BatamNow.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) hingga kini masih sangat bergantung pada aktivitas cut and fill.
Sayangnya, penerimaan dari sektor ini pada tahun 2024 tidak mencapai target.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemko Batam tahun 2024 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025, terdapat 17 poin masalah utama terkait PAD.
Salah satu sorotan penting terdapat pada poin nomor 6, yang menyebutkan:
“PMBLB tidak tercapai dikarenakan penerimaan sangat tergantung pada aktivitas cut and fill“.
Situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, yakni SiePenda.batam.go.id, mencatat bahwa pada tahun 2024, realisasi PMBLB hanya mencapai Rp 2,9 miliar lebih, atau sekitar 68,82% dari target sebesar Rp 4,3 miliar.
Untuk tahun 2025, target PMBLB kembali ditetapkan sebesar Rp 4,3 miliar.
Namun, hingga bulan Agustus 2025, realisasinya baru mencapai Rp 2,9 miliar lebih atau sekitar 68,52% dari target tahunan.
Ramai Aktivitas Cut and Fill, Tapi Banyak Tak Berizin
Menariknya, kondisi ini bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.
Di berbagai titik di Batam, aktivitas cut and fill atau penggalian dan penimbunan tanah terpantau cukup marak.
Namun, banyak yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Salah satu contohnya adalah proyek di kawasan Botania I, Kelurahan Belian, yang dikerjakan oleh PT Bintan Jaya Husada.
Pada Rabu, 9 Maret 2025, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.
Hasil sidak menunjukkan bahwa kegiatan pemotongan lahan di lokasi tersebut belum mengantongi izin resmi.

Penggeledahan Kantor BP Batam Terkait Kasus Cut and Fill
Indikasi penyalahgunaan izin cut and fill juga menyeret nama PT KCL, yang beroperasi di kawasan hutan lindung Tiban McDer, Sekupang.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang di bawah kepemimpinan Kombes Pol Heribertus Ompusunggu pada pertengahan 2024.
Pada 21 Agustus 2024, polisi melakukan penggeledahan di ruang arsip pertanahan Kantor Utama BP Batam, dan menyita lebih dari satu kontainer dokumen penting sebagai bagian dari penyidikan.

Kapolresta menyatakan bahwa lahan yang digunakan PT KCL berada di kawasan hutan lindung, yang tidak seharusnya dialokasikan untuk aktivitas pembangunan.
Imbasnya, sebanyak 11 pegawai BP Batam, termasuk Direktur Direktorat Pertanahan Ilham Eka Hartawan, telah diperiksa di Mapolresta Barelang.
Namun, hingga kini, perkembangan kasus tersebut seperti sudah ditutup.
Proyek di Bukit Hotel Vista Batam Dihentikan
Lokasi lain yang juga sempat menuai sorotan adalah proyek cut and fill di bukit sekitar Hotel Vista Batam.

Proyek ini telah dihentikan resmi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan.
Hasilnya, ditemukan bahwa lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan rawan, sehingga tidak layak untuk pembangunan.
Minim Penindakan, PAD Terancam
Banyak kasus serupa yang disorot media belakangan ini, namun belum semua ditindak tegas oleh Pemko Batam maupun BP Batam.
Pantauan BatamNow.com menunjukkan bahwa ketegasan awal penindakan seperti mulai memudar, meskipun pelanggaran terus terjadi.
“Selagi perizinan cut and fill ilegal tak ditegakkan secara tegas, adil, dan merata, bukan hanya pelanggaran hukum yang tak tersentuh, tetapi juga PAD Pemko Batam berpotensi jeblok,”
ujar Panahatan SH, Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara. (A)
