Mahasiswa Ditangkap dalam Forum BP Batam, Rikson: Pemerintah Wajib Jawab Kritik dengan Data, Bukan Represi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mahasiswa Ditangkap dalam Forum BP Batam, Rikson: Pemerintah Wajib Jawab Kritik dengan Data, Bukan Represi

28/Agu/2025 18:40
Dari Betlehem ke Indonesia Emas 2045: Refleksi Natal Pemuda Kristen Batam

Tokoh pemuda Kristen di Kota Batam, dan Direktur Eksekutif Batam Labour and Public Policies, Rikson Tampubolon. (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tindakan represif aparat yang menangkap paksa mahasiswa saat acara konsultasi publik oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Selasa (26/08/2025) terus menuai sorotan.

Aksi itu terjadi di ruang Balairungsari BP Batam ketika mahasiswa menyampaikan penolakan terhadap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007.

Mahasiswa menilai revisi aturan tersebut berpotensi memunculkan konflik agraria baru. Kritik itu kemudian berujung pada penangkapan paksa oleh aparat, yang mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari akademisi sekaligus Direktur Eksekutif Batam Labour and Public Policies (BALAPI), Rikson Tampubolon. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.

“Dalam negara demokrasi, suara mahasiswa adalah suara nurani rakyat yang semestinya didengar, bukan dibungkam,” ujar Rikson kepada BatamNow.com, Kamis (28/08/2025).

@batamnow Dua mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Jamaluddin (Fakultas Hukum) dan Alwie Djaelani (FISIP), ditangkap secara paksa saat menyuarakan penolakan terhadap Revisi PP No. 46 Tahun 2007 dalam forum konsultasi publik yang digelar di Balairungsari, Gedung BP Batam, Selasa (26/08/2025). Keduanya menilai revisi tersebut berpotensi melahirkan konflik agraria baru, sebagaimana tragedi yang terjadi di Pulau Rempang, Galang. Berdasarkan rekaman video yang diterima BatamNow.com, awalnya Jamaluddin menyuarakan “Selamatkan Rempang, Galang” dalam konsultasi publik itu. Kemudian datang beberapa pria berbaju kemeja putih menangkap paksa Jamaluddin dan menggotongnya keluar ruangan. Pasca aksi itu, Alwie juga ikut diamankan. Sekitar empat jam ditahan, Jamaluddin bersama rekannya pun dibebaskan setelah mahasiswa dari berbagai penjuru Kota Batam ‘menggeruduk’ gedung Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Dikonfirmasi terkait hal terebut, Jamaluddin menjelaskan bahwa revisi PP 46/2007 yang akan menambah wilayah kerja BP Batam berpotensi melahirkan konflik agraria. “Dalam PP No. 46 Tahun 2007 sudah ada 8 wilayah termasuk Rempang–Galang, tapi hingga hari ini konflik di sana tidak juga diselesaikan oleh BP Batam. Alih-alih diselesaikan, justru wilayah kerja BP Batam mau ditambah lagi lewat revisi ini. Ini jelas akan menimbulkan konflik baru,” tegas Jamaluddin, Rabu (27/08/2025). Ia menuding revisi ini seperti menjadi bukti kerakusan BP Batam dalam menarik investasi dari setiap investor, baik lokal maupun internasional, bahkan dengan mengorbankan masyarakat tempatan. Selain itu, Jamaluddin mempertanyakan urgensi revisi yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia juga mendesak agar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik revisi PP ditunjukkan dalam forum konsultasi publik. “Urgensinya apa sampai PP ini harus direvisi? Kenapa menambah wilayah kerja BP Batam, sementara konflik lama saja tak bisa diselesaikan? Apakah ada naskah akademiknya? Kalau ada, tunjukkan ke publik,” tambahnya. Di sisi lain, Jamaluddin juga menyinggung soal janji sertifikasi Kampung Tua yang pernah dijanjikan Wali Kota dan wakil wali kota Batam, Amsakar Achmad bersama Li Claudia ketika mencari suara simpatisan saat mencalonkan diri, namun hingga kini tidak kunjung terealisasi. BatamNow.com telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Biro Humas BP Batam, Muhammad Taofan melalui pesan di WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan, ia belum merespons. #batam #galang #rempang #batamnow #batamhits #semuatentangbatam #batamnews #batamhariini #fyp #batamsirkel #batampunyacerita #batamdaily #barelang #fypシ゚viral #fypシ #amsakarachmad #liclaudiachandra #dpr #dprri #batamtiktokcommunity ♬ original sound – BatamNow.com

Rikson, yang juga mantan pengurus pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) periode 2014–2016, mengaku memahami dinamika gerakan mahasiswa.

Menurutnya, kritik mahasiswa sering dianggap mengganggu forum atau merusak “citra” pemerintah.

“Tetapi justru di situlah letak esensi demokrasi: pemerintah diuji apakah mampu mendengar kritik yang keras sekalipun,” katanya.

Ia menilai penangkapan mahasiswa karena menyampaikan pendapat menunjukkan adanya alergi terhadap kritik.

“Itu berbahaya bagi kualitas demokrasi, khususnya di Kota Batam yang kita cintai ini,” tegasnya.

Lebih jauh, Rikson menilai aspirasi yang disampaikan mahasiswa sangat substansial. Revisi PP Nomor 46 Tahun 2007 dikhawatirkan menambah konflik agraria baru, sementara permasalahan lama seperti di Rempang–Galang belum terselesaikan.

“Pertanyaan mahasiswa tentang urgensi revisi, keberadaan naskah akademik, hingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) merupakan bentuk partisipasi kritis yang seharusnya diapresiasi,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya menanggapi kritik dengan data, bukan dengan represi.

“Bila perlu, libatkan para akademisi dan mahasiswa dalam perencanaan pembangunan di Batam,” ujarnya.

Menurut Rikson, demokrasi tidak bisa tumbuh tanpa keberanian mahasiswa untuk bersuara, dan tidak dapat bertahan tanpa kesediaan pemerintah untuk mendengar.

“Karena itu, saya menyerukan agar Pemko Batam, BP Batam, dan lembaga terkait membuka akses informasi secara transparan, menghormati kritik mahasiswa, serta menjadikan aspirasi itu sebagai bahan perbaikan kebijakan. Kritik adalah vitamin bagi demokrasi, bukan ancaman yang harus dihilangkan,” jelasnya. (A)

Berita Sebelumnya

Eks Kepala BP Karimun Tersangka Kasus Korupsi Kuota Rokok, Kejati Kepri: Negara Rugi Rp 182 Miliar

Berita Selanjutnya

Hari Ini Pemko Batam Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Pejabat Baru

Berita Selanjutnya
Di Batam, Kopi O Kini Kalah Tenar dengan “RPO”

Hari Ini Pemko Batam Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Pejabat Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com