Pihak Kwongfai Klarifikasi Aktivitas Pengurukan Diduga Tanpa Izin di Kabil - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pihak Kwongfai Klarifikasi Aktivitas Pengurukan Diduga Tanpa Izin di Kabil

by BATAM NOW
20/Agu/2025 18:12
Perusahaan Tiongkok Diduga Jalankan Cut and Fill Tanpa Izin di Kabil Batam

Tanah yang ditimbun di depan gedung. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Konsultan perusahaan asal Cina, Dato’ Lim Poo Ling, akhirnya memberikan klarifikasi atas sorotan publik mengenai proyek pembangunan yang sedang dijalankan oleh PT New Kwongfai Asset Management (NKAM) di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Perusahaan yang merupakan anak usaha dari korporasi raksasa asal Guangzhou itu diduga melakukan pembangunan serta aktivitas pengurukan tanah tanpa izin lengkap dari otoritas terkait.

Baca Juga:  Perusahaan Tiongkok Diduga Jalankan Cut and Fill Tanpa Izin di Kabil Batam

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi BatamNow.com, melalui pesan di WhatsApp pada Rabu (20/08/2025), Dato’ Lim menyampaikan bahwa proses perizinan pembangunan untuk lokasi dimaksud masih dalam tahap berjalan.

“Proses aplikasi izin bangunan sedang berjalan. Sesuairekomendasi desainer Batam, untuk alasan keamanan, pembangunan tembok internal dan dinding penahan tanah dapat diprioritaskan,” ungkap Dato’ Lim dalam pernyataannya.

Bukit yang dikeruk yang berada di belakang gedung. (F: BatamNow)

Alasan Pengurukan Tanah

Lebih lanjut dijelaskan, dewan direksi perusahaan melihat adanya kerusakan serius pada saluran parit yang terletak di pinggir jalan utama.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, sehingga diputuskan untuk segera dilakukan perbaikan darurat. Untuk itu, perusahaan memerlukan pasokan material urukan dalam jumlah besar.

“Kebetulan izin pengurukan tanah belum keluar, sementara di pabrik masih ada tanah yang belum diangkut, sehingga digunakan terlebih dahulu,” terang Dato’ Lim.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu mengkonfirmasi tindakan tersebut, meskipun tidak menyebutkan secara rinci kepada siapa konfirmasi itu disampaikan. Dato’ Lim menduga bahwa telah terjadi miskomunikasi antara tim Cina dan Indonesia akibat kendala bahasa.

“Sebelumnya telah dikonfirmasi bahwa hal ini diizinkan, kemungkinan terjadi kesalahpahaman akibat kendala bahasa antara tim Cina dan Indonesia,” jelasnya.

Namun saat diminta penjelasan lebih lanjut oleh BatamNow.com mengenai kepada siapa konfirmasi itu ditujukan dan siapa pihak yang memberikan izin meski dokumen perizinan belum rampung, Dato’ Lim belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Alat Berat Diduga Disegel, Izin Masih Dipertanyakan

Pada hari yang sama, redaksi BatamNow.com memperoleh informasi dari sumber terpercaya bahwa salah satu alat berat di lokasi proyek diduga telah disegel dengan garis polisi (police line). Ketika hal ini dikonfirmasi kembali kepada Dato’ Lim, belum ada jawaban yang diberikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT NKAM diduga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan penting untuk aktivitas cut and fill di kawasan tersebut.

Di antaranya: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Persetujuan Teknis Air Limbah (Pertek Air), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dato’ Lim juga menjelaskan bahwa perusahaan asal Cina tersebut telah resmi membeli lahan pada akhir tahun 2023. Namun, proses pengurusan izin dikatakan tertunda selama lebih dari satu tahun.

Lahan yang kini dikelola PT NKAM sebelumnya tercatat atas nama PT Pola Intimas Group, lalu dilakukan perubahan kepemilikan menjadi milik PT NKAM, berdasarkan surat persetujuan dari BP Batam dengan nomor 13420/IPHI/12/2023.

Tak hanya itu, fungsi lahan juga telah bergeser dari kategori komersial menjadi industri, sebagaimana tercantum dalam surat BP Batam bernomor B-2356/A2.1/PT.00.00/5/2024.

Adapun luas lahan yang tercatat dalam Penetapan Lokasi (PL) PT NKAM mencapai 29.047 meter persegi (m²), dengan nomor PL 211.28.24060639.01.002.

Dato’ Lim juga menyebutkan bahwa perusahaan merencanakan memulai pembangunan fisik pada awal tahun 2027.

Proyek ini diproyeksikan dapat menciptakan sekitar 2.000 lapangan kerja baru dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan pajak daerah. (A)

Berita Sebelumnya

APPEKNAS dan Polibatam Teken MoU Strategis Perkuat SDM Konstruksi

Berita Selanjutnya

KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan

Berita Selanjutnya
KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan

KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com