Eks Karyawan PT TJI Lapor Ijazah Ditahan, Disnakertrans Kepri: SE Menteri Larang Penahanan Dokumen Pekerja - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Eks Karyawan PT TJI Lapor Ijazah Ditahan, Disnakertrans Kepri: SE Menteri Larang Penahanan Dokumen Pekerja

by BATAM NOW
09/Jul/2025 15:16
Eks Karyawan PT TJI Lapor Ijazah Ditahan, Disnakertrans Kepri: SE Menteri Larang Penahanan Dokumen Pekerja
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dua eks karyawan PT Takeo Jaya Indonesia (TJI), Bayu Devirman dan Maria Susi Susanti, melaporkan penahanan ijazah mereka oleh pihak perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Surat resmi dari Disnakertrans Provinsi Kepri menindaklanjuti laporan Bayu dan Maria.

Dalam surat bernomor: B/500.15.16.1/11/DTKT/2025, tersebut yang ditandatangani oleh Plh Kepala Disnakertrans Kepri, Jhon Andriasta Barus, tertera lima poin penting yang menjadi pokok penanganan sengketa ini.

Pertama, Disnakertrans merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.

Dalam SE itu dijelaskan bahwa pemberi kerja tidak dibenarkan mensyaratkan atau menahan dokumen asli seperti ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB sebagai jaminan bekerja.

Kedua, pihak Disnaker mengungkapkan bahwa pada 21 Mei 2025 telah dilakukan pertemuan antara pihak PT TJI dengan Bayu dan Maria sebagai upaya penyelesaian perselisihan.

Namun dalam pertemuan itu, PT TJI menyatakan hanya akan mengembalikan ijazah apabila Bayu dan Maria menyelesaikan “kewajiban” masing-masing.

Untuk Bayu, kewajiban itu berupa pelaporan inventori barang yang belum seimbang (balance stock opname).

Sedangkan untuk Maria, berupa konfirmasi transfer akunting dan belanja order barang.

Disnakertrans menyebut bahwa persoalan ini tergolong sebagai perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Surat tersebut diterima oleh Bayu pada 10 Juni 2025 dan kemudian disampaikan oleh kuasa hukumnya, Awaluddin Harahap SH, kepada redaksi BatamNow.com dalam bentuk dokumen digital, pada Selasa (08/07/2025).

Diduga Sempat Bekerja Tanpa Status Hukum

Awaluddin mengungkapkan bahwa kliennya sempat bekerja tanpa kepastian hukum selama hampir setahun setelah kontrak kerja mereka habis.

Bayu diketahui mulai bekerja di PT TJI sejak 3 Oktober 2022. Ia menandatangani kontrak dari 3 Januari hingga 3 Juli 2023. Namun, ia baru resmi keluar dari perusahaan itu pada 7 April 2025.

Sementara Maria Susi Susanti mulai bekerja pada 12 September 2022 dan juga meneken kontrak kerja yang sama, berakhir pada 1 Juli 2023. Maria pun berhenti bekerja pada 8 April 2025.

“Walaupun kontrak mereka tidak diperpanjang, klien saya tetap diminta bekerja oleh perusahaan, namun tanpa kejelasan status kerja,” kata Awaluddin saat ditemui BatamNow.com di kawasan Batam Kota, Selasa (03/06) lalu.

Awaluddin Harahap SH. (F: ist)

Ia menambahkan, selama bekerja tanpa kontrak yang sah, Bayu dan Maria hanya menerima upah harian dan tidak mendapatkan hak-hak normatif sebagaimana pekerja tetap ataupun kontrak.

“Mereka hanya digaji harian. Tidak ada kejelasan status, apalagi jaminan kerja,” ujarnya.

Diminta Ijazah, Dijanjikan Jadi Karyawan Tetap

Kedua mantan karyawan tersebut mengaku telah beberapa kali meminta pengembalian ijazah yang sebelumnya diserahkan kepada perusahaan. Penyerahan ijazah dibuktikan dengan dokumen tanda terima resmi.

Untuk Bayu, dokumen penyerahan tertanggal 29 September 2022 dan ditandatangani langsung oleh Direktur PT TJI, Rudi Jansen, dengan nomor surat 004/TAKEO/IX/2022.

Sementara ijazah milik Maria diserahkan melalui dokumen serupa dengan nomor 003/TAKEO/IX/2022.

Namun, upaya untuk mengambil kembali dokumen penting tersebut selalu berujung janji manis.

“Perusahaan mengatakan mereka akan diangkat jadi pegawai tetap. Tapi itu hanya janji. Sampai hari ini, tidak pernah ada bukti atau realisasinya,” tegas Awaluddin.

PT TJI Tertutup

PT Takeo Jaya Indonesia diketahui berkantor di Komplek Windsor Central, Kecamatan Lubuk Baja, dan bergerak di bidang pemasok alat-alat konstruksi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT TJI seolah memilih tertutup dan belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini menjadi perhatian serius kalangan pekerja di Batam, terutama terkait praktik penahanan ijazah yang kembali terjadi meski telah dilarang secara tegas oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Tidak ada alasan yang membenarkan penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan. Ini bentuk dugaan pelanggaran serius,” pungkas Awaluddin.

BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri, Iwan Sembiring; serta Direktur PT TJI, Rudi Jansen; melalui pesan WhatsApp, namun belum direspons. (A)

Berita Sebelumnya

Lindungi WNI, KJRI Johor Bahru Perluas Layanan KSATRIA di Jalur Feri Batam–Malaysia

Berita Selanjutnya

Kepala BP Batam Bahas Tata Ulang Pengelolaan Bandara dan Pelabuhan dalam RDP Komisi VI

Berita Selanjutnya
Kepala BP Batam Bahas Tata Ulang Pengelolaan Bandara dan Pelabuhan dalam RDP Komisi VI

Kepala BP Batam Bahas Tata Ulang Pengelolaan Bandara dan Pelabuhan dalam RDP Komisi VI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com