BatamNow.com – Pemko Batam, mengumumkan penghapusan 100 persen denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), jika wajib pajak melunasi tunggakannya pada periode tahun 1994 hingga 2024.
Insentif penghapusan denda PBB-P2 ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam satu pemberitahuan resmi.
“Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, tahun 2025 ini, akan memberikan insentif pajak berupa penghapusan sanksi administratif sampai sebesar 100 persen dari bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk periode 1994 sampai 2024,” katanya dalam rekaman video.
Kebijakan kali ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi denda dalam satu bulan.
Program bebas denda ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-80.
Insentif denda PBB-P2 ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam satu pemberitahuan resmi
Lalu berapa berapa besar tunggakan masyarakat dan piutang denda Pemko Batam atas PBB-P2 sampai dengan 2024?
Dalam laporan keuangan Pemko Batam, terdapat piutang denda PBB-P2 sebesar Rp 220 miliar per tahun 2024.
Sementara total piutang Pemko Batam atas PBB-P2 sebesar Rp 570 miliar lebih sampai tahun 2024.
Piutang ini naik sebesar Rp 28,2 M dimana piutang tahun 2023 sebesar Rp 541,7 M.
Adapun piutang pajak PBB-P2 ini akumulasi dari piutang sejak tahun 2013 s.d 2024.
Tahun 2010 pemerintah pusat melimpahkan kewenangan penagihan PBB-P2 ke daerah.
Dari total piutang tersebut sebanyak Rp 120 miliar lebih limpahan Pemerintah Pusat ke Pemko Batam tahun 2010 dan hanya Rp 2,8 miliar yang tertagih sampai tahun 2024.
Kemudian piutang PBB-P2 itu menumpuk setiap tahun dan piutang paling tinggi adalah tahun 2024 sebesar Rp 73,7 miliar.
Penelusuran BatamNow.com bahwa PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah perdesaan atau perkotaan, dan menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda) untuk memungutnya.
Pajak ini dikenakan kepada pemilik, penyewa, atau pengguna tanah/bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan.
Obyek pajak dikenakan tanah: misalnya pekarangan, lahan kosong, kebun di area kota/desa
Demikian juga terhadap bangunan: rumah, ruko, gedung, kos-kosan, dan sebagainya. (Red)

