Selama bertahun-tahun, wajah Kota Batam terkesan semrawut.
Salah satu penyebab utamanya adalah menjamurnya papan iklan/reklame alias billboard konvensional yang berdiri di hampir setiap sudut kota—tanpa penataan, tanpa arah visual.
Masalah billboard di Batam bukan hanya perkara estetika, tapi juga membebani masalah administrasi.
Setiap tahun buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan BP Batam dan Pemko Batam, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap mengulas soal billboard hingga berlembar-lembar, bahkan lebih panjang dari laporan program pembangunan lainnya.
Ini menunjukkan betapa pelik dan tidak tertatanya urusan reklame di kota ini.

Lebih rumit lagi, pengelolaan reklame di Batam harus melalui dua izin: dari BP Batam sebagai pemilik lahan tiang pancang, dan dari Pemko Batam sebagai penerima retribusi.
Alhasil, tumpang tindih kewenangan justru menjadi lahan subur kekacauan celah administratif, yang diperburuk oleh lemahnya pengawasan dan praktik buruk para oknum di lapangan.
Yang paling ironis bahwa kontribusi finansial reklame ini tidaklah signifikan.
Pendapatan dari sewa lahan tiang pancang oleh BP Batam dan retribusi billboard oleh Pemko Batam tak pernah benar-benar mendongkrak APBD atau pembangunan kota secara nyata.
Malah piutang sewa dan piutang retribusi bertambah terus setiap tahun jika melihat deret nama pengutang terpampang ribet dalam buku LHP dua perwakilan BPK, tak ubahnya seperti ribetnya keberadaan billboard itu.
Sehingga kini, di bawah kepemimpinan Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, pembenahan total dilakukan.

Billboard-billboard raksasa bermasalah di pinggir jalan yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2.000 mulai dirobohkan paksa setelah diberi peringatan kepada para pemiliknya.
Kini Batam bersiap menyambut wajah baru—lebih bersih, lebih tertata, dan lebih modern melalui reklame digital yang lebih efisien dan estetik sebagaimana disampaikan Amsakar Achmad.
Transformasi ini bukan sekadar mengubah media promosi, tapi menyelamatkan ruang kota dari kekacauan visual.

Sudah saatnya Batam keluar dari bayang-bayang papan iklan dan menunjukkan dirinya sebagai kota yang serius menuju masa depan.
Namun, pertanyaan mendasar adalah apakah transformasi ini ditopang oleh kerangka regulasi baru yang memadai?
Apakah sudah ada peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwako) terbaru yang diselaraskan dengan aturan BP Batam, seperti Peraturan Kepala (Perka) BP Batam?
Apakah masih mengacu pada aturan Perka BP Batam Tahun 2017 dengan Perwako/Perda Kota Batam, seperti Perwako 50/2024 & Perwako 63/2023, perizinan reklame yang dikelola lebih sistematis dan efisien.
Sebab tanpa aturan yang jelas, hak-hak publik seperti diabaikan dan tindak penertiban pembongkaran bisa dituding semena-mena, jika mengacu pada peraturan lama.
Penataan reklame digital bukan sekadar soal teknologi, tapi soal tata kelola.
Untuk memastikan arah baru ini berjalan konsisten dan demokratis, Batam membutuhkan regulasi yang tegas, sederhana, dan satu pintu.
Hanya dengan begitu, wajah kota bisa benar-benar berubah—bukan hanya bersih dari billboard, tapi juga dari kekacauan kebijakan. (*)

