Perusahaan Tiongkok Diduga Jalankan Cut and Fill Tanpa Izin di Kabil Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perusahaan Tiongkok Diduga Jalankan Cut and Fill Tanpa Izin di Kabil Batam

18/Agu/2025 19:47
Perusahaan Tiongkok Diduga Jalankan Cut and Fill Tanpa Izin di Kabil Batam

Tanah yang ditimbun di depan gedung. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Aktivitas cut and fill atau penggalian dan penimbunan tanah yang dilakukan oleh PT New Kwongfai Asset Management (NKAM) di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga belum mengantongi izin lengkap.

Meski demikian, kegiatan di lapangan tetap berjalan sebagaimana biasa.

Pantauan BatamNow.com menunjukkan, lokasi cut and fill berada di Jalan Raya Telaga Punggur Blok 210, tepat di belakang sebuah gudang yang sebelumnya diketahui milik Pola Group.

Tanah dikeruk dari kawasan bukit di belakang bangunan dan ditimbun ke bagian depan menggunakan truk 10 roda.

Bukit yang dikeruk yang berada di belakang gedung. (F: BatamNow)

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, PT NKAM memang memiliki Penetapan Lokasi (PL) dengan nomor 211.28.24060639.01.002 seluas 29.047 meter persegi (m²).

Lahan tersebut sebelumnya atas nama PT Pola Intimas Group, dan kemudian dibaliknamakan menjadi milik PT NKAM berdasarkan surat persetujuan BP Batam bernomor 13420/IPHI/12/2023.

Tak hanya pergantian pemilik lahan, perubahan fungsi peruntukan lahan pun terjadi.

Lahan yang semula berstatus komersial, kini telah beralih menjadi zona industri sesuai surat pemberitahuan dari BP Batam dengan nomor B-2356/A2.1/PT.00.00/5/2024.

Penelusuran BatamNow.com, PT NKAM yang diketahui merupakan anak perusahaan asal Guangzhou, Tiongkok, ini diduga belum memiliki sejumlah perizinan penting.

Beberapa di antaranya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), izin Persetujuan Teknis (Pertek Air) terkait limbah cair, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Izin-izin itulah yang belum dimiliki oleh PT NKAM, namun aktivitas cut and fill masih tetap dilakukan di lapangan,” kata sumber kepada BatamNow.com, Senin (18/08/2025).

Masih menurut sumber yang sama, kegiatan ini sempat dihentikan sementara menyusul adanya teguran dan surat peringatan dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.

Beberapa personel Ditpam sewaktu turun ke lokasi beberapa minggu yang lalu. (F: ist)

Namun, aktivitas kembali berjalan tanpa kejelasan mengenai kelengkapan dokumen yang disyaratkan.

“Orang BP (Ditpam) pernah datang untuk menghentikan pekerjaan. Tapi sekarang, aktivitasnya kembali berjalan. Diduga dibiarkan saja meski dokumen cut and fill belum lengkap,” ungkapnya.

Dari pengamatan di lokasi, tampak saluran drainase U-DITCH yang berada di depan bangunan terlihat terputus-putus.

Diduga, kerusakan ini akibat tertimbun material tanah hasil penimbunan.

BatamNow.com telah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Biro Humas BP Batam, Muhammad Taofan, melalui pesan WhatsApp.

Konfirmasi juga telah dikirimkan kepada manajemen PT NKAM, Datok Lim, ke nomor +6016 216 ****.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua pihak.

Li Claudia Chandra Ingatkan Bahaya Aktivitas Cut and Fill Ilegal

Wakil Kepala BP Batam ex-officio Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dalam berbagai kesempatan kerap mengingatkan pentingnya kepatuhan hukum terkait aktivitas cut and fill.

Menurutnya, setiap kegiatan penggalian dan penimbunan wajib dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan, terutama menyangkut aspek lingkungan dan wilayah tangkapan air (catchment area).

“Pada prinsipnya, aktivitas cut and fill harus sesuai prosedur yang berlaku. Bila izin belum lengkap, seharusnya kegiatan dihentikan sementara sampai semua dokumen dipenuhi,” tegas Li Claudia dalam sebuah rilis resmi.

Kapolresta Barelang: Pelaku Cut and Fill Ilegal Akan Ditindak Tegas

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas aktivitas cut and fill ilegal yang kian marak di Batam.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu.

“Jika terbukti melanggar hukum, siapa pun pelakunya—baik individu, perusahaan, maupun oknum tertentu—akan kami tindak tegas,” ujarnya kepada media.

Zaenal menyebut bahwa sejumlah titik di Batam telah teridentifikasi sebagai lokasi kegiatan cut and fill tanpa izin. Pihak kepolisian, kata dia, tidak akan membiarkan hal ini terus berlangsung. (A)

Berita Sebelumnya

LAM Batam Kukuhkan Persatuan Melayu Lewat “Sembang Sesame Kite” Menjelang Milad ke-25

Berita Selanjutnya

PWI Kepri: Saibansah Pemilik Hak Suara Sah di Kongres PWI, Andi Gino Sebagai Pendamping

Berita Selanjutnya
Kongres PWI 2025: Hak Suara Penuh Milik Saibansah, Andi Gino Diakomodir Tanpa Suara

PWI Kepri: Saibansah Pemilik Hak Suara Sah di Kongres PWI, Andi Gino Sebagai Pendamping

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com