BatamNow.com – Isu kenaikan tarif layanan Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan di BP Batam, kini beredar luas khususnya di kalangan pelaku usaha.
Isu ini mencuat pasca pernyataan Kepala BP Batam Amsakar Achmad yang menyebut akan melakukan penataan ulang terhadap tata kelola pertanahan di Batam.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (09/07/2025), Amsakar menegaskan bahwa pihaknya sedang menyempurnakan Land Management System (LMS) bekerja sama dengan tim Universitas Indonesia (UI) dalam rangka memperbaiki pelayanan pertanahan.
“Sekarang dalam tahap finishing dan mudah-mudahan tidak begitu lama lagi ini akan selesai,” ujar Amsakar.
Ia menyebut bahwa penataan itu juga ditujukan untuk mengakhiri praktik tidak sehat dalam pengelolaan lahan di BP Batam.
“Yang kedua, kita juga sedang mempersiapkan Perka bahwa cara-cara kerja lama yang memungkinkan ada praktik jual-beli di belakang layar itu mudah-mudahan bisa kita eliminir di era kepemimpinan kami,” kata Amsakar.
@batamnow Komisi VI DPR RI akan mencabut moratorium (penangguhan) alokasi lahan yang sudah berlangsung sejak tahun lalu, setelah BP Batam merampungkan perbaikan land management system (LMS) miliknya. Rencana itu menjadi salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam salah satu mitranya, pada Rabu (09/07/2025), di Jakarta. “Komisi VI DPR ini mendorong BP Batam untuk segera menyempurnakan layanan investasi antara lain tata kelola pelayanan pertanahan dengan melakukan perbaikan database dan audit sistem Land Management System (LMS), sehingga moratorium alokasi lahan dapat segera dicabut. Setuju?” kata Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade membacakan poin ke-6 kesimpulan RDP. Anggota dewan dari Fraksi Gerindra itu mengatakan, Komisi VI akan mengundang lagi BP Batam rapat terkait pencabutan moratorium lahan. Jadi target kita Prof Darmadi, masa sidang ke depan setelah 17 Agustus kita akan undang BP Batam untuk mencabut moratorium,” jelas Andre kepada anggota Komisi VI lainnya dalam RDP. Usai kesimpulan dibacakan, pimpinan rapat menutup RDP tersebut. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #fyp #fypage #amsakarachmad #liclaudiachandra ♬ original sound – BatamNow.com
Meski tidak menyebutkan rencana kenaikan tarif UWT, pernyataan Amsakar ternyata memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Pantauan BatamNow.com, beberapa warga dan pelaku usaha mengaku mendengar isu bahwa BP Batam berencana menaikan tarif UWT setelah beredarnya video Amsakar dan Li Claudia di forum DPR.
“Video yang beredar, katanya mau buat Perka baru, sehingga memicu spekulasi apakah akan ada kenaikan tarif UWT?” ujar beberapa pelaku usaha yang terlibat dalam diskusi santai dengan sejumlah pengembang.
Meski isu menggelinding, tak sedikit meyakini bahwa Perka tersebut kemungkinan hanya terkait perbaikan sistem transparansi pelayanan, bukan kenaikan tarif, namun bagaimanapun spekulasi ramai di publik
Dua manajer pengembang yang enggan disebut namanya juga menyebut isu tersebut sedang ramai diperbincangkan di kalangan mereka.
Upaya konfirmasi BatamNow.com kepada Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, tidak mendapat tanggapan meski pesan telah dibaca dan diklarifikasi nama pengirim pesan.
Kepala Biro Humas BP Batam, Muhamad Taofan, juga belum memberikan respons atas pertanyaan terkait isu kenaikan tarif UWT tersebut.
Penelusuran BatamNow.com, Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11 Tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan. Lalu tarif layanan UWT terbaru diatur dalam Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 263 Tahun 2024 yang diteken pada 23 Desember. (H/Red)

