Sengkarut Cut and Fill, BPK: PAD Pemko Batam dari Pajak MBLB Tidak Tercapai - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sengkarut Cut and Fill, BPK: PAD Pemko Batam dari Pajak MBLB Tidak Tercapai

by BATAM NOW
18/Agu/2020 19:26
Jika Pengusutan PSPK Kota Batam Tak Tuntas, akan Dilapor ke Presiden Prabowo dan Kapolri

Kantor Wali Kota/ Pemerintah Kota Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) hingga kini masih sangat bergantung pada aktivitas  cut and fill.

Sayangnya, penerimaan dari sektor ini pada tahun 2024 tidak mencapai target.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemko Batam tahun 2024 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025, terdapat 17 poin masalah utama terkait PAD.

Salah satu sorotan penting terdapat pada poin nomor 6, yang menyebutkan:

“PMBLB tidak tercapai dikarenakan penerimaan sangat tergantung pada aktivitas cut and fill“.

Situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, yakni SiePenda.batam.go.id, mencatat bahwa pada tahun 2024, realisasi PMBLB hanya mencapai Rp 2,9 miliar lebih, atau sekitar 68,82% dari target sebesar Rp 4,3 miliar.

Untuk tahun 2025, target PMBLB kembali ditetapkan sebesar Rp 4,3 miliar.

Namun, hingga bulan Agustus 2025, realisasinya baru mencapai Rp 2,9 miliar lebih atau sekitar 68,52% dari target tahunan.

Ramai Aktivitas Cut and Fill, Tapi Banyak Tak Berizin

Menariknya, kondisi ini bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.

Di berbagai titik di Batam, aktivitas cut and fill atau penggalian dan penimbunan tanah terpantau cukup marak.

Namun, banyak yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Salah satu contohnya adalah proyek di kawasan Botania I, Kelurahan Belian, yang dikerjakan oleh PT Bintan Jaya Husada.

Pada Rabu, 9 Maret 2025, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.

Hasil sidak menunjukkan bahwa kegiatan pemotongan lahan di lokasi tersebut belum mengantongi izin resmi.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek cut and fill milik PT Bintan Jaya Husada yang berada di wilayah Botania I, Kelurahan Belian, Rabu (09/04/2025). (F: bpbatam.go.id)

Penggeledahan Kantor BP Batam Terkait Kasus Cut and Fill

Indikasi penyalahgunaan izin cut and fill juga menyeret nama PT KCL, yang beroperasi di kawasan hutan lindung Tiban McDer, Sekupang.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang di bawah kepemimpinan Kombes Pol Heribertus Ompusunggu pada pertengahan 2024.

Pada 21 Agustus 2024, polisi melakukan penggeledahan di ruang arsip pertanahan Kantor Utama BP Batam, dan menyita lebih dari satu kontainer dokumen penting sebagai bagian dari penyidikan.

Personel Satreskrim Polresta Barelang menyita sejumlah dokumen dari ruang arsip lahan di lantai 2 Gedung Bida Utama BP Batam, Rabu (21/08/2024) sore. (F: BatamNow)

Kapolresta menyatakan bahwa lahan yang digunakan PT KCL berada di kawasan hutan lindung, yang tidak seharusnya dialokasikan untuk aktivitas pembangunan.

Imbasnya, sebanyak 11 pegawai BP Batam, termasuk Direktur Direktorat Pertanahan Ilham Eka Hartawan, telah diperiksa di Mapolresta Barelang.

Namun, hingga kini, perkembangan kasus tersebut seperti sudah ditutup.

Proyek di Bukit Hotel Vista Batam Dihentikan

Lokasi lain yang juga sempat menuai sorotan adalah proyek cut and fill di bukit sekitar Hotel Vista Batam.

Foto udara menampilkan kondisi Bukit Vista yang dipotong dan diberhentikan aktivitas cut and fill oleh Kepala BP Batam. Dipotret pada 16 Juli 2025. (F: BatamNow)

Proyek ini telah dihentikan resmi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan.

Hasilnya, ditemukan bahwa lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan rawan, sehingga tidak layak untuk pembangunan.

Minim Penindakan, PAD Terancam

Banyak kasus serupa yang disorot media belakangan ini, namun belum semua ditindak tegas oleh Pemko Batam maupun BP Batam.

Pantauan BatamNow.com menunjukkan bahwa ketegasan awal penindakan seperti mulai memudar, meskipun pelanggaran terus terjadi.

“Selagi perizinan cut and fill ilegal tak ditegakkan secara tegas, adil, dan merata, bukan hanya pelanggaran hukum yang tak tersentuh, tetapi juga PAD Pemko Batam berpotensi jeblok,”
ujar Panahatan SH, Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara. (A)

Berita Sebelumnya

Pemko Batam Ditopang FTZ, 81 Persen PAD untuk Belanja Pegawai

Berita Selanjutnya

Kasus Covid 19 Meningkat, 17 Orang Dinyatakan Positif Termasuk Bayi 7 Bulan.

Berita Selanjutnya
Kasus Covid 19 Meningkat, 17 Orang Dinyatakan Positif Termasuk Bayi 7 Bulan.

Kasus Covid 19 Meningkat, 17 Orang Dinyatakan Positif Termasuk Bayi 7 Bulan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com