklaim dikembalikan ke negara asal.
Menurut Setiawan, untuk yang 844 kontainer akan dilakukan
pemeriksaan fisik untuk memastikan isinya, sebelum pemusnahan atau pemanfaatan material yang aman.
Adapun alasan tidak dire-ekspornya limbah elektronik ini karena menimbukan biaya tinggi dan prosedur hukum yang kompleks.
Misalnya, re-ekspor harus memerlukan izin dari negara tujuan dan negara transit (misal Singapura).
Polluter Pays Tak Dijalankan
Pemerintah memilih memusnahkan limbah di dalam negeri, meski prinsip polluter pays tidak dijalankan karena importir tidak menanggung biaya.
Sementara penumpukan 844 kontainer dikawatirkan menimbulkan risiko lingkungan jangka panjang.
Solusi darurat berupa pemusnahan menimbulkan pertanyaan: Apakah Indonesia menjadi tempat akhir limbah negara lain?
Pihak importir sepertinya lepas tanggung jawab atas impor limbah diduga B3 ini.
Prinsip siapa yang mencemari, dia yang membayar atau polutter pays tak dijalankan.
Artinya, biaya pembersihan, re-ekspor dan biaya pemulihan akibat pencemaran lingkungan harus ditanggung oleh pihak yang menyebabkan pencemaran, bukan pemerintah atau dibebankan ke masyarakat.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH menyoroti kasus ini.
Ia mengatakan lemahnya penegakan hukum terhadap importir limbah terindikasi B3,
Keputusan tidak mere-ekspor limbah ke negara asal menimbulkan prasangka ketidakadilan hukum, prinsip tanggung jawab pelaku, dan keberlanjutan lingkungan. (Red)

