BatamNow.com – Kota Bekasi mencatatkan diri sebagai daerah dengan Upah Minimum Kota (UMK) tertinggi se-Indonesia tahun 2025, mengungguli kota-kota besar lainnya seperti Karawang, Jakarta, dan Batam.
Sementara itu, Kota Batam, yang menyandang status kawasan industri, ekonomi sebagai Free Trade Zone (FTZ) di posisi strategis dekat Singapura dan Malaysia, hanya menempati urutan ke-10 nasional.
Menariknya, Kota Bekasi mampu mencatat UMK tertinggi tanpa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maupun FTZ sebagaimana disandang Batam.
Kawasan industri di Bekasi telah dikembangkan secara terencana sejak tahun 1980-an, jauh sebelum konsep KEK populer.
Sebaliknya, Batam mulai dikembangkan sebagai kawasan industri nasional sejak tahun 1970 berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
Data diperoleh media ini pertumbuhan pesat sektor industri di Bekasi tidak lepas dari kehadiran sejumlah kawasan industri besar, antara lain:
- MM2100 Industrial Town
- EJIP (East Jakarta Industrial Park)
- Delta Silicon – Lippo Cikarang
- Jababeka Industrial Estate
- Bekasi Fajar Industrial Estate.
Ribuan perusahaan nasional dan multinasional (asal Jepang, Korea, Jerman, hingga Tiongkok) beroperasi di kawasan ini.
Kombinasi tersebut menjadikan Bekasi sebagai salah satu pusat manufaktur terbesar di Indonesia.
Jumlah Buruh Tinggi, UMK Terus Naik
Menurut data BPS Kota Bekasi (Agustus 2024), sebanyak 60,13 persen penduduk yang bekerja di kota Bekasi berstatus sebagai buruh, karyawan, atau pegawai.
Dengan jumlah penduduk sekitar 2,6 juta jiwa, populasi pekerja di Bekasi tercatat mencapai sekitar 1,21 juta orang, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 7,9 persen.
Sebagai perbandingan, TPT Kota Batam pada periode yang sama tercatat sebesar 7,68 persen dengan populasi sekitar 1,3 juta jiwa.
Berikut 10 Besar UMK Tertinggi 2025 (Kota/Kabupaten):
- Kota Bekasi – Rp 5.690.752
- Kabupaten Karawang – Rp 5.599.593
- Kabupaten Bekasi – Rp 5.558.515
- DKI Jakarta – Rp 5.397.761 (UMP, dikategorikan setara UMK)
- Kota Depok – Rp 5.195.720
- Kota Cilegon – Rp 5.128.084
- Kota Bogor – Rp 5.126.897
- Kota Tangerang – Rp 5.069.708
- Kabupaten Mimika – Rp 5.005.678
- Kota Batam – Rp 4.989.600.
Perbandingan UMP Tertinggi Provinsi 2025:
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Papua & sekitarnya: Rp ±4.285.847–4.285.850
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313.
Daftar UMK dan UMP 2025 ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024, dan diumumkan secara resmi pada akhir November 2024.
Untuk tahun 2026 mendatang, pemerintah akan menggunakan mekanisme penetapan upah baru, dengan melibatkan tripartit — yaitu pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja — untuk memastikan keseimbangan antara produktivitas, kesejahteraan pekerja, dan kelangsungan usaha. (A/Red)

