BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan insentif pajak berupa penghapusan sanksi administratif dari bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui kebijakan ini, jika pajak terutang dibayarkan pada periode 17 Agustus hingga 17 September 2025, maka denda pajak terhitung sejak tahun 1994 hingga 2024 akan dihapuskan sebesar 100 persen.
Berdasarkan laporan keuangan Pemko Batam tahun 2024, tercatat jumlah denda pajak PBB-P2 sebesar Rp 220 miliar.
Tunggakan pajak PBB-P2 sebesar Rp 570 miliar.
Total piutang pajak sekitar Rp 585 miliar.
Menariknya, di tengah pemberian insentif tersebut, per 31 Desember 2024 masih terdapat saldo piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor hiburan sebesar Rp 3,1 miliar, terdiri dari panti pijat sebanyak Rp 917 juta; diskotek, bar, karaoke, dan sejenisnya sebesar Rp 2,2 miliar.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Batam tahun 2024, yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi, tercatat sebesar Rp 1,8 triliun.
Adapun besaran tarif pajak hiburan yang dikenakan kepada pelaku usaha hiburan di Batam, berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024, berkisar antara 10 persen hingga 40 persen tergantung jenis usahanya.
Apakah juga terhadap piutang jenis usaha hiburan di atas akan diberi insentif penghapusan denda? (Red)

