BatamNow.com – Kuasa hukum PT Istana Mitra Nusantara (IMN) bersama sejumlah karyawan memasuki area penyimpanan rig milik kliennya itu di Jalan Todak, Batu Ampar, Batam, Rabu (30/07/2025), setelah sebelumnya sempat dilarang masuk karena gerbang terkunci rantai dan gembok.
Menurut kuasa hukum PT IMN, Ade Darmawan Dipakusuma SH MHum, kawasan tersebut merupakan lahan yang sah disewa oleh kliennya dari PT Elnusa, sebagai lokasi penyimpanan rig -peralatan dalam pengeboran minyak.
Ia menyebut adanya upaya sejumlah pihak yang ingin mengambil alih lokasi tersebut, sehingga karyawan PT IMN bahkan tidak diperbolehkan masuk dan diusir dari area penyimpanan.
Tim kuasa hukum dan karyawan akhirnya memotong rantai menggunakan gunting besi dan berhasil masuk ke lokasi, disaksikan aparat kepolisian yang berjaga di luar gerbang.
Namun, tak lama setelah itu, kuasa hukum PT CMS tiba di lokasi, memicu adu mulut yang sempat memanas. Hingga akhirnya ketegangan bisa diredam oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum PT CMS, Yan Apridho, dalam keterangannya menyampaikan bahwa CMS merupakan perusahaan asing yang menggandeng PT IMN sebagai mitra lokal untuk urusan perizinan dan pengelolaan awal.
“Perusahaan lokal inilah yang digandeng yang namanya PT IMN. IMN ini bertugas untuk menyiapkan segala sesuatu. Mulai dari lahan, izin barang yang masuk, dan segala macam. Hanya sebatas itu,” kata Yan.

Menurutnya, barang-barang rig masuk ke Batam sekitar Februari–Maret 2023.
Namun karena hingga pertengahan 2024 tidak juga beroperasi, sehingga pihak CMS yang disebut sebagai pemilik mengirimkan perwakilan dari Kuwait untuk audit.
Ia menyebut, kontrak antara CMS dan IMN berakhir pada Februari 2025, dan pihak CMS memutuskan tidak melanjutkan kerja sama.
“Dan kebetulan kontraknya sudah habis di bulan Februari 2025 kemarin. Akhirnya CMS memutuskan untuk tidak menyambung kontraknya. Nah, di situlah IMN mulai bergejolak,” ujarnya.
PT IMN Masih sebagai Penyewa Lahan
Ade menyatakan bahwa seluruh peralatan rig yang ada di lokasi adalah milik sah kliennya yakni PT IMN.
Bukti pembelian dan pengiriman atas nama PT IMN pun disebut telah dikantongi.
Ia pun menolak klaim pihak lain atas lahan maupun rig yang disimpan di sana.
“Dan itu adalah tempat kita yang kemudian ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang mengklaim dia ada lah di situ, dia adalah perusahaan dari A dan B dan C,” jelasnya.

Rekan Ade, Agustianto SH MKn kemudian menambahkan bahwa rig milik kliennya dibeli dari perusahaan di Mesir yang kemudian disimpan di lahan sewaan milik PT Elnusa.
Masa sewa lahan itu pun masih berlaku hingga 14 Agustus 2025.
“Ini buktinya, invoice pembeliannya, dan kemudian ini bill of lading, surat-surat, pengiriman ke Batam. Di mana pengerjaan ini, kita melakukan penyewaan lahan pada PT Elnusa. Di mana tempat penyimpanan barang ini di Elnusa, telah kita perpanjang masa berlaku sewanya sampai 14 Agustus 2025,” kata Agustianto.

PT IMN Bekerja Sama dengan PT GOS
PT IMN dalam pekerjaan perbaikan rig itu disebut bekerja sama dengan PT Gulf Oilfield Service (GOS), dan telah diserahterimakan.
“Jadi, sudah diserahkan hasil pekerjaan rig tadi kepada PT Istana Mitra Nusantara di 14 Februari 2025. Ini perjanjiannya. Ya, dan sudah diserahkan sehingga ini sudah menjadi hak sepenuhnya PT Istana Mitra Nusantara,” tukasnya.
Namun, kemudian muncul polemik karena ada perusahaan lain yang mengklaim hingga akhirnya PT IMN mengambil kembali akses ke gudang rig itu.
“Kita hanya mempertahankan hak dari PT Istana Mitra Nusantara yang memang berhak atas rig dan memang merupakan pihak yang menyewa lahan di PT Elnusa. Untuk PT CMS, kita tidak mengetahui siapa itu PT CMS,” tegas Agustianto.
Soal klaim utusan dari Kuwait, kuasa hukum PT IMN hanya berpegang pada perjanjian kerja sama yang dilakukan PT GOS.
“Kan gitu, PMA nggak bisa langsung, nggak ada landing untuk kirim uang itu kan harus melalui ada proyek. Nah proyeknya adalah rig ini, makanya dalam hal ini IMN lah yang mengelola semua itu, sampai nanti dikerjasamakan untuk disewakan kepada yang minat,” jelasnya.
Agustianto menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk membuat laporan ke kepolisian. Namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. (H)


