BatamNow.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hingga periode tegahan tahun 2025.
Dalam acara yang digelar di lapangan bawah, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Zaky Firmansyah selaku kepala kantor menyatakan kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen BC Batam.
“BC Batam memastikan barang setiap hasil penindakan ditindaklanjuti secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan undang-undang,” kata Zaky saat memberi sambutan, Rabu (05/11/2025).

Barang yang dimusnahkan hari ini berasal dari hasil penindakan dari Januari hingga Juli 2025 dan telah ditetapkan statusnya menjadi BMMN.
“Sebanyak 136 ton barang hasil penindakan dalam kondisi baru dan bekas dengan nilai estimasi mencapai Rp 15,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp 12,4 miliar,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan akan dilakukan di dua lokasi, yang pertama di KPU BC Batam, Batu Ampar dan Tempat Pemusnahan Akhir yang berada di PT Desa Air Cargo.
@batamnow Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hingga periode tegahan tahun 2025. Dalam acara yang digelar di lapangan bawah, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Zaky Firmansyah selaku kepala kantor menyatakan kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen BC Batam. “BC Batam memastikan barang setiap hasil penindakan ditindaklanjuti secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan undang-undang,” kata Zaky saat memberi sambutan, Rabu (05/11/2025). Barang yang dimusnahkan hari ini berasal dari hasil penindakan dari Januari hingga Juli 2025 dan telah ditetapkan statusnya menjadi BMMN. “Sebanyak 136 ton barang hasil penindakan dalam kondisi baru dan bekas dengan nilai estimasi mencapai Rp 15,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp 12,4 miliar,” ujarnya. Kegiatan pemusnahan akan dilakukan di dua lokasi, yang pertama di KPU BC Batam, Batu Ampar dan Tempat Pemusnahan Akhir yang berada di PT Desa Air Cargo. Adapun barang yang menjadi barang milik negara terdiri dari berbagai jenis comudity dengan rincian, barang kena cukai hasil tembakau (rokok ilegal) sebanyak 13,8 juta batang, dan 1,6 Kg tembakau iris,” jelasnya. Barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (Mikol) sebanyak 3.834 botol dan 2.674 kaleng bir. Pakaian bekas atau ballperss sebanyak 2.297 Koli atau 115 ton. Handphone dan tablet 201 unit, perabotan rumah tangga 1.360 pis makan dan obat tidak layak edar 751 pis, senjata api dan komponennya sebanyak 61 pis. Mainan dan sex toys sebanyak 14 buah, oli dan produk kimia sebanyak 491 buah, material logam dan konstruksi 4 rol, barang pecah belah bahan kaca sebanyak 30 unit dan scrap besi dan elektronik sebanyak 6 unit. “Kegiatan pemusnahan ini bukan seremonial belaka tapi bukti wujud nyata KPU BC Batam dalam menjalankan fungsi sebagai community protector yang senantiasa hadir menjaga masyarakat dalam melindungi industri dari peredaran barang ilegal,” tegas Zaky. Zaky juga menegaskan dalam setiap pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, BC Batam melakukan pengawasan secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir, termasuk di peredaran. Pengawasan itu pun dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peredaran di masyarakat hingga ke jalur distribusi besar seperti gudang distributor dan pabrik. “Kegiatan pengawasan di lapangan berperan penting untuk mengetahui pola peredaran, penelusuran jaringan pelanggaran yang lebih luas lagi,” ujarnya. Baca beritanya di BatamNow.com #fyp #batam #batamnow #batamtiktok #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com
Adapun barang yang menjadi barang milik negara terdiri dari berbagai jenis comudity dengan rincian, barang kena cukai hasil tembakau (rokok ilegal) sebanyak 13,8 juta batang, dan 1,6 Kg tembakau iris,” jelasnya.
Barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (Mikol) sebanyak 3.834 botol dan 2.674 kaleng bir.
Pakaian bekas atau ballperss sebanyak 2.297 Koli atau 115 ton.
Handphone dan tablet 201 unit, perabotan rumah tangga 1.360 pis makan dan obat tidak layak edar 751 pis, senjata (senapan angin) dan komponennya sebanyak 61 pis.
Mainan dan sex toys sebanyak 14 buah, oli dan produk kimia sebanyak 491 buah, material logam dan konstruksi 4 rol, barang pecah belah bahan kaca sebanyak 30 unit dan scrap besi dan elektronik sebanyak 6 unit.
“Kegiatan pemusnahan ini bukan seremonial belaka tapi bukti wujud nyata KPU BC Batam dalam menjalankan fungsi sebagai community protector yang senantiasa hadir menjaga masyarakat dalam melindungi industri dari peredaran barang ilegal,” tegas Zaky.
Zaky juga menegaskan dalam setiap pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, BC Batam melakukan pengawasan secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir, termasuk di peredaran.
Pengawasan itu pun dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peredaran di masyarakat hingga ke jalur distribusi besar seperti gudang distributor dan pabrik.
“Kegiatan pengawasan di lapangan berperan penting untuk mengetahui pola peredaran, penelusuran jaringan pelanggaran yang lebih luas lagi,” ujarnya. (A)

