BatamNow.com – Bea dan Cukai (BC) Batam membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol (Mikol) non-cukai.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan, pembentukan Satgas tersebut sesuai arahan Direktur Jenderal (Dirjen) BC, Djaka Budhi Utama.
“Kami membuat Satgas yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Kenapa Satgas ini dibentuk? Karena untuk menurunkan peredaran rokok ilegal menjadi 3 persen. Tim bergerak mulai minggu ini,” jelas Zaky dalam wawancara khusus dengan BatamNow.com, di Kantor BC Batam, Batu Ampar, Senin (23/06/2025).

Zaky memaparkan tentang cara kerja tim Satgas menyasar 1.866 titik di Batam, mulai dari hulu yakni pabrik BKC seperti rokok, lalu pelabuhan kargo/ kontainer, hingga sisi hilir seperti toko kelontong dan supermarket.
“Totalnya 1.800 sekian hampir 1.900 titik, disurvei satu per satu. Per hari ini sudah 42 persen,” jelasnya.
Pada tahap awal, tim akan menyurvei semua titik lalu memberikan edukasi, sosialisasi, hingga menindak hukum (ultimum remedium/ UR) bila terjadi lagi pelanggaran di titik yang telah “ditandai”.
“Nanti kalau sudah hampir 100 persen, kita turunkan tim kepatuhan internal. Yang pernah ‘merah’, kalau jual lagi misalnya, langsung UR, ada efek jera,” katanya.
Bila jumlah rokok ilegal yang ditemukan berjumlah kecil, maka akan diberi peringatan dan rokok ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) yang selanjutnya akan dimusnahkan.
Saat ini, kata Zaky, BC Batam akan fokus dalam menekan peredaran rokok noncukai lewat operasi pasar.
Kuantitas rokok ilegal yang ditindak BC Batam mengalami tren melonjak. Pada 2023 ada 11,74 juta batang rokok ditindak, lalu 15,20 juta batang pada 2024.
Untuk periode Januari-Mei 2025 saja, kini pihaknya sudah menegah 17,25 juta batang rokok ilegal dari 213 penindakan. Dengan 19 ultimum remedium, nilai denda diterima mencapai Rp 4,7 miliar.
“Saya targetkan 30 juta batang. Ini baru bulan lima, masih ada 7 bulan,” tukasnya.
BC Batam Targetkan di Bawah 3 Persen
Zaky menjelaskan, persentase peredaran rokok yang ditargetkan minimal 3 persen, akan dihitung oleh tim khusus dari pusat yang turun dan “menginvestigasi” ke lapangan.
“Aku netapin harus di bawah target nasional,” ucapbya.
Ia optimistis, dengan Satgas yang aktif menekan peredaran rokok ilegal akan berbanding lurus dengan turunnya persentase peredaran rokok ilegal di Batam.
“Semakin lama ini, seharusnya makin turun karena sudah semakin sedikit yang melanggar karena bea cukainya aktif,” harapnya.
Dengan ditekannya peredaran rokok ilegal, lanjut Zaky, maka akan turut mengkerek kenaikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Mikol Ilegal Juga Ditindak
Dalam operasi ini, Satgas juga akan menyasar peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal lainnya, termasuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol.
Selama Januari-Mei 2025, BC Batam telah melakukan 17 penindakan MMEA dengan barang diamankan sebanyak 2.019, 265 liter.
Pada tahun lalu, sebanyak 6.734, 04 liter MMEA ditegah dalam 19 penindakan. Sedangkan tahun 2023, hanya 2.177,75 liter dalam 38 penindakan. (tim)


Comments 1