BatamNow.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menangka dan menetapkan tiga tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas BP Karimun periode 2016 – 2019.
Salah satu tersangka berinisial CA selaku Kepala BP Karimun Kepala BP Karimun Periode 2016 hingga 2019.
Selain eks Kepala BP Karimun, ada lagi tersangka YI dan DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode 2016-2019.
Para tersangka diduga telah menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tidak berdasarkan data yang valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.
Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015, 04 Desember 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau Nomor S-599/WBC.04/2017.
Akibat penetapan kuota yang tidak sesuai ketentuan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 182 miliar lebih, sebagaimana hasil audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang.
Sedangkan tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, J Devy Sudarso mengatakan bahwa penahanan dilakukan pada tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan dan secepatnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” kata Devy Sudarso, melalui rilis resmi Kejati Kepri, Kamis (28/08/2025).
Ketiganya disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1).
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”. (A)

