Status Parkir di Harbour Bay Dipertanyakan: Pengelola Untung Besar? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Status Parkir di Harbour Bay Dipertanyakan: Pengelola Untung Besar?

by BATAM NOW
21/Jul/2025 19:01
Status Parkir di Harbour Bay Dipertanyakan: Pengelola Untung Besar?

Deretan kendaraan parkir di tepi jalan di dalam Kawasan Harbour Bay, Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengelolaan parkir kendaraan bermotor di kawasan Harbour Bay, Sei Jodoh, Batam, disorot publik.

Masyarakat mempertanyakan status pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

“Apakah masuk kategori parkir tepi jalan umum yang dikenai retribusi, atau parkir khusus yang dikenai pajak,” ujar Ramijon, ketua kelompok pemerhati kebijakan publik.

Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 8 Tahun 2024, parkir tepi jalan umum adalah parkir yang menggunakan ruang milik jalan (Rumija).

Gerbang parkir sebagai akses masuk ke Kawasan Harbour Bay, Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Sementara itu, parkir khusus (di luar Rumija) meliputi gedung parkir, taman parkir, atau fasilitas parkir pada bangunan bukan milik Pemko Batam, seperti mal, pelabuhan dan sejenisnya.

Di kawasan Harbour Bay terdapat pelabuhan penumpang internasional, hotel, pusat pertokoan, dan restoran.

Kawasan Harbour Bay, Batu Ampar Kota Batam. (F: BatamNow)

Sebagian fasilitas parkir, terutama yang berada di gedung pelabuhan dan hotel, memang layak dikategorikan sebagai parkir khusus.

Namun, publik mempertanyakan apakah seluruh kawasan parkir Harbour Bay semestinya masuk kategori tersebut, atau hanya sebagian?

Di areal Harbour Bay, potensi parkir tepi jalan umum atau Rumija sangat menjanjikan.

Namun pertanyaan publik muncul karena belum ada transparansi dari Kadishub Kota Batam apakah status fasilitas parkir di Harbour Bay telah ditetapkan melalui SK Wali Kota atau keputusan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Batam.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim, memilih bungkam.

Hal serupa juga oleh pihak pengelola Harbour Bay, termasuk PT Citra Buana Prakarsa Group, yang tidak merespons konfirmasi tertulis dari redaksi.

Deretan kendaraan parkir di tepi jalan di dalam Kawasan Harbour Bay, Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Pajak Parkir Minim PAD, Retribusi Lebih Besar

Data yang didapat BatamNow.com, pendapatan Bapenda dari pajak parkir lebih kecil dibandingkan retribusi parkir tepi jalan umum.

Per 24 Desember 2024, realisasi pajak parkir di Batam hanya mencapai Rp 10,6 miliar (65,4% dari target Rp 16,2 miliar).

Sebaliknya, retribusi parkir tepi jalan umum tercatat Rp 11,2 miliar atau 62,3% dari target Rp 18 miliar, dan tumbuh sekitar 142,6 % pada tahun 2024 dibandingkan 2023.

Perbedaan signifikan muncul dari sistem pembagian pendapatan.

Dalam skema pajak parkir, Pemko Batam hanya menerima 10 persen dari total pendapatan pengelola sesuai Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024.

Artinya, jika pajak sekali parkir untuk satu ranmor di fasilitas parkir khusus totalnya mencapai Rp 29.000 (misalnya parkir selama 14 jam dengan biaya dua jam pertama masuk sebesar Rp 5.000), Pemko hanya memperoleh Rp 2.900 sebagai PAD.

Sedangkan dalam sistem retribusi parkir tepi jalan umum, seluruh tarif yang dibayarkan ke kas UPT Dinas Perhubungan.

UPT kemudian membayarkan jasa juru parkir dari dana retribusi tersebut yang ditaksir 20 persen.

Artinya jika jukir mengutip jasa parkir sebesar Rp 5.000 sekali parkir, pendapatan daerah bisa Rp 4.000,-

Adapun tarif retribusi parkir tepi jalan umum: Rp 6.000 untuk truk, Rp 4.000 untuk mobil, dan Rp 2.000 untuk motor.

Dengan model ini, PAD dari retribusi parkir dipastikan lebih besar dibanding pajak parkir, yang keuntungannya lebih berpihak kepada pengelola swasta.

Dugaan “Main Cincai”

Warga mempertanyakan mengapa parkir di kawasan Harbour Bay tidak dikategorikan sebagai parkir tepi jalan umum, padahal secara lokasi dan penggunaan memenuhi kriteria tersebut.

“Jika benar itu parkir tepi jalan umum tapi dikategorikan sebagai parkir khusus, maka publik sangat dirugikan. Potensi PAD diduga disunat, sementara pengelola parkir makin kaya,” ujar Riswan, pemerhati kebijakan publik Batam.

Ia menduga, penetapan status parkir sebagai parkir khusus untuk semua areal Harbour Bay terjadi karena diduga adanya kepentingan pihak swasta yang difasilitasi oleh Pemko Batam.

Hingga berita ini dipublikasi, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Perhubungan maupun pihak pengelola Harbour Bay terkait status resmi jenis parkir di kawasan tersebut.

Pantauan BatamNow.com, bukan hanya di areal Harbour Bay kondisi itu terjadi.

Bukan hanya dugaan kekeliruan penetapan fasilitas parkir, tapi malah banyak potensi parkir tepi jalan umum yang diduga diborongkan dengan administrasi yang kurang transparan.

Hal yang sudah pernah diklarifikasi wartawan media ini ke Kadishub Batam, namun juga tak direspons. (H/Red)

Berita Sebelumnya

Fenomena ‘Serakahnomics’ Lahan di Batam

Berita Selanjutnya

Kontroversi Dugaan Beras Oplosan di Batam, di Tengah Perintah Tegas Presiden Prabowo

Berita Selanjutnya
Jual Beras Tanpa Label Resmi di Tanjungpinang Diduga Oplosan

Kontroversi Dugaan Beras Oplosan di Batam, di Tengah Perintah Tegas Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com