Tarif UWT Lahan BP Batam akan Naik? Amsakar Sebut Praktik Jual-Beli di Belakang Layar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tarif UWT Lahan BP Batam akan Naik? Amsakar Sebut Praktik Jual-Beli di Belakang Layar

15/Jul/2025 11:29
Mengisi Jabatan Syahril Japarin

Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Isu kenaikan tarif layanan Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan di BP Batam, kini beredar luas khususnya di kalangan pelaku usaha.

Isu ini mencuat pasca pernyataan Kepala BP Batam Amsakar Achmad yang menyebut akan melakukan penataan ulang terhadap tata kelola pertanahan di Batam.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (09/07/2025), Amsakar menegaskan bahwa pihaknya sedang menyempurnakan Land Management System (LMS) bekerja sama dengan tim Universitas Indonesia (UI) dalam rangka memperbaiki pelayanan pertanahan.

“Sekarang dalam tahap finishing dan mudah-mudahan tidak begitu lama lagi ini akan selesai,” ujar Amsakar.

Ia menyebut bahwa penataan itu juga ditujukan untuk mengakhiri praktik tidak sehat dalam pengelolaan lahan di BP Batam.

“Yang kedua, kita juga sedang mempersiapkan Perka bahwa cara-cara kerja lama yang memungkinkan ada praktik jual-beli di belakang layar itu mudah-mudahan bisa kita eliminir di era kepemimpinan kami,” kata Amsakar.

@batamnow Komisi VI DPR RI akan mencabut moratorium (penangguhan) alokasi lahan yang sudah berlangsung sejak tahun lalu, setelah BP Batam merampungkan perbaikan land management system (LMS) miliknya. Rencana itu menjadi salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam salah satu mitranya, pada Rabu (09/07/2025), di Jakarta. “Komisi VI DPR ini mendorong BP Batam untuk segera menyempurnakan layanan investasi antara lain tata kelola pelayanan pertanahan dengan melakukan perbaikan database dan audit sistem Land Management System (LMS), sehingga moratorium alokasi lahan dapat segera dicabut. Setuju?” kata Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade membacakan poin ke-6 kesimpulan RDP. Anggota dewan dari Fraksi Gerindra itu mengatakan, Komisi VI akan mengundang lagi BP Batam rapat terkait pencabutan moratorium lahan. Jadi target kita Prof Darmadi, masa sidang ke depan setelah 17 Agustus kita akan undang BP Batam untuk mencabut moratorium,” jelas Andre kepada anggota Komisi VI lainnya dalam RDP. Usai kesimpulan dibacakan, pimpinan rapat menutup RDP tersebut. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #fyp #fypage #amsakarachmad #liclaudiachandra ♬ original sound – BatamNow.com

Meski tidak menyebutkan rencana kenaikan tarif UWT, pernyataan Amsakar ternyata memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Dermaga Selatan Batu Ampar Batam Amblas Lagi: Diminta Atensi Li Claudia Chandra

Pantauan BatamNow.com, beberapa warga dan pelaku usaha mengaku mendengar isu bahwa BP Batam berencana menaikan tarif UWT setelah beredarnya video Amsakar dan Li Claudia di forum DPR.

“Video yang beredar, katanya mau buat Perka baru, sehingga memicu spekulasi apakah akan ada kenaikan tarif UWT?” ujar beberapa pelaku usaha yang terlibat dalam diskusi santai dengan sejumlah pengembang.

Meski isu menggelinding, tak sedikit meyakini bahwa Perka tersebut kemungkinan hanya terkait perbaikan sistem transparansi pelayanan, bukan kenaikan tarif, namun bagaimanapun spekulasi ramai di publik

Dua manajer pengembang yang enggan disebut namanya juga menyebut isu tersebut sedang ramai diperbincangkan di kalangan mereka.

Upaya konfirmasi BatamNow.com kepada Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, tidak mendapat tanggapan meski pesan telah dibaca dan diklarifikasi nama pengirim pesan.

Kepala Biro Humas BP Batam, Muhamad Taofan, juga belum memberikan respons atas pertanyaan terkait isu kenaikan tarif UWT tersebut.

Penelusuran BatamNow.com, Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11 Tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan. Lalu tarif layanan UWT terbaru diatur dalam Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 263 Tahun 2024 yang diteken pada 23 Desember. (H/Red)

Berita Sebelumnya

Apindo Batam Dukung Peninjauan Ulang Status KEK dalam Kawasan FTZ

Berita Selanjutnya

Akademisi BALAPI Nilai Batam Tak Butuh KEK, Desak Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Kawasan Khusus

Berita Selanjutnya
Pelayanan Kesehatan adalah Hak Mendasar Setiap Warga Negara

Akademisi BALAPI Nilai Batam Tak Butuh KEK, Desak Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Kawasan Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com