BatamNow.com – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, pernah melontarkan agar keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam ditinjau ulang, karena dinilai tumpang tindih dengan status Free Trade Zone (FTZ).
Pernyataan Li Claudia disampaikan secara lisan saat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BP Batam dan Komisi VI DPR RI pada Juli 2025 lalu.
Hingga kini, belum ada tindak lanjut atau klarifikasi lebih lanjut dari pihak Komisi VI maupun dari Li Claudia sendiri.
Namun, selang beberapa waktu setelah usulan itu, pembangunan Mayapada Apollo Batam International Hospital (MABIH),–yang merupakan proyek utama dalam KEK Pariwisata dan Kesehatan Batam, tetap berjalan.
Peletakan batu pertama (groundbreaking) dilakukan pada Rabu (27/08/2025), di kawasan Sekupang, Batam.
@batamnow Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, meminta agar status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di FTZ Batam ditinjau ulang. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, baru-baru ini. Menurut Li, keberadaan KEK di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam tidak lagi relevan karena Batam telah memiliki status sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ). “Karena Batam FTZ, kami rasa di Batam ini, kemarin terakhir kami ketemu Presiden, saya minta beliau me-review ulang KEK Pak. Karena buat kami yang FTZ, KEK itu gak perlu Pak,” ujar Li di hadapan Komisi VI, Rabu (09/07/2025). Dia pun meminta Komisi VI mempelajari soal KEK. Li juga menekankan bahwa kebutuhan KEK lebih cocok untuk daerah lain yang belum memiliki fasilitas dan status khusus seperti FTZ Batam. “Mungkin daerah lain perlu KEK. Tapi di Batam tidak perlu KEK. Itu aja. Terima kasih.,” kata Li Claudia mengakhiri penyempaiannya ke Komisi VI. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batam #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ original sound – BatamNow.com
KEK Pariwisata dan Kesehatan Batam Ditetapkan Lewat PP
KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam secara resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 7 Oktober 2024. Lokasinya meliputi dua wilayah utama: Sekupang dan Nongsa.
Sejak ditetapkan, pihak Mayapada Group awalnya berencana untuk mengambil alih operasional RS Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, rumah sakit yang sudah beroperasi selama puluhan tahun.
Namun, rencana tersebut gagal, karena tidak tercapainya kesepakatan antar pemangku kepentingan.
Situasi ini terjadi di akhir masa jabatan Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam.
Kekhawatiran sempat mewarnai rencana kerja sama mitra operasional RSBP, khususnya di kalangan pegawai.
Namun kemudian, gagalnya Mayapada menjadi pengelola operaional diperkuat oleh sikap tegas dari Kepala BP Batam yang baru, Amsakar Achmad, serta Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
Keduanya menyatakan lalu meyakinkan semua pihak bahwa RSBP masih dibutuhkan masyarakat dan tetap akan dikelola oleh BP Batam sendiri.
Li Claudia Absen di Groundbreaking RS Mayapada
Acara peletakan batu pertama Mayapada Apollo Batam International Hospital tidak dihadiri oleh Li Claudia, meski biasanya ia kerap tampil bersama Kepala BP Batam dalam berbagai acara publik.
Pada kesempatan itu, hanya Amsakar Achmad yang hadir mewakili BP Batam.

Padahal publik sudah terbiasa melihat keduanya hadir bersama dalam berbagai acara penting, terutama sejak keduanya dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala BP Batam.
Sejumlah pejabat nasional turut menghadiri groundbreaking MABIH tersebut, di antaranya: Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang;
Presiden Komisaris Mayapada Healthcare, Jonathan Tahir (putra dari Dato’ Sri Tahir, pemilik Mayapada Group). (A)

